BARAT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR KOTA BANDUNG MAKLUMAT PELAYANAN DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU" KEPALA ung, 07 Januari 2 2 SIAN RESOR KOT BANDUNG W .H .I.K. M.H. ESAR POLISI NRP 79020732.
SATLANTAS POLRESTA BANDUNG MEKANISME MENUJU YANG Perxerbit,arx N UTAMA PELAYANAN PERATURAN NO. 9 24 PERSYARATAN P€NDAFURAN SIM BAG' : DAN KESEHATAN PERATURAN KAPOLRI NO. 9 TAHUNÄIZ PASAL 2S AYAT ( 0) PERSYARAIAN USA. SEBAGAJMANA DIMAXSUD DALAM PASAL 24 HURUF PALING RENDAH : a. BERuSIA 17 TH uNTux SO.' A. soa C & SIM D sna PASAL 27 BAG' WARGA NEGARA INOC:.NESIA ATAU DOXUMEN sy • goo copy asu • CEK BERKAS • ENTRI DATA UANG KELOALI PRC)SES SIM HILANG/ *USA.K PROSES SIM • DATA SETELAH HARI Z TUNK LULUS 'LAX DATANG KEWAU LULUS • MANUAL. ATAU nDAK LULUS LULUS 20 • S*AP TIDAK Lt.RUS LULUS TIDAK LLRUS ÆUYERAHAN EEA-AS • PENYERAHAN PEQATUQAN KAPOLEI PASAL 28 AYAT 2 DAN PERPANJANGAN sea m.AKtXAN SEBELUM MASA BERLAXUNYA (3) PERPANJANGAN YANG DRAKUKAN SETELAH LEWAT MASA HARUS DLAJUKAN SEBAGA SIM BARU @tmcrestabandung tea-GGANG WAKTU LAMA 7 HAM WAX W LAMA PERAn.nAN KAPOCRV NO„9 20'2. PASAL as AYAT (3) UJIAN PADA PERPAN.JANGAN SIM HANYA DILAXSANAX-AN WIAN KETERAMRLAN MELALU PETUGAS KERJA TMCPoIrestaBandung PERATUQAN KAPOLPI NO. 9 PASAL 49 AYAT 2 PROSES PENERBITAN PENGGANTIAN SIM HLANG ATAU RUSAX TANPA PERSYARATAN LULUS WLAN TEORI, UNAN MELALU SIMULATOR. DAN PRAKTIX TMC Polresta Bandung.
JÄWA BARAr STANDAR PELAYANAN PENERIBITAN SIM SATPAS POLRESTA BANDUNG PERSYARATAN Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli; Dokumen keimigrasian bagi WNA; Surat Keterangan Sehat dari Dokter Bukti Pembayaran PNBP SIM dan isi formulir permohonan penerbitan SIM JANGKA WAKTU PENYELESAIAN SIM Baru : 75 menit - Pendaftaran : 10 menit - Identifikasi : 5 menit Ujian teori : 25 menit - Ujian praktik : 30 menit - Produksi : 5 menit Perpanjangan SIM : 20 menit - Pendaftaran : 10 menit - Identifikasi : 5 menit - Produksi : 5 menit BIAYA TARIF SESUAI PP NO. 76 TH. 2020 SIM Baru - SIMA: Rp. 120.000,- - SIM B I : Rp. 120.000,- - SIM B II : Rp. 120.000.- - SIM C : Rp. 100.000.- - SIM D : Rp. 50.000,- - SIM Internasional Rp. 250.000,- Perpanjangan SIM - SIMA: Rp. 80.000.- - SIM B l: Rp. 80.000,- - SIM B II : Rp. 80.000,- - SIM C : Rp. 75.000.- - SIM D : Rp. 30.000.- - SIM Internasional Rp. 225.000,-.
SATPAS POLRESTABANDUNG satpaspolrestabdg@gmail.com sMEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT Oetaganan Oener6itan SIM 1 (SATU) HARI Peneaduan Masyarakat DisertaiA1amat No TIP "No PetuQas Dumas 1 (SATU) HARI selesai / Tindak Lanjut Penearsipan Pengaduan POLRESTABANDUNG '@tmcrestabandung O TMCPolrestaBandung TMC Polresta Bandung Analisa Kewajaran Diteliti Olen Petugas 0 089667736187.
REKAPITULASI PENGADUAN DAN KONSULTASI YANG MASUK TAHIJN 2022 SAT LANTAS POLRESTA BANDUNG NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 BULAN JANUARI FEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER JUMLAH 2 MEDIA PENGADUAN 1. SOSIAL MEDIA (INSTAGRAM) 2. APLIKASI PERCAKAPAN (WA) ADUAN I. Sikap petugas pelayanan kurang ramah. 2. Kerapihan petugas pelayanan. TINDAK LANJUT I. Konsultasi tatap muka 2. Konsultasi tatap muka STATUS ADUAN I. selesai 2. Selesai PERSENTASE PENYELESAIAN ADUAN 100 % •e mcpo res a an ung @tmcrestabandung TMC Polresta Bandung sa paspo res a g gmal .com POLRESTA BANDUNG 89667736187 MEDIA KONSULTASI PENGADUAN Tribratanews.polrestabandung.id PREDIKTIF - RESPONSIBILITAS - TRANSPARANSI BERKEADILAN.
BARAF NIL-A1 IKM INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM) (6) PELAYANAN SATPAS POLRESTA BANDUNG KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDUNG BULAN APRIL-SEPTEMBER TAHUN 2022 NAMA LAYANAN : PENERBITAN SIM Jumlah Jenis Kelamin 79,25 Pendidikan RESPONDEN Laki-Laki Perempuan SD SMP SMA D 111 4271 1683 2588 32 53 1433 1245 1430 78 Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Periode Survei 01 April 2022 sld 30 September 2022 TERIMAKASIH ATAS PENILAIAN YANG TELAH ANDA BERIKAN MASUKAN ANDA SANGAT BERMANFAAT UNTUK KEMAJUAN UNIT KAMI AGAR TERUS MEMPERBAIKI DAN MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN BAGI MASYARAKAT.
KEPOLWAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA RESOR KOTA BANDUNG 2022 STANDAR PELAYANAN A. PENOAHULUAN Keterbukaan informasi pubik sebagaimana diamanatkan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, dimana badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan, dan akuntabel kepada pemohon informasi. sering dengan harapan dan tuntutan seluruh war* negara dan pe nduduk tentang pelayanan publik, penyelenggaraan n publik diharuskan melakukan n prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan Satpas polresta Ba ndung. B. STANDAR PELAYANAN JENIS PELAYANAN : PELAYANAN PENERBITAN SIM BARU • SERVICE DELIVERY NO KOMPONEN duk P e rsvaratan Pelayanan Mekanisme. prosed u r URAIAN Surat IZin Mengemudi (SIMI Fotokopi Kutu Penduduk (KTp) as li; _ Dokumen keimigrasian bagi WNA; Surat keterangan sehat dari dokter; Bukti pembavaran PNBP SIM Pemohon SIM menviapkan berkas persyaratan berupa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Dokumen keimigrasian bagi W NA. Surat keterangan sehat dari dokter, Bukti PNBP SIM; pernohon SIM menyerahkan berkas ke 10ket pendaftaran untuk di cek kelengkapannya dan diben nomor antrian oleh.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KAPOLRESTA BANDUNG NOMOR TANGGAL : II/YAN.1.1./2022 . 11 JANUARI 2022 j. Setelah selesai melakukan Ujian teori AVIS apabila dinyatakan lulus maka dapat ke tahap Ewikutnya dan apabila tidak lulus diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori AVIS 14 (empat EAas) hari sejak dinyatakan tidak lulus; k. Kemudian pemohon SIM melaksanakan Uji Simulator yang meliputi reaksi, antisipasi, sikap mengemudi, dan konsenstrasi apabila dinyatakan lulus dapat melanjutkan ke tahap Ewikutnya dan apabila dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk mengulang ujian simulator 14 (empat hari sejak dinvatakan tidak lulus; l. Pemohon SIM yang lulus kemudian melanjutkan ke tahap ujian praktek yang meliputi ujian praktek I dan ujian praktek II apabila dinyatakan lulus maka dapat melanjutkan ke tahap dan apabila dinyatakan tidak lulus pada ujian praktek I diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktek 14 (empat belas) hari sejak dinyatakan tidak lulus dan apabila dinyatakan tidak lulus pada ujian praktek II diEwi kesempatan untuk mengulang ujian 7 (tujuh) hari sejak dinyatakan tidak lulus; m. Pemohon yang dinyatakan lulus ujian praktek I dan ujian praktek II kemudian menyerahkan Ewkasnya ke loket cetak/produksi untuk dicetak SIMnya; n. Pemohon SIM yang telah menerima SIM kemudian di#rsilahkan untuk mengisi SKM (survei kepuasan masyarakat) yang memuat #rtanyaan seputar pelayanan SIM yang telah dilakukan;.
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT KOTA BANDUNG LAMPIRAN KEPUTUSAN KAPOLRESTA BANDUNG NOMOR TANGGAL : KEP/ 21 /l/YAN.1.1./2022 JANUARI 2022 A. B. STANDAR PELAYANAN PENDAHULUAN Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, dimana badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan, dan akuntabel kepada pemohon informasi. Bahwa sering dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan Satpas Polresta Ba ndung. STANDAR PELAYANAN JENIS PELAYANAN : PELAYANAN PENERBITAN SIM PERPANJANGAN • SERVICE DELIVERY NO 1 1 2 3 KOMPONEN 2 produk Pelaya n Persyaratan Pela yanan Sistem, Mekanisme, dan Prosed ur URAIAN 3 Surat Izin Mengemudi (Sltvl) a. b. d. e. a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli; SIM asli pemohon SIN.4; Dokumen keimigrasian bagi WNA; Surat keterangan sehat dari dokter; Bukti pembayaran PNBP SIM Pemohon SIM menyiapkan berkas persyaratan berupa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, SIM asli yang di mohonkan untuk diperpanjang, Dokumen keimigrasian bagi WNA, Surat keterangan sehat dari dokter, Bukti pembayaran PNBP SINO;.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KAPOLRESTA BANDUNG NOMOR TANGGAL Pemohon SIM : KEP/ 21 /I/YAN.I.I. / 2022 JANUARI 2022 kemudian menyerahkan k. berkasnya untuk kemudian dila kukan pencetakan SICv1; Sete lah SIM diterirna Oleh pemohon SIM kemudian petugas mempersilahkan pemohon SIN-I untuk mengisi SKM yang memuat pertanyaan seputar proses penerbitan S IDVI yang sudah dilakukan Oleh pemohon Sltvl; Petugas kern udian kukan Pengarsipan berkas pemohon SIM (penyerahan berkas SIN.•'I ke Min Arsdok). 4 SIM B II 5 Jangka Waktu Pela yanan B i aya/ta riff Perpanjangan, penggantian SIM karena rusak atau hilang ; SIM A SIM A UMUM SIM B I SIM B I UMUM SIM B II UMUM SIM C SIM D Rincian = 50 Menit = 80 Men it = 80 Menit = 80 Me nit = 80 Men it = 80 Men it = 50 Menit = 50 Menit standar waktu penerbitan SIM Perpanjangan, penggantian SIM karena rusak atau hilang (terhitung berkas dinyatakan lengkap) Penda ftaran = 15 Menit Pembayaran biaya administrasi 5 Menit Identifikasi dan Verifikasi Penerbitan/cetak 20 Menit = 10 Menit Jenis PNBP Perpanjangan, penggantian SIM karena rusak atau hilang ; SIM A perpa njangan SIN•I A IJCv1tJM perpanjangan Sltvl B I perpanjangan SIM B I urv1UM perpanjangan Rp. 80.0CX),- Rp. 80 000 Rp. 80.000,- Rp. 80.000,-.