[Virtual Presenter] Salam selamat datang di presentasi yang membahas tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (S-O-T-K-). sotk adalah kependekan dari Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur tentang struktur dan tugas yang dibagikan di tingkat desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan desa. Dengan adanya sotk diharapkan pemerintahan desa dapat berjalan lebih teratur dan efisien. Sekarang mari kita lihat lebih detail tentang isi peraturan tersebut. Silahkan klik untuk melanjutkan ke slide berikutnya..
Struktur Organisasi Pemerintah Desa. Kepala Desa.
[Audio] Di slide nomor 3 dari presentasi tentang sotk (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) Pemerintah Desa kita akan membahas tentang tugas dan wewenang Kepala Desa. Sebagai kepala pemerintahan desa Kepala Desa memiliki tanggung jawab untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini termasuk membuat kebijakan mengkoordinasikan pembangunan dan melaksanakan pelayanan publik. Selain itu Kepala Desa juga bertugas untuk membina kehidupan masyarakat desa. Ini meliputi memberdayakan masyarakat dan menjaga ketentraman serta ketertiban umum di desa. Selain itu Kepala Desa juga memiliki tanggung jawab untuk membina perekonomian desa agar dapat berkembang secara berkelanjutan. Sebagai perwakilan desa Kepala Desa juga memiliki hak untuk mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan dan hak-hak masyarakat desa. Itulah tugas dan wewenang yang diemban oleh Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa..
Tugas dan Wewenang Perangkat Desa. Sekretaris Desa.
Tugas dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
[Audio] Selanjutnya kita akan melihat hubungan kerja pemerintah desa dan struktur organisasi yang terdiri dari tiga elemen utama. Kepala Desa yang memimpin pemerintahan desa perangkat desa yang membantu tugas dan wewenangnya dan Badan Permusyawaratan Desa (B-P-D--) yang turut berperan dalam musyawarah dan pengambilan keputusan. Dengan struktur organisasi yang jelas diharapkan hubungan kerja pemerintah desa dan masyarakat dapat lebih efektif dan terkoordinasi. Informasi lebih lanjut mengenai B-P-D akan ditampilkan pada slide berikutnya..
[Audio] "Pada slide nomor 7 ini kita akan membahas tentang pembentukan pengangkatan persyaratan dan pemberhentian perangkat desa. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya perangkat desa diangkat oleh kepala desa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak memberatkan keuangan desa. Selain itu perangkat desa juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas dan integritas dari perangkat desa yang akan ditunjuk. Karena dengan memenuhi persyaratan tersebut diharapkan perangkat desa dapat bekerja dengan lebih baik dan profesional dalam melayani masyarakat desa. Namun perlu diingat bahwa pemberhentian perangkat desa juga dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran atau tidak memenuhi kinerja yang diharapkan. Oleh karena itu sangat penting bagi perangkat desa untuk menjaga kualitas dan kinerja mereka agar dapat tetap bertugas dengan baik. Itulah pembahasan singkat tentang pembentukan pengangkatan persyaratan dan pemberhentian perangkat desa. Semoga informasi ini dapat membantu kita untuk lebih memahami tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa..
Penutup. Tujuan. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa.