SISTEM PERKREDITAN RAKYAT. KELOMPOK 1 DISUSUN OLEH: Nita angelina 19110534 M. Fikrie Anggara 19110516 Sutrisno 19110487.
Pengertian Bank Prekreditan Rakyat. BPR(Bank Perkreditan Rakyat) adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan & atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana . Namun , BPR juga boleh memeberikaj kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum ..
P erbedaan utama antara bank umum dengan BPR terletak pada pemberian jasa lalu lintas pembayaran.Bank umum dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran karena bank umum diperbolehkan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro , yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau alat pembayaran lalu lintas giral lainnya dan ikut serta dalam kegiatan kliring . Terkait dengan hal ini , bank umum dapat menciptakan uang giral sehingga bank umum juga disebut Bank Pencipta Uang Giral (BUPG)..
DASAR HUKUM. BPR (UU NO.7 TAHUN 1992) Bank yang melaksanakan kegiatan uasaha secara konvesuonal atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memeberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran . BPR UU NO 10 Tahun (1998) BPR adalah bank yang melaksanakan segala kegiatan usaha secara konvensional atau prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran . Kegiatan usaha BPR terutama ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil serta masyarakat di daerah perdesaan pada dasarnya ..
FUNGSI BPR. Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro , kecil dan menengah , tetapi juga menerima simpanan dari masyarakatnya . Dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu , Tepat Sasaran , Tepat Jumlah , karena proses kreditnya yang relatif cepat , persyaratan lebih sederhana , dan sangat mengerti akan kebutuhan nasabah ..
TUJUAN BPR. Menunjang pelaksanaan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan , Meningkatkan pertumbuhan ekonomi , dan Meningkatkan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak ..
TUGAS BPR. Menurut pasal 13 UU No. 10 tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut : Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan (saving deposit) atau deposito berjangka (time deposit) Memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan . Menyediakan pembayaran nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku . Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), tabungan , atau deposito berjangka pada bank lain..
BENTUK HUKUM. Dapat berupa Perusahaan Daerah (BUMD), Koperasi , Perseroan Terbatas ( berupa saham atas nama ) dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah . Kepemilikan BPR BPR hanya dapat didirikan oleh WNI, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, Pemda , atau dimiliki bersama diantara WNI, Badan hukum Indonesia WNI & Pemda . BPr yang berbentuk hukum koperasi , BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas , sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama . Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada BI Merger & konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapatkan ijin Menteri Keuangan sebelumnya setelah mendengarkan pertimbangan Bi. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi dan akuisisi dengan PP..
KELEBIHAN DAN KELEMAHAN BPR. KELEBIHAN BPR. KELEMAHAN BPR.
PENGAWASAN BPR. Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi : Pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum , yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang / pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana dari masyarakat . Membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan . Penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat ..
KESIMPULAN. BPR adalah lembaga perkreditan rakyat yang memiliki tujuan meningkatkan iklim usaha dikalangan rakyat terutama pengusaha kecil menengah . Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 10/1998, dalam UU tersebut secara tegas deisebutkan bahwa BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarakan prinsip syariah yangbdalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lau lintas pembayaran.Kegitan usaha BPR tertuama untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di perdesaan . Dengan demikian BPR harus dikelolah dengan profesional dengan menerapkan ketentuan-ketentuan yang ada serta melaksanakan pelaporan-pelaporan sebgai alat kontrol dalam manjemen pengelolaan dan sebagai untuk pertanggungjawaban pengelolah kepada pemilik ..