PENGETAHUAN PEMILU Jumlah Kecamatan & Desa ? Jumlah Dapil ? Tugas , wewenang dan kewajiban PPK Penelitian syarat dukungan calon perseorangan Anggota DPD Teknis pemungutan suara Penghitungan perolehan suara & rekapitulasi suara PENGETAHUAN KEWILAYAHAN.
PEMILU PRESIDEN & WAPRES, DPR, DPRD, SERTA DPD UU 7 Tahun 2017 PEMILIHAN KEPALA DAERAH GUBERNUR, BUPATI, WALIKOTA UU 1 Tahun 2015 UU 8 Tahun 2015 UU 10 Tahun 2016 UU 6 Tahun 2020.
2. 1. ASAS PENYELENGGARAAN PEMILU. LANGSUNG. UMUM.
PRINSIP PENYELENGGARAAN PEMILU. JUJUR. MANDIRI. ADIL.
KPU KPU KPU PROV BAWASLU BAWASLU BAWASLU PROV DKPP KPU KAB/KOTA PPK PPS KPPS BAWASLU KAB/KOTA PANWASLU KEC PANWALSU KEL/DESA PENGAWAS TPS PPLN PANWASLU LN.
KPU KPU PROVINSI KPU KABUPATEN/KOTA PPK PPS PPLN KPPS 7 anggota 5-7 anggota 3-5 anggota 5 anggota 3 anggota . 3-7 anggota 7 anggota Minimal 40 tahun Minimal 35 tahun Minimal 30 tahun Minimal 25 tahun Minimal 25 tahun Minimal 25 tahun Minimal 25 tahun S1 S1 SMA SMA SMA SMA SMA.
Anggota PPK dan PPS diagkat dan diberhentikan KPU kabupaten / kota.
Berusia paling rendah 17 tahun. Setia Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika , dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
KAPAN PPK DIBENTUK?. PALING LAMBAT 6 BULAN SEBELUM PENYELENGGARAAN PEMILU DAN DIBUBARKAN PALING LAMBAT 2 BULAN SETELAH PEMUNGUTAN SUARA..
KAPAN PPS DIBENTUK?. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten /Kota paling lambat 6 ( enam ) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 ( dua ) bulan setelah hari pemungutan suara ..
KPPS. Anggota KPPS sebanyak 7 orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang in.
Melanggar sumpah / janji jabatan dan/ atau kode etik.
MENERIMA DAN MENYAMPAIKAN DAFTAR PEMILIH KEPADA KPU KAB/KOTA.
PPS BERTUGAS. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara ; Menerima Masukan Dari Masyarakat Tentang Daftar Pemilih Sementara ; Melakukan Perbaikan Dan Mengumumkan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara ; Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap Dan Melaporkan Kepada Kpu Kabupaten /Kota Melalui Ppk ; Melaksanakan Semua Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Di Tingkat Kelurahan / Desa Yang Telah Ditetapkan Oleh Kpu , Kpu Provinsi , Kpu Kabupaten /Kota, Dan Ppk ; Mengumpulkan Hasil Penghitungan Suara Dari Seluruh Tps Di Wilayah Kerjanya ; Menyampaikan Hasil Penghitungan Suara Seluruh Tps Kepada Ppk ; . Melakukan Evaluasi Dan Membuat Laporan Setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Di Wilayah Kerjanya ; Melaksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Dan/ Atau Yang Berkaitan Dengan Tugas Dan Wewenang Pps Kepada Masyarakat; Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Kpu , Kpu Provinsi , Kpu Kabupaten /Kota, Dan Ppk Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan ; Dan Melaksanakan Tugas Lain Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan ..
PPS BERWENANG. Membentuk Kpps ; Mengangkat Pantarlih ; Menetapkan Hasil Perbaikan Dps Menjadi Dpt ; Melaksanakan Wewenang Lain Yang Diberikan Oleh Kpu , Kpu Provinsi , Kpu Kabupaten /Kota, Dan Ppk Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan ; Dan Melaksanakan Wewenang Lain Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan ..
Tugas KPPS. Mengumumkan DPT di TPS;. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi , daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.
MELAKSANAKAN WEWENANG LAIN YANG DIBERIKAN OLEH KPU, KPU PROVINSI, KPU KABUPATEN/KOTA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Membantu KPU, KPU Provinsi , dan kab / kota dalam menyelenggarakan Pemilu.
Rapat PPK diselenggarakan atas kesepakatan anggota.
1. 2. Provinsi berpenduduk dalam DPT sd. 5.000.000 sd 10.000.000 = 3.000 Pemilih.
ASN. PENYELENGGARA PEMILU. TNI/ POLRI. DUKUNGAN CALON DPD YANG DINYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT.
JIKA TERDAPAT PENDUKUNG CALON DPD YANG SAKIT/ BERADA DI LUAR WILAYAH.
JIKA TERDAPAT PENDUKUNG CALON DPD YANG MENINGGAL DUNIA.
JIKA TERDAPAT PENDUKUNG YANG TIDAK DAPAT DITEMUI.
Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih , KPU Kabupaten /Kota dibantu oleh Pantarlih , PPS, dan PPK.
DAFTAR PEMILIH COKLIT PANTARLIH DPS TANGGAPAN MASYARAKAT DPSHP TANGGAPAN MASYARAKAT DPT.
Nama. Tanggal lahir. Jenis kelamin. ? GOO *ORA MILIH.
? GOO MILIH. pertemuan terbatas ; pertemuan tatap muka ; penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum ; pemasangan alat peraga di tempat umum ; media sosial ; iklan media massa cetak , media massa elektronik , dan internet; rapat umum ; debat Pasangan Calon ; dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan ..
00. j. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembuka UUD NRI 1945, dan bentuk NKRI; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; menghina seseorang , agama, suku , ras , golongan , calon , dan/ atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat ; mengganggu ketertiban umum ; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang , sekelompok anggota masyarakat , dan/ atau Peserta Pemilu yang lain; merusak danjatau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu ; menggunakan fasilitas pemerintah , tempat ibadah , dan tempat pendidikan ; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/ atau atribut selain dari tanda gambar dan/ atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan ; dan Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu ..
00. j. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembuka UUD NRI 1945, dan bentuk NKRI; Ketua , wakil ketua , ketua muda , hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim di bawah MA , dan hakim MK; Ketua , wakil ketua , dan anggota BPK ; gubernur , deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia ; direksi , komisaris , dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD ; pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural ; ASN ; anggota TNI/ Polri Kepala desa ; perangkat desa ; anggota BPD ; dan WNI yang tidak memiliki hak memilih ..
00. j. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembuka UUD NRI 1945, dan bentuk NKRI; Ketua , wakil ketua , ketua muda , hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim di bawah MA , dan hakim MK; Ketua , wakil ketua , dan anggota BPK ; gubernur , deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia ; direksi , komisaris , dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD ; pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural ; ASN ; anggota TNI/ Polri Kepala desa ; perangkat desa ; anggota BPD ; dan WNI yang tidak memiliki hak memilih ..
? GOO MILIH. j. Masa Tenang 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Goo _ MILO.. Hari, tanggal , dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
j. Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus ) orang. Lokasi TPS di tempat yang mudah dijangkau , termasuk oleh penyandang disabilitas Tidak menggabungkan desa Memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung , bebas dan rahasia . Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih DPT + DPTb + 2% DPT ( cadangan ) Penggunaan surat suara cadangan dibuatkan berita acara. Saksi harus menyerahkan mandat tertulis . Apabila Pemilih menerima surat suara rusak atau keliru ‘ mencolos ’, dapat minta ganti , KPPS wajib memberi pengganti hanya 1 kali. Pemilih disabilitas netra , disabilitas fisik , dan halangan fisik lainnya dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih Surat suara yang terdapat tulisan dan/ atau catatan lain dinyatakan tidak sah.
1. Pemilih DPT di T PS yang bersangkutan. 2. Pemilih Tambahan ( DPTb ) ( Pindahan ).
3. Tinta. 4. Bilik pemungutan suara. Alat untuk mencoblos pilihan.
Memilih di TPS sesuai RT/RW di KTPE. Mendaftar dulu pada KPPS setempat.
? GOO MILIH. j. PEMUNGUTAN SUARA DI TPS DAPAT DIULANG APABILA:.
? GOO MILIH. j. PEMUNGUTAN SUARA DI TPS WAJIB DIULANG APABILA:.
? GOO *ORA MILIH. PENGHITUNGAN SUARA. Penghitungan dilaksanakan setelah pemungutan suara berakhir . Penghitungan dilakukan dan selesai pada hari pemungutan suara . KPPS melakukan penghitungan suara di dalam TPS. Saksi menyaksikan dan mencatat penghitungan suara dalam TPS. Pengawas TPS mengawasi penghitungan suara Peserta Pemilu di dalam TPS Pemantau Pemilu memantau penghitungan suara di luar TPS.
? GOO *ORA MILIH. SEBELUM PENGHITUNGAN SUARA. Dilakukan penghitungan dan pencatatan terhadap Jumlah : Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan DPT. Pemilih yang berasal dari TPS/TPSLN lain ( DPTb ). Surat suara yang tidak terpakai . Surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara ; dan Sisa surat suara cadangan.
j. PENGHITUNGAN SUARA ULANG di TPS APABILA:. Kerusuhan Yang Mengakibatkan Penghitungan Suara Tidak Dapat Dilanjutkan . Penghitungan Suara Dilakukan Secara Tertutup Penghitungan Suara Dilakukan Di Tempat Yang kurang terang . Penghitungan Suara Dilakukan Dengan Suara Yang Kurang Jelas . Penghitungan Suara Dicatat Dengan Tulisan Yang Kurang Jelas Saksi Peserta Pemilu , Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan secara jelas . Dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yangtelah ditentukan . Ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih ..
? GOO *ORA MILIH. Rekapitulasi di PPK dapat diulang apabila :.
j. u KPU SYARAT PPK, pps, DAN KPPS PERSYARATAN PPK, PPS, DAN KPPS a. b. c. d. e. warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. g. h. 17 _ berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 55 TAHUN Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 (lima puluh lima) tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam Pemilu atau Pemilihan..
j. ? GOO MILIH. 2024 PERSIAPKAN DIRI KAMU ! PENDAFTARAN PPK & PPS (Panitia P e 'Oil i han Kecamatan) SIAKBA Untuk Mendaftar Menjadi PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024 @ SIRAKBA kunjungi tautan https://siakba.kpu.go.id/ "EXTRON Pastikan anda terdaftar sebagai pemilih. yang dapat anda cek melalui https://c ekdpton'ine. kpu_ go- id Pastikan juga anda bukan sebagai anggota partai politik. yang dapat anda cek melalui https ://in kp go. ik SCAN ME.
j. ? GOO MILIH. siakba.kpu.go.id/ SIAKBA SISTEM INFORMASI ANGGOTA DAN BADAN AD HOC Silahkan Login Ernail Masukkan Et-nail Passvvord Show password Log in Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di Lupa Passv./ord? klik di sini.
j. PENGHITUNGAN SUARA ULANG di TPS APABILA:. ? GOO MILIH.
j. PENGHITUNGAN SUARA ULANG di TPS APABILA:. ? GOO MILIH.
j. PENGHITUNGAN SUARA ULANG di TPS APABILA:. ? GOO MILIH.