PQjQK Penjhqsilqn (PPh 11/26) KELOMPOK 1 Aisya Afifah Anita Putri Elfi Cibro Gilang Pratama Nadia Theresia 7213550039 7213250031 7211250004 7213250024 7213550015.
PPH Pasal 21/26 PPh Pasal 21/26, adalah pajak gang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor, pah, tunjangan dan pembayaran lain gang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan dan kegiatan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Pengaturan terbaru tentang pajak penghasilan juga dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan melalui UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan..
SUBJEK YANG DIKENAKAN PPH 21 Kategori subjek yang dikenakan PPh 21 ini seperti pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan. NON SUBJEK PPH 21 Pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia..
PEMOTONG PPH 21 Pemotong PPh 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan BUKAN PEMOTONG PPH 21 Sedangkan yang bukan pemotong PPH 21 ialah kantor perwakilan negara asing,organisasi organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf C UU nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang telah di tetapkan Oleh Menteri keuangan..
OBJEK PPH 21 Objek pajak penghasilan pasal 21 yaitu penghasilan bagi pegawai tetap,baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Penghasilan bagi penerima pensiun secara teratur dapat berupa uang pensiun atau penghasilan serupa. NON OBJEK PPH 21 Yang bukan objek PPH 21 yaitu pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi Kesehatan,asuransi kecelakaan,asuransi jiwa,asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa..
Mekanisme Pemotongan PPh 21 yang tercantum pada . a. Pasal 21 undang-undang tentang pajak penghasilan. b. Peraturan menteri keuangan No. 252/PMK.03/2008 tanggal 31 desember 2009. c. Peraturan direktur jenderal pajak PER 31/PJ2009 tanggal 29 m3i 2009. d. PER-57/PJ/2009 tentang perubahan atas PER 31/PJ/2009 tentang dominan teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPH pasal 21 dan/atau PPH pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. e. PP 68 tahun 2009 tentang tarif PPh pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. f. PMK-16/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jamianan hari tua yang dibayarkan sekaligus..
Metode Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 ecara umum ada 3 metode yang bisa dilakukan untuk menghitung perhitungan PPh 21,yaitu dengan metode perhitungan pajak penghasilan nett, gross, dan gross up. Metode Nett Cara menghitung perhitungan potongan PPh 21 dengan menggunakan metode nett adalah pemotongan pajak dimana perusahaan yang menanggung pajak karyawan mereka. Artinya disini pajak mereka sudah dibayarkan Oleh perusahaan dan para karyawan tinggal menerima gaji bersih mereka. Metode Gross Cara menghitung perhitungan potongan PPh 21 dengan menggunakan metode gross adalah pemotongan pajak di mana karyawan yang menanggung pajak..
Metode Gross Up Cara menghitung perhitungan potongan PPh 21 karyawan dengan metode gross up adalah pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan..
Perhitunga PPh 21 Secara umum, Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 peg wai adalah diatu dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan perihal Pajak Penghasilan, lalu direvisi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan diharmonisasikan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HBP). Adapun, tarif progresif terbaru yang telah ditetapkan Oleh UU HPP • Lapis I (5%) = PKP Rp60juta • Lapis II (15%) = Rp60 juta < PKP Rp250 juta • Lapis Ill (25%) = Rp250 juta < PKP Rp500 juta • Lapis IV (30%) = Rp500 juta < PKP Rp5 miliar • Lapis V (35%) - _ PKP > Rp5 miliar..
cara menghitung PPh 21 pegawai tetap dan penerima pensiun yang menerima penghasilan bulanan. Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur,termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas,serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Sedangkan,penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua..
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu : ' Perhitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh pasal 21 yang terutang untuk setiap masa pajak,yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) masa PPh pasal 21 ,selain masa pajak Desember atau masa pajak dimana pegawai tetap berhenti bekerja. ' Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2 untuk PNS/anggota TNl/Polri dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Desember atau Masa Pajak di mana pegawai tetap ber enti bekerja..
Perhitungan kembali ini dilakukan pada : 1 . Bulan dimana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun; 2. Bulan Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhir tahun kalender. Contoh Kasus : Bambang Eko pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp8.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar Oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3, 70% dari gaji sedangkan Bambang Eko membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,000/0 dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Bambang Eko ke dana pensiun, yan pendiriannya telah disahkan Oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp200.0 ,00, sedangkan Bambang Eko membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Pada b an Januari 2019 Bambang Eko hanya menerima pembayaran berupa gaji..
Perhitungan PPh Pasal 21 Penghasilan Bruto bulan Januari 2019 adalah sebagai berikut : Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Premi Jaminan Kematian Penghasilan bruto Rp Rp 8.000.ooo,oo 40.000,00 24.00000 Pengurangan Biaya Jabatan 8.064.ooo,oo luran Pensiun luran Jaminan Hari Tua Pengurangan 403.200,oo Rp 200.000,00 Rp 763.200.00 Penghasilan Neto Penghasilan Bruto Pengurangan Penghasilan neto sebulan Penghasilan neto setahun 12 x Rp 7.300.800,00 8.064.ooo,oo Rp 7.300.800,00 Rp 87.609.600,00 8.064.ooo,oo PTKP Setahun PTKP wajib Pajak Orang Pribadi Tambahan PTKP Kawin PTKP setahun Penghasilan Kena Pajak Setahun (Satuan Ratusan Pembulatan ke bawah) Rp 54.000.ooo,oo 58.500.ooo.oo Rp 29.109.000,00 PPh Pasal 21 Terutang 29.109.000,oo PPh Pasal 21 bulan Januari 2019 1.455.450,00 : 12 1.455.450,oo Rp 121.288,oo.
Kasus perhitungan PPh 21 Agung Sugondo adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak 30 Januari 2017. Agung Sugondo telah bekerja di PT. Berkah Utama Abadi sejak 1 Januari 2017. Data untuk perhitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2022 -Agung Sugondo memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,00 -Agung Sugondo membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. -Agung Sugondo menikah tetapi belum mempunyai anak..
Gaji Sebulan Pengurang: Biaya Jabatan luran Pensiun Jumlah Pengurang Penghasilan Neto Sebulan Penghasilan Neto Setahun pTKp WP Sendiri Status Kawin Jumiah PTKP Setahun 10.ooo.ooo 500.000 100.000 600.000 9.400.ooo 112.800.000 54.000.ooo 4.500.000 58.500.ooo Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 21 Terutang pph pasal 21 Sebulan 54.300.000 2.715.000 226.250 Penjelasan : Pengurang Penghasilan Neto : 500.000 + 100.000 = 600.000 Penghasilan Neto Sebulan : 10.000.000-600.000 = 9.400.000 Penghasilan Neto Setahun : 9.400.OOO x 12 = 112.800.000 PTKP : 54.OOO.OOO + 4.500.OOO = 58.500.OOO Penghasilan Kena Pajak ; 112.800.000 - 58.500.OOO = 54.300.OOO PPh Pasal 21 Terutang Setahun : 2.715.000 (5 % x 54.300.ooo = 2.715.ooo ) PPh Pasal 21 Sebulan : 226.250 (2.715.000 : 12 = 226.250).
Thank You.