Presentasi PowerPoint

Published on Slideshow
Static slideshow
Download PDF version
Download PDF version
Embed video
Share video
Ask about this video

Scene 1 (0s)

Media Sosial. BAB 5.

Scene 2 (6s)

BAB 5. A. Pengertian Media Sosial Pengertian Media Sosial.

Scene 3 (18s)

Media Sosial. a. Pengertian Media Sosial. b. 1. BAB 5.

Scene 4 (53s)

a. Pengertian Media Sosial. b. 1. Orang-orang yang hidup di dalam masyarakat pada umumnya sangat bergantung pada teknologi informasi dalam kegiatan kesehariannya . Misalnya saja , tidak banyak orang yang bisa melewati kesehariannya tanpa memegang ponselnya . Hal tersebut menunjukkan bahwa teknologi informasi merupakan hal yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat . Semakin besar pengaruh teknologi di dalam kehidupan masyarakat , maka semakin besar pula risiko penyalahgunaan teknolog informasi yang dapat kita lakukan ..

Scene 5 (1m 27s)

a. b. 1. 2. Orang-orang yang hidup di dalam masyarakat pada umumnya sangat bergantung pada teknologi informasi dalam kegiatan kesehariannya . Misalnya saja , tidak banyak orang yang bisa melewati kesehariannya tanpa memegang ponselnya . Hal tersebut menunjukkan bahwa teknologi informasi merupakan hal yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat . Semakin besar pengaruh teknologi di dalam kehidupan masyarakat , maka semakin besar pula risiko penyalahgunaan teknolog informasi yang dapat kita lakukan ..

Scene 6 (2m 12s)

a. b. 2. .. Pengertian Media Sosial. Media sosial atau sering juga disebut sebagai sosial media adalah platform digital yang memfasilitasi penggunanya untuk saling berkomunikasi atau membagikan konten berupa tulisan, foto , video, dan merupakan platform digital yang menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya.

Scene 7 (2m 47s)

a. b. I nstrumen hukum yang mengatur tentang teknologi informasi yaitu.

Scene 8 (3m 35s)

a. b. 2. c. 1. Menyebarkan Video Asusila Telah diatur di dalam pasal 45 ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016. Hal yang serupa juga sudah diatur di dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana . Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut :.

Scene 9 (4m 25s)

c. 1. Menyebarkan Video Asusila Telah diatur di dalam pasal 45 ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016. Hal yang serupa juga sudah diatur di dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana . Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut :.

Scene 10 (4m 58s)

c. 1. Menyebarkan Video Asusila Telah diatur di dalam pasal 45 ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016. Hal yang serupa juga sudah diatur di dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana . Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut :.

Scene 11 (5m 51s)

c. Pelanggaran UU Tersebut. 2. Judi Online Hal tersebut telah diatur di dalam pasal 45 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016. Tak hanya itu saja , hal tersebut juga diatur di dalam pasal 303 bis KUHP dan Undang-undang No. 7 Tahun 1974 mengenai Penerbitan Perjudian yang berbunyi sebagai berikut : “ Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan . Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana , dari Hukuman penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak banyaknya dua puluh lima juta rupiah”.

Scene 12 (6m 56s)

c. Terminology Keseimbangan Lintasan Terminology Keseimbangan Lintasan.

Scene 13 (7m 25s)

c. Terminology Keseimbangan Lintasan Terminology Keseimbangan Lintasan.