PELAKSANAAN WEWENANG MAHAKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMETUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA

Published on Slideshow
Static slideshow
Download PDF version
Download PDF version
Embed video
Share video
Ask about this video

Scene 1 (0s)

P E L A K S A N A A N W E W E N A N G M A H A K A M A H K O N S T I T U S I D A L A M MEMETUTUS SENGK E T A K E W E N A N G A N L E M B A G A N E G A R A.

Scene 2 (19s)

P E N D A H U L U A N. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2001, belum ada aturan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara. Lembaga yang memiliki kewenangan untukmemberi putusan terhadap sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara tersebut juga belum ada..

Scene 3 (35s)

01.. Wewenang Mahkamah Konstitusi Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.

Scene 4 (57s)

P E M B A H A S A N. 01.. Wewenang Mahkamah Konstitusi Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.

Scene 5 (1m 7s)

Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, di samping melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD, pada dasarnya merupakan kewenangan konstitusional yang dibentuk dengan tujuan untuk menegakkan ketentuan yang terdapat dalam UUD. Ini disebabkan karena dari dua hal inilah persoalan konstitusionalitas dapat timbul. Fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi tercermin dalam (2) dua kewenangan tersebut, yaitu: (1) kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD; dan (2) kewenangan untuk memutus SKLN yang kewenangannya bersumber dari UUD..

Scene 6 (1m 33s)

Pertama, adalah Jimly Asshiddiqie. Jimly Asshiddiqie menyampaikan hasil rumusan Tim Ahli yang telah disepakati bersama sebagai berikut: Jadi dengan perkataan lain Mahkamah Konstitusi itu, kami usulkan memiliki tiga kewenangan. 1. Kewenangannya adalah Hak Uji Materiil. Mulai dari undang-undang ke bawah Hak Uji Materiil ini bersifat pasif, yang berarti dia tidak cari-cari, tergantung kalau ada kasus lalu kemudian ada gugatan itu yang harus diselesaikan. 2. Memberikan putusan atas sengketa Lembaga Tinggi Negara. Jadi antar Lembaga Tinggi Negara, antar Pemerintah Pusat dengan Daerah, antar Pemerintah Daerah dalam menjalankan peraturanperundang-undangan. Jadi bukan sengketa di luar pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tempat penyelesaian pengambilan keputusannya di MK. 3. Menjalankan kewenangan lain yang diberikan undang-undang. Opsi wewenang lain ini kami usulkan untuk dicantumkan meskipun tidak ditegaskan di sini, ini untuk menampung kemungkinan undang-undang Pemilu mengatur berkenaan dengan penyelesaian sengketa Pemilu dan sengketa Pemilu itu bisa diberikan kewenangan untuk penyelesaiannya di MK tetapi itu tergantung bagaimana undang-undang nanti mengaturnya..

Scene 7 (2m 15s)

P E M B A H A S A N. 02.. Lembaga Negara yang memimiliki Legal Standing dalam bersengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi.

Scene 8 (2m 27s)

Dalam bersengketa di Mahkamah Konstitusi, sebenarnya siapa sajakah yang boleh memohon (legal standing)? Ternyata tidak semua orang boleh mengajukan perkara permohonan ke Mahkamah Konstitusi dan menjadi pemohon. Kepentingan hukum saja tidak dapat dijadikan dasar dalam mengajukan sengketa seperti pada hukum acara perdata maupun hukum acara tata usaha negara. Pemohon adalah subjek hukum yang memenuhi persyaratan menurut undang-undang untuk mengajukan permohonan perkara konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi. Persyaratan legal standing atau kedudukan hukum mencakup syarat formal sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, maupun syarat materiil berupa kerugian hak atau kewenangan konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang sedang dipersoalkan. Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, Lembaga Negara adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Sedangkan Kewenangan konstitusional lembaga negara adalah kewenangan yang dapat berupa wewenang/hak dan tugas/kewajiban lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945.

Scene 9 (3m 7s)

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut menyebutkan,Lembaga negara yang dapat menjadi pemohon atau termohon dalam perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara adalah: a. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); b. Dewan Perwakilan Daerah (DPD); c. Majelis PermusyawaratanRakyat (MPR); d. Presiden; e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); f. Pemerintahan Daerah (Pemda); atau g. Lembaga negara lain yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Apabila merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi di atas, secara spesifik menyebut lembaga Negara yang memiliki kedudukan hukum atau dapat menjadi pemohon atau termohon dalam sengketa kewenangan di MK yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintahan Daerah (Pemda). Namun demikian pada pasal 2 ayat 1 huruf gtersebut, menimbulkan tafsiran lanjutan terkait dengan lembaga Negara selain yang telah dikemukakan itu. Lembaga Negara lain itu adalah Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Dewan Pertimbangan Presiden..

Scene 10 (3m 48s)

P E M B A H A S A N. 03.. Mekanisme/Prosedur Pelaksanaan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara.

Scene 11 (3m 59s)

1.Permohonan Dan Tata Cara Pengajuan Dalam jenis perkara SKLN ini, harus disebutkan dalam permohonan pemohon, lembaga mana yang menjadi termohon yang merugikan kewenangannya yang diperoleh dari UUD 1945. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU MK, yang menggariskan: 1) Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (subjectum litis) yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan (objectum litis). 2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang kepentingan langsung pemohon dan menguraikan kewenangan yang dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas lembaga negara yang menjadi termohon. Jadi alasan permohonan (fundamentum petendi) harus jelas untuk dapat diajukan di depan Mahkamah Konstitusi. Dalam Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), ketentuan tentang permohonan dan tata cara pengajuannya kepada Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 08/PMK/2006..

Scene 12 (4m 36s)

Dalam PMK tersebut diatur, bahwa permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia, dan materi permohonan harus memuat beberapa hal sebagai berikut: a. Identitas lembaga negara yang menjadi pemohon, seperti nama lembaga negara, nama ketua lembaga, dan alamat lengkap lembaga negara; b. Nama dan alamat lembaga negara yang menjadi termohon; c. Uraian yang jelas tentang: 1. kewenangan yang dipersengketakan; 2. kepentingan langsung pemohon atas kewenangan tersebut; 3. hal-hal yang diminta untuk diputuskan. 2.Pemeriksaan Administrasi dan Registrasi Kelengkapan permohonan yang diajukan oleh pemohon pada prinsipnya merupakan prasyarat bagi pendaftaran atau registrasi permohonan. Untuk mengetahui apakah berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon itu sudah lengkap, maka petugas kepaniteraan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan beserta lampirannya..

Scene 13 (5m 8s)

3. Penjadwalan dan Panggilan Sidang Berkas permohonan yang sudah diregistrasi selanjutnya disampaikan oleh Panitera kepada Ketua Mahkamah Konstitusi untuk ditetapkan susunan Panel Hakimnya. Selanjutnya, Ketua Panel Hakim menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diregistrasi. Penetapan hari sidang pertama tersebut diberitahukan kepada pemohon dan termohon, serta diumumkan kepada masyarakat. Pengumuman dapat dilakukan melalui papan pengumuman Mahkamah Konstitusi yang khusus dibuat untuk itu dan situs Mahkamah serta media lainnya. 4. Pemeriksaan Perkara pemeriksaan perkara terdiri dari beberapa pemeriksaan antara lain: Pemeriksaan Pendahuluan Pemeriksaan Persidangan Pembuktian Penarikan Kembali Permohonan.

Scene 14 (5m 36s)

5. Rapat Permusyawaratan Hakim Dalam Hukum Acara SKLN, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dilakukan secara tertutup dan rahasia. RPH dipimpin oleh Ketua Mahkamah, atau apabila Ketua berhalangan RPH dipimpin oleh Wakil Ketua, atau apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, RPH dipimpin oleh Ketua Sementara yang dipilih dari dan oleh Hakim. RPH diselenggarakan untuk pengambilan keputusan atau untuk tujuan lainnya. 6. Mekanisme Putusan Hukum Acara SKLN mengenal beberapa jenis putusan apabila dilihat dari tujuan dan motivasinya, diantaranya adalah putusan (ketetapan) penarikan kembali permohonan, putusan sela, dan putusan akhir. Ketetapan penarikan kembali permohonan merupakan ketetapan Mahkamah Konstitusi yang diambil berkaitan dengan adanya permohonan penarikan kembali permohonan oleh Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi pada saat sebelum atau selama persidangan. Putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum putusan akhir berupa putusan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan (objectum litis) yang hasilnya akan dipertimbangkan dalam putusan akhir..

Scene 15 (6m 15s)

K E S I M P U L A N. 04..

Scene 16 (6m 23s)

1.Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, di sampingmelakukan pengujian undang-undang terhadap UUD, pada dasarnya merupakan kewenangan konstitusional yang dibentuk dengan tujuan untuk menegakkan ketentuan yang terdapat dalam UUD. Ini disebabkan karena dari dua hal inilah persoalan konstitusionalitas dapat timbul. Fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi tercermin dalam (2) dua kewenangan tersebut, yaitu: (1) kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD; dan (2) kewenangan untuk memutus SKLN yang kewenangannya bersumber dari UUD. 2. Lembaga negara yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam bersengketa kewenangan konstitusional lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintahan Daerah (Pemda), Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum,Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Dewan Pertimbangan Presiden.

Scene 17 (7m 1s)

3.Mekanisme pelaksanaan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara adalah dilakukan dengan tahapan dari permohonan pemohon sengketa, diteruskan dengan pemeriksaan administrasi dan registrasi oleh panitera, dilakukan pemanggilan sidang, pemeriksaan pendahuluan serta putusan sela. Kemudian jika sengketa dilanjutkan, maka diawali dengan pemeriksaan persidangan, pembuktian, berikutnya rapat permusyawaratan hakim dan putusan, serta Lembaga negara lain yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945..