PUTUSAN Nomor 1311 K/Pdt.Sus-Pailit/2021

Published on Slideshow
Static slideshow
Download PDF version
Download PDF version
Embed video
Share video
Ask about this video

Scene 1 (0s)

PUTUSAN Nomor 1311 K/ Pdt.Sus-Pailit /2021. H ukum kepailitan dan pkpu.

Scene 2 (12s)

KRONOLOGI.

Scene 3 (18s)

K ronologi PERKARA 93/ Pdt.Sus -PKPU/2021/ PN.Niaga.Jkt.Ps.

Scene 4 (43s)

PERTIMBANGAN HAKIM. Pada perkara pertama.

Scene 5 (50s)

Menimbang, bahwa pada tanggal 7 Juli 2021 telah dilakukan rapat pemungutan suara untuk menentukan diterima atau tidaknya rencana perdamaian oleh Para Kreditor, bahwa setelah dilakukan proses pemungutan suara (voting) diketahui bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) tersebut diatas mayoritas Kreditor Separatis menyatakan menerima Rencana Perdamaian, dengan komposisi terdapat hasil sebanyak 100% (seratus persen) yang menyetujui atas Recana Perdamaian dari Debitor KOPERASI JASA BERKAH WAHANA SENTOSA / KOPERASI SENTOSA, dan mayoritas Kreditor Konkuren menyatakan menerima Rencana Perdamaian, dengan komposisi terdapat hasil sebanyak 74,67% (tujuh puluh empat koma enam puluh tujuh persen) yang menyetujui atas Recana Perdamaian dari Debitor KOPERASI JASA BERKAH WAHANA SENTOSA / KOPERASI SENTOSA, sisanya sebanyak 25,33% (dua puluh lima koma tiga puluh tiga persen) menolak atas Recana Perdamaian dari Debitor KOPERASI JASA BERKAH WAHANA SENTOSA / KOPERASI SENTOSA.

Scene 6 (1m 23s)

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) atas Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor KOPERASI JASA BERKAH WAHANA SENTOSA / KOPERASI SENTOSA, maka sesuai ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bahwasannya Para Kreditor menerima Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor KOPERASI JASA BERKAH WAHANA SENTOSA / KOPERASI SENTOSA tersebut.

Scene 7 (1m 41s)

D asar hukum putusan hakim. Memperhatikan Pasal 222 ayat (3) dan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan hururf b jo. Pasal 284 ayat (1) jo. Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang.

Scene 8 (1m 55s)

Pasal 222 ayat (3). Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih , dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang , untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.

Scene 9 (2m 11s)

Pasal 281 ayat (1). Juncto 284 (1). Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan : a . persetujuan lebih dari 1/2 ( satu perdua ) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 ( dua pertiga ) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut ; dan b . persetujuan lebih dari 1/2 ( satu perdua ) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai , jaminan fidusia , hak tanggungan , hipotek , atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 ( dua per tiga ) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut ..

Scene 10 (2m 44s)

Pasal 284 AYAT (1 ). Juncto 285 ayat (1) (2). Apabila rencana perdamaian diterima , Hakim Pengawas wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamaian , dan pada tanggal yang ditentukan tersebut pengurus serta Kreditor dapat menyampaikan alasan yang menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian ..

Scene 11 (3m 1s)

Pasal 285 AYAT (1) & (2). (1 ) Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian disertai alasan-alasannya pada sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (3)..

Scene 12 (3m 11s)

Pasal 285 AYAT (1) & (2). (2) Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian , apabila : harta Debitor , termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda , jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian ; pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin ; perdamaian itu dicapai karena penipuan , atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor , atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini ; dan / atau imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya ..

Scene 13 (3m 35s)

PUTUSAN. Oleh karena itu , majelis hakim memutuskan untuk 1 . Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU tersebut ; 2. Menetapkan Termohon PKPU (KOPERASI JASA BERKAH WAHANA SENTOSA (KOPERASI SENTOSA), berkedudukan di Jalan HR. Rasuna Said Kav . B-7, Setiabudi , Jakarta Selatan, DKI Jakarta) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 ( empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan ; 3. Menunjuk Saudara MOCHAMMAD DJOENAIDIE, S.H.,M.H. sebagai Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ;.

Scene 14 (4m 2s)

PUTUSAN. 4. Menunjuk dan mengangkat : SEHAT DAMANIK, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus , yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU184 AH.04.03-2019, tanggal 13 Agustus 2019, beralamat kantor di Gedung Wisma Abadi Blok B1B Lantai 3, Jalan Balikpapan Nomor 31, Jakarta Pusat ; b. MANGASI SINAGA, S.Hut.,S.H.,M.A ., Kurator dan Pengurus , yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-246 AH.04.03-2020, tanggal 13 Juli 2020, beralamat kantor di Ruko Gadget Blok A Nomor 67 Gading Serpong , Tangerang , Banten ; Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila Termohon PKPU dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dinyatakan Pailit.

Scene 15 (4m 42s)

Namun , tidak lama kemudian CINDY PRISCILLIA SENTOSA dan LILY TJAKRASASMITA memohon keberatan terhadap pengesahan perjanjian perdamaian ( dalam PKPU ) terhadap KOPERASI JASA BERKAH WAHANA SENTOSA (KOPERASI SENTOSA ) dan turut termohon NOVIANTI SETIADARMA dan DEWIJANI SETIADARMA..

Scene 16 (4m 59s)

PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM. setelah meneliti secara saksama memori kasasi yang diterima pada tanggal 6 Agustus 2021 dan kontra memori kasasi yang diterima pada tanggal 18 Agustus 2021Majelis Hakim menyimpulkan bahwa keberatan-keberatan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena, dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata judex facti tidak salah menerapkan hukum.

Scene 17 (5m 17s)

Bahwa tidak ditemukan adanya alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 285 ayat (2) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang , dan karena telah tercapai perdamaian melalui pemungutan suara yang sah sesuai ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang , maka sesuai dengan ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang , perdamaian tersebut harus disahkan ; Bahwa lagipula keberatan kasasi Para Pemohon merupakan perbedaan pendapat dan penilaian yang telah dipertimbangkan secara tepat oleh judex facti , karenanya permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi harus ditolak.

Scene 18 (5m 45s)

Menimbang , bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak , maka Para Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang , Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman , Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Scene 19 (6m 8s)

PUTUSAN HAKIM. Perkara Nomor 1311 K/ Pdt.Sus-Pailit /2021.

Scene 20 (6m 24s)

P rinsip hukum kepailitan. Prinsip Hukum secara Umum.

Scene 21 (6m 35s)

Paritas Creditorium. Atau Prinsip Kesetaraan Para Kreditur menentukan bahwa kreditur mempunyai hak yang sama terhadao semua harta benda debitur dengan ketentuan apabila debitur tidak mampu membayar hutangnya maka kekayaan debitur akan menjadi sasarannya.

Scene 22 (6m 52s)

Prinsip Pari Passsu Prorata Parte. dimana harta kekayaan tersebut meruapakan jaminan bersama untuk para kreditur dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional antara mereka terkecuali diantara para kreditur itu ada yang menurut undang undang harus didahulukan pembayarannya.

Scene 23 (7m 13s)

Prinsip Structured Creditors. adalah prinsip yang mengklassifikasikan dan mengelompokkan berbagai macam debitor sesuai dengan kelasnya masing masing ..

Scene 24 (7m 25s)

Dalam Kepailitan kreditor diklassifikasikan menjadi 3 macam yaitu :.

Scene 25 (7m 33s)

Kreditur Separatis. Kreditur Preferen. Kreditur Konkuren.

Scene 26 (7m 42s)

prinsip debt collection. merupakan prinsip yang menekankan bahwa utang dari debutur harus diubayar dengan harta yang dimiliki oleh debitur sesegera mungkin untuk menghindari itikad buruk dari debitur dengan cara menyembunyikan atau menyelewengkan terhadap segenap harta bendanya yang sebernya adalah sebagai jaminan umum bagi krediturnya..

Scene 27 (8m 3s)

Prinsip Debt Polling. Prinsip Debt Polling merupakan prinsip yang mengatur bagaimana harta kekayaaan pailit harus dibagi antara pra krediturnya. Dalam melakukan pendistribusian asset tersebut, kurator akan berpegang pada prinsip paritas creditorium dan prinsip pari passu prorarata parte, serta pembagian berdasarkan jenis masing masing kreditur (Structrured creditors principle)..

Scene 28 (8m 29s)

S ekian terimakasih.