Pengantar Perpajakan

Published on Slideshow
Static slideshow
Download PDF version
Download PDF version
Embed video
Share video
Ask about this video

Scene 1 (0s)

Pengantar Perpajakan. Kelompok 1 Ariyanto Sahid Utsna Dillah S. Reza Mega K..

Scene 2 (21s)

Definisi & Unsur Pajak. P ajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. M enurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum..

Scene 3 (1m 2s)

Unsur Pajak. 1. Iuran dari rakyat kepada negara. 2.Berdasarkan undang-undang. 3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasiindividual oleh pemerintah. 4.Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas..

Scene 4 (1m 36s)

Fungsi Pajak 1. Fungi anggaran (budgetair) Pajak berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah untuk membiaya pengeluaran-pengeluarannya. 2. Fungi mengatur ( cregulerend) Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi..

Scene 5 (2m 3s)

Teori-Teori Yang Mendukung Pajak 1.Teori Asuransi 2.Teori Kepentingan 3.Teori Daya Pikul 4.Teori Bakti 5.Teori Asas Daya Beli.

Scene 6 (2m 39s)

Hukum Pajak *Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formil Hukum pajak materiil memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak). *Hukum pajak formil memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan.

Scene 7 (3m 22s)

Tarif Pajak 1.Tarif Sebanding/Proporsional 2.Tarif tetap 3.Tarif Progresif 4.Tarif Degresif.

Scene 8 (3m 40s)

Pajak Negara dan Pajak Daerah. Pajak Negara Terdiri Dari 1.Pajak Penghasilan (PPh) 2.Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 3.Bea Meterai 4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Scene 9 (4m 1s)

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terdiri dari Daerah Otonom,Pajak Daerah , Badan Subjek pajak, dan Wajib Pajak Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ..

Scene 10 (4m 28s)

. Sekian & Terimakasih.