Tugas Kepegawaian " Cuti Pegawai ". Nama kelompok:1.Selfina Damayanti (10) 2.Siti Nurhaliza (20).
BAB 6 CUTI PEGAWAI A . Manfaat cuti pegawai. Cuti bertujuan untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani pegawai yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan memberikan hak cuti untuk karyawannya yang bisa diambil sekitar 12 kali atau lebih per tahun. Cuti tersebut bisa digunakan untuk berbagai kepentingan seperti menikah,liburan,atau hal lain yang ingin anda lakukan ketika hari kerja. Hal itu juga tertuang dalam Undang - Undang (UU) No.13 tahun 2003 pasal 79 ayat (2),yang menyebutkan bahwa seorang pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja..
B eberapa keuntungan mengambil cuti. . 1. Menghilangkan jenuh.
2. Membuat lebih produktif. . Salah satu keuntungan mengambil hak libur di hari kerja bisa meningkatkan produktivitas. Memanfaatkan hak cuti per tahun untuk benar-benar menyegarkan pikiran dan bisa membuat produktivitas semakin meningkat..
3. Mendapatkan inspirasi baru. .
B. Jenis jenis cuti pegawai. 1. Cuti Tahunan. Setiap tenaga kerja berhak memperoleh satu hari cuti dalam sebulan atau 12 hari dalam setahun . J enis cuti karyawan ini disebut cuti tahunan yang diatur dalam pasal 79 dan 84 UUK nomor 13 tahun 2003. Anda memperoleh sekurang-kurangnya 12 hari cuti tahunan jika anda telah bekerja minimal satu tahun atau 12 bulan secara terus-menerus di perusahaan . namun,ada pula perusahaan yang memberi hak cuti tahunan kepada karyawan walaupun masa kerjanya Belum 12 bula n ..
2. Cuti Besar. Cuti besar disebut juga istirahat panjang. Istirahat panjang ini diperuntukkan bagi orang yang loyal bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan yang sama. namun tidak semua perusahaan memberikan cuti besar kepada karyawannya. Cuti besar hanya dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tertentu saja.Sebelum melakuan cuti besar harus mengetahui instansi kerja ada cuti besa atau tidak. Apabila masa kerja selama 6 tahun, berhak mendapatkan cuti besar atau istirahat panjang. Anda dapat mengajukan istirahat panjang pada tahun ke-7 dan ke-8 masing-masing selama 1 bulan. apabila anda tidak mengajukan cuti besar 6 bulan setelah hak istirahat panjang itu timbul,maka hak Anda dinyatakan gugur. jadi segera ajukan cuti besar setelah hak itu muncul..
3. Cuti Sakit. Cuti sakit yang dimaksud disini adalah sakit menurut keterangan dokter. jadi,Anda juga harus menyertakan surat keterangan dokter apabila hendak memperoleh cuti sakit. selain itu, jika Anda adalah karyawan perempuan,Anda memperoleh hak cuti sakit apabila anda sedang menstruasi. hak cuti menstruasi Inipun telah tercantum dalam undang-undang Ketenagakerjaan. di dalam pasal 81 ayat 1 tertulis jelas bahwa karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. namun, pelaksanaannya tetap diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.
Di dalam pasal 82 ayat 1 undang-undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1 setengah bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan . selanjutnya,pada ayat 2 disebutkan pekerja atau buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat satu setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan . 4. Cuti Bersalin atau Melahirkan Pekerja menikah dibayar untuk (3) tiga hari ; menikahkan anaknya,dibayar untuk (2) dua hari ; menghitankan anaknya,dibayar untuk (2) dua hari ; membaptiskan anaknya,dibayar untuk (2) dua hari ; Istri melahirkan atau mengalami keguguran kandungan,dibayar untuk (2) dua hari ; suami atau istri orang tua atau mertua anak atau menantu meninggal dunia , dibayar untuk (2) dua hari ; anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia dibayar untuk satu hari . 5. Cuti karena alasan penting.
6. Hak cuti bagi PNS yang sedang tugas belajar PNS yang sedang tugas belajar,berhak atas cuti bersama,cuti bersalin,dan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan . PNS yang sedang tugas belajar di dalam negeri atau di luar negeri yang akan menggunakan cuti bersalin dan cuti besar untuk persalinan anak-anak yang keempat ( apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan ) harus mengajukan permohonan cuti kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui pimpinan perguruan tinggi atau kepala perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan ..
C.Pengajuan permohonan hak cuti. P ermohonan cuti yang akan dijalankan di dalam negeri dan sudah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti,harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan surat izin cuti paling lama 7 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti,kecuali permohonan cuti sakit dan cuti karena alasan penting . cuti yang akan dijalankan di luar negeri harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan . permohonan cuti yang akan dijalankan di luar negeri dan izin ke luar negeri dibuat sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal perbendaharaan dan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal perbendaharaan secara hierarkis ..
D. Upah atau gaji pada masa cuti. Salah satu pasal yang mengatur tentang Upah atau gaji karyawan adalah pasal 93 undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. di dalam pasal itu disebutkan bahwa upah tidak dibayar kan apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan. Apabila karyawan mengambil cuti sakit, perusahaan tetap harus membayar karyawannya. untuk 4 bulan pertama,karyawan dibayar 100% upah penuh. apabila masih sakit,upah akan dibayarkan sebesar 75% untuk 4 bulan kedua. jika karyawan tidak kunjung sembuh setelah 8 bulan, maka karyawan tersebut berhak memperoleh upah sebesar 50% dari upah penuhnya. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha..
Sekian presentasi dari kami berdua , Terima Kasih.