TINDAK PIDANA ANAK

1 of
Published on Video
Go to video
Download PDF version
Download PDF version
Embed video
Share video
Ask about this video

Page 1 (0s)

TINDAK PIDANA ANAK. KELOMPOK 2 AMELIA AGUSTIN (211000244) ALYA RAMADHANIA RUSLITA (211000262) SENA ISMAYA (211000282) EVI NURHAYATI (211000272) ARES RESQI AL KAUSAR (211000255).

Page 2 (10s)

Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: “Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 ( dua belas ) tahun , tetapi belum berumur 18 ( delapan belas ) tahun yang diduga melakukan tindak pidana .” Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Perlindungan terhadap anak korban kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 ayat (2) Perlindungan Anak adalah segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup , tumbuh berkembang dan berpartisipasi , secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan , serta medapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ..

Page 3 (40s)

Anak sebagai saksi sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak : “ anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan , penuntutan , dan pemeriksaan disidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar , dilihat,dan dialaminya sendiri ” Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Bab VII pada Pasal 89 s/d Pasal 91. Pada Pasal 89 disebutkan bahwa Anak Korban dan/ atau Anak Saksi berhak atas semua perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ..

Page 4 (1m 7s)

KEADILAN RETORATIVE. Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut ..

Page 5 (1m 19s)

Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana , yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana ) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi . Secara umum , tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana . tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku ..

Page 6 (1m 38s)

Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku . Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif . Syarat syarat diversi : syarat diversi menurut Pasal 8 dan Pasal 9 UU No.11 Tahun 2012 SPPA, antara lain : Syarat diversi harus dilakukan melalui musyawarah dengan menghadirkan anak serta orang tua / walinya , pekerja sosial profesional dan pembimbing kemasyarakatan melalui pendekatan keadilan restoratif . Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 UU No.11 Tahun 2012 SPPA hal yang menjadi syarat diversi harus menciptakan kesejahteraan sosial ..

Page 7 (2m 4s)

Proses diversi harus memperhatikan hal seperti : 1. Tetap berorientasi terhadap kepentingan korban 2. Menekankan rasa tanggung jawab dan kesejahteraan anak 3. Menghindari stigma negatif yang dapat timbul kepada anak 4. Mengantisipasi terjadinya pembalasan 5. Menciptakan suasana kondusif dalam masyarakat ; dan 6. Kesusilaan , ketertiban umum serta kepatutan . Dalam upaya melakukan diversi atau pengalihan proses peradilan tindak pidana anak ke luar proses tindak pidana harus memenuhi syarat diversi sebagai berikut ; Ancaman pidana penjara kurang dari 7 ( tahun ); dan Tidak melakukan tindak pidana yang sama atau melakukan tindak pidana kembali.

Page 8 (2m 28s)

ASAS ASAS YANG BERLAKU DALAM PIDANA ANAK.

Page 9 (2m 35s)

PERLINDUNGAN Perlindungan meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung dari Tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan phisikis . KEADILAN Keadilan adalah bahwa setiap penyelesaian perkara Anak harus mencerminkan rasa keadilan bagi Anak. NON DISKRIMINASI Non diskriminasi adalah tidak adanya perlakuan yang berbeda didasarkan pada suku , agama, ras , golongan , jenis kelamin , etnik , budaya dan bahasa , status hukum Anak, urutan kelahiran Anak, serta kondisi fisik dan/ atau mental. Kaitannya dengan Anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak , perlakukan terhadap anak sebagi pelaku tindak pidana dan anak sebagai korban, harus diperlakukan tanpa adanya diskriminasi . Baik anak sebagai pelaku ataupun anak sebagai korban tindak pidana harus mendapatkan perlindungan ..

Page 10 (3m 5s)

KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK Kepentingan terbaik bagi Anak adalah segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak. Setiap keputusan yang diambil terhadap anak yang berada pada proses peradilan harus merupakan suatu kepentingan terbaik bagi anak yang disesuaikan dengan kebutuhan anak . PENGHARGAAN TERHADAP PENDAPAT ANAK Penghargaan terhadap pendapat Anak adalah penghormatan atas hak Anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan , terutama jika menyangkut hal yang memengaruhi kehidupan Anak. Anak sebagai pelaku tindak pidana harus diberikan kesempatan dalam berpendapat sebagai bentuk tanggung jawab anak atas segala perbuatan yang dilakukannya ..

Page 11 (3m 31s)

KELANGSUNGAN HIDUP DALAM TUMBUH KEMBANG ANAK Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak adalah hak asasi yang paling mendasar bagi Anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah , masyarakat , keluarga , dan orang tua . PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN ANAK Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas , ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa , intelektual , sikap dan perilaku , pelatihan keterampilan , profesional , serta kesehatan jasmani dan rohani Anak baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana . Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa , intelektual , sikap dan perilaku , pelatihan keterampilan , profesional , serta kesehatan jasmani dan rohani Anak..

Page 12 (3m 58s)

PROPOSIONAL Proporsional adalah segala perlakuan terhadap Anak harus memperhatikan batas keperluan , umur , dan kondisi Anak. Penangana kasus anak sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan Undang-Undang SPPA, erat berkaitan dengan berat ringannya perbuatan , keadaan pribadi Anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus Anak sebagai pelaku tindak pidana . PERAMPASAN KEMERDEKAAN DAN PEMBINAAN SEBAGAI UPAYA AKHIR (ULTIMUM REMEDIUM ) Perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir adalah pada dasarnya Anak tidak dapat dirampas kemerdekaannya , kecuali terpaksa guna kepentingan penyelesaian perkara . Pasal 3 Huruf g Undang-Undang SPPA menyatakan bahwa perampasan kemerdekaan dan pemidanaan tersebut disamping sebagai upaya terakhir harus dilakukan dalam waktu yang paling singkat ..

Page 13 (4m 28s)

PENGHINDARAN PEMBALASAN Penghindaran pembalasan adalah prinsip menjauhkan upaya pembalasan dalam proses peradilan pidana . Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( Undang-Undang SPPA). Undang-Undang SPPA menegaskan bahwa penyelesaian kasus anak yang diduga ataupun sebagai pelaku tindak pidana tidak hanya melalui proses peradian yang apabila terbukti secara sah dan meyakinkan berakhir pada penjatuhan sanksi . Khusus terhadap Anak sebagai pelaku tindak pidana , sebelum masuk pada proses peradilan para penegak hukum , keluarga , dan masyarakat dalam rangka penghindaran pembalasan wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan , yakni melalui diversi berdasarkan pendekatan keadilan restoratif ..

Page 14 (4m 56s)

Seorang anak laki-laki berusia 8 tahun di Pasar Rebo , Jakarta Timur, mengalami luka bakar di bagian kaki. Bocah tersebut dibakar teman sepermainannya dengan menggunakan hand sanitizer. Kakak sepupu korban, GA, menceritakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (29/3). Awalnya korban dan pelaku sedang membeli martabak . " Kronologi awal korban sama pelaku lagi beli makanan martabak . Nah, awal mulanya mungkin lagi bercanda dorong-dorongan , mungkin pelaku ini kedorong , si pelaku ini kena cipratan minyak dari martabak ," ujar GA ditemui di kediamannya , Sabtu (2/3/2022). Tak lama berselang setelah korban pulang , pelaku dan kedua temannya mengejar dan menangkap korban. Ketiga pelaku berencana membakar korban menggunakan hand sanitizer. "Setelah dari situ, si korban ini jalan pulang, lagi jalan pulang dikejar dari belakang sama pelaku. Sebelum dikejar, si pelaku ini bilang ke dua temannya, 'tangkap A , bakar, yuk', dia bilangnya gitu pas saya tanya," ucapnya. Dari rekaman CCTV yang beredar, terlihat api menyambar kaki korban. Korban berguling-guling di tanah hingga kemudian ketiga pelaku kabur..

Page 15 (5m 43s)

Kasus yang dijelaskan diatas termasuk suatu peristiwa pidana , karena dalam kasus tersebut memenuhi syarat - syarat peristiwa pidana yang dimana adanya pelaku , korban, dan terjadi perundungan / pembullian serta penganiayaan dan pengeroyokan yang berupa membakar kaki korban berinisial A siswa kelas 3 SD yang dilakukan oleh pelaku yang diduga 3 orang siswa SMP yang berinisial D, AS, dan R. Ini dibuktikan dengan adanya rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian . Peristiwa ini terjadi di Pasar Rebo pada Senin (28/3/2022) sekira pukul 18.00 WIB. Disini jelas bentuk kejahatan yang dilakukan pelaku adalah perundungan /bullying, penganiayaan dan pengeroyokan . Yakni melanggar hukum Pasal 351, Pasal 354, dan 358KUHP. Dalam pasal 351 ayat 1 dan 2 yang berbunyi : (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Dalam Pasal 354 berbunyi : 1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun ..