T A M A N K A N A K - K A N A K , S E K O L A H D A S A R , D A N S E K O L A H M E N E N G A H P E R T A M A T A HU N P E L A J A R A N 2 0 2 3 / 2 0 2 4.
Jalur Zonasi. T A 2 HAP. Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri.
TAHAPAN PPDB KOTA BANDUNG. PENGISIAN DATA DIRI OLEH WALI KELAS/MANDIRI.
Dalam hal tempat tinggal Calon Peserta Didik dan Sekolah Tujuan SMP berbeda Zona, namun masih dalam radius 3 KM maka dianggap masih dalam satu zona. dan tetap dapat melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.
JALUR PPDB KOTA BANDUNG. Z ONASI. PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA.
%. TK. %. Min. SD. %. SMP. Min. Min. %. Min. SD. %.
JALUR & KUOTA PPDB LUAR KOTA BANDUNG. ZONASI LUAR KOTA PADA SEKOLAH PERBATASAN.
PRES T ASI. PILIHAN 1. SMP NEGERI DALAM W IL A Y AH ZONA.
P ILIHAN 1. SD NEGERI PERB AT ASAN. J ALUR. ZONASI LUAR KOTA JENJANG SD.
MEKANISME PPDB KOTA BANDUNG. Daftar ulang melalui sistem atau disesuaikan dengan pengumuman yang disampaikan..
PENDAFTARAN PPDB. Calon Peserta Didik dapat didaftarkan oleh sekolah asal menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
BAGI ORANGTUA CPDB DAPAT MELAKUKAN PENDAFTARAN SECARA MANDIRI, HARUS DIPASTIKAN MEMAHAMI ATURAN PPDB, DAN SEGALA DATA MENJADI TANGGUNGJAWAB PENUH ORANGTUA.
PEN D AF T ARAN MANDIRI. MEMILIH PILIHAN SEKOLAH.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang tua;. Kartu Keluarga.
PERSYARATAN KHUSUS. AFIRMASI RMP Menunjukkan bukti terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau daftar usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pemerintah Daerah Kota Melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) paling lambat tanggal 7 Juni 2023 AFIRMASI PDBK Melampirkan Surat Rekomendasi Assessment Center Dinas Pendidikan Kota Bandung PERPIN DAHAN TUGAS ORAN G T U A Surat pindah tugas Orang tua/Wali Calon Peserta Didik Maksimal 3 Tahun Sebelum Pendaftaran PPDB (15 Juni 2020) atau Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) bagi Guru PRESTASI NILAI RAPOR Nilai rapor kelas 4,5 dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat jika ada PR E S T ASI PER L OMBAAN/PENGHARGAAN Sertifikat atau Piagam perlombaan/penghargaan paling lama 3 Tahun dan paling cepat 6 Bulan sebelum pendaftaran PPDB (1 Juli 2020 - 31 Desember 2022).
PERSYARATAN UMUM Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik. Kartu Keluarga yang teregistrasi sebelum tanggal 26 Juni 2022 Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
Calon peserta didik berhak memilih sekolah paling banyak 2 (dua) sekolah negeri dalam zonasi yang sama dengan tempat tinggal..
JALUR ZONASI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA. KUOTA MINIMAL 50% KUOTA JALUR ZONASI MAKS PADA SEKOLAH PERBATASAN 10% D AR I K U O T A ZONASI.
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA Perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan dari luar daerah kota ke daerah kota..
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA.
PERSYARATAN KHUSUS AFIRMASI RMP Menunjukkan bukti terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau daftar usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pemerintah Daerah Kota Melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) paling lambat tanggal 7 Juni 2023 . Untuk mengetahui keikutsertaan dalam program kemiskinan dapat diakses melalui https://simdik.bandung.go.id/dtks/.
M E K A N I S M E. JALUR AFIRMASI. Bagi calon Peserta Didik jalur afirmasi RMP menunjukkan bukti terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau daftar usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kota. Untuk mengetahui keikutsertaan dalam program kemiskinan dapat diakses melalui https://simdik.bandung.go.id/dtks/ Bagi calon peserta didik jalur afirmasi RMP yang tidak terdaftar pada https://simdik.bandung.go.id/dtks/ dapat mengecek keikutsertaan program kemiskinan di kelurahan setempat. Jika terdaftar, kelurahan akan memberikan bukti screenshoot untuk selanjutnya diupload pada laman ppdb.bandung.go.id Jika tidak terdaftar, calon peserta didik dapat mengajukan diri melalui musyawarah kelurahan (muskel) paling lambat tanggal 7 Juni 2023 dengan tahapan sebagai berikut:.
Calon peserta didik SMP berhak memilih sekolah paling banyak 2 (dua) sekolah negeri dalam/luar zonasi terdekat dan 2 (dua) sekolah swasta..
JALUR AFIRMASI. SEKOLAH DASAR. KUOTA MINIMAL. 15%.
JALUR AFIRMASI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA. KUOTA MINIMAL.
SELEKSI AFIRMASI RMP SD & SMP. DAFTAR ULANG. Calon peserta didik jalur afirmasi RMP melakukan daftar ulang di sekolah penerima..
P R E S T A S I JENJANG SMP. 53. PANDUAN PPDB 2023.
PERSYARATAN PRESTASI. Nilai rapor kelas 4,5 dan semester 1 kelas 6 serta melampirkan surat keterangan peringkat (bagi yang memiliki peringkat).
Seleksi Jalur Prestasi Nilai Rapor dilakukan dengan penentuan pemeringkatan berdasarkan nilai rapor. Calon peserta didik yang berada di peringkat nilai rapor 10% tertinggi di tiap kelas dari sekolah asal berdasarkan jumlah siswa dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sesuai standar nasional mendapatkan penambahan bobot peringkat. Penambahan bobot peringkat menggunakan rumus sebagai berikut: Penambahan bobot peringkat menggunakan rumus sebagai berikut: NA = R + B R = 40% x Rata-rata nilai rapor 8 mata pelajaran B = 60 – (60/28 x (n-1)).
PRESTASI PERLOMBAAN/. PENGHARGAAN Dilakukan berdasarkan skor tertinggi sertifikat kejuaraan atau penghargaan serta prioritas kejuaraan/penghargaan yang diselenggarakan di bawah Kemdikbud, Kemenpora, Kemenag. Jika terdapat calon peserta didik yang memiliki skor sama, maka seleksi untuk pemenuhan Daya Tampung atau Kuota terakhir menggunakan akumulasi skor sertifikat kejuaraan atau penghargaan sejenis. Pendaftar luar Kota Bandung yang mengikuti jalur prestasi perlombaan/penghargaan, seleksi dilakukan bersama pendaftar dalam Kota Bandung dengan memprioritaskan Calon Peserta Didik dari Daerah Kota. Jumlah pilihan sekolah: Pendaftar dalam kota (2 pilihan sekolah di Kota Bandung); Pendaftar luar kota (1 pilihan sekolah di Kota Bandung).
ALUR SELEKSI. SELEKSI BERDASARKAN NILAI RAPOR DILAKUKAN DENGAN PEMERINGKATAN NILAI AKHIR BERDASARKAN RUMUS YANG TELAH DITETAPKAN.
JALUR PRESTASI PERLOMBAAN/ PENGHARGAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA.
KETENTUAN SERTIFIKAT PERLOMBAAN/PENGHARGAAN. Sertifikat Perlombaan diunggah di laman: ppdb.bandung.go.id saat tahapan input data berlangsung Sertifikat perlombaan merupakan hasil kejuaraan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah, organisasi, lembaga ataupun pihak lain yang berwenang. Sertifikat penghargaan merupakan apresiasi yang secara khusus diberikan atas penemuan, inovasi, dedikasi seseorang (bukan partisipasi kegiatan) yang diberikan oleh pemerintah, organisasi ataupun pihak lain yang berwenang..
KETENTUAN SERTIFIKAT PERLOMBAAN/PENGHARGAAN. Sertifikat perlombaan/penghargaan adalah sertifikat atau piagam yang dikeluarkan secara resmi oleh lembaga pemerintahan, organisasi profesi, atau lembaga penyelenggara. Kejuaraan yang dimaksud pada sertifikat perlombaan merupakan kejuaraan utama (bukan madya, bina dan lain sebagainya) yaitu juara 1,2, atau 3. Sertifikat penghargaan Tahfidz (hafalan al-quran) dilengkapi dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Selanjutnya dilakukan Validasi hafalan oleh Tim yang dibentuk Oleh Dinas Pendidikan.
SKOR SERTIFIKAT KEJUARAAN DAN/ ATAU PENGHARGAAN SKOR JALUR PRESTASI KEJUARAAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH KEMDIKBUD (OSN, O2SN, FLS2N, FLN, LKTI, Pentas PAI dan GSI).
SKOR NO. TINGKAT KEJUARAAN PERORANGAN BEREGU 1 Ju a r a 1 I n t e r n a ti on a l ( Se a G a m es , Asian Games, Olimpiade) DITERIMA DITERIMA 2 Ju a r a 2 I n t e r n a ti on a l ( Se a G a m es , Asian Games, Olimpiade) DITERIMA DITERIMA 3 Ju a r a 3 I n t e r n a ti on a l ( Se a G a m es , Asian Games, Olimpiade) DITERIMA DITERIMA 4 Juara I Nasional (PON, POPNAS) DITERIMA DITERIMA 5 Juara 2 Nasional (PON, POPNAS) DITERIMA DITERIMA 6 Juara 3 Nasional (PON, POPNAS) DITERIMA DITERIMA 7 Juara I Provinsi(POPDA, POPWILDA) 250 150 8 Juara 2 Provinsi (POPDA, POPWILDA) 225 115 9 Juara 3 Provinsi (POPDA, POPWILDA) 200 100 10 Juara I Kota (PORKOT/PORKAB) 175 87 11 Juara 2 Kota (PORKOT/PORKAB) 150 75 12 Juara 3 Kota (PORKOT/PORKAB) 125 62.
NO TINGKATKEJUARAAN SKOR PERORANGAN BEREGU 1 Jua r a 1 I n t e r na ti on a l 95 65 2 Jua r a 2 I n t e r na ti on a l 90 60 3 Jua r a 3 I n t e r na ti on a l 85 55 4 Juara 1 Nasional 80 50 5 Juara 2 Nasional 75 45 6 Juara 3 Nasional 70 40 7 Jua r a 1 P r op i n s i 65 35 8 Jua r a 2 P r op i n s i 60 30 9 Jua r a 3 P r op i n s i 55 25 10 Juara 1 Tk.Kota 50 20 11 Juara 2 Tk.Kota 45 15 12 Juara 3 Tk.Kota 40 10.
Pendaftar Luar Daerah Kota Bandung. 64. PANDUAN PPDB 2023.
Daya Tampung atau Kuota Sekolah Perbatasan pada jenjang SD bagi Calon Peserta Didik dari luar daerah Kota ditentukan oleh sekolah dengan daya tampung atau kuota paling banyak 30% dari jumlah total daya tampung atau kuota Jalur Zonasi, diseleksi bersama pendaftar daerah Kota dengan memprioritaskan Calon Peserta Didik dari daerah Kota..
PENDAFTAR LUAR DAERAH. Calon Peserta Didik luar Daerah Kota jalur Zonasi berhak memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Perbatasan. Calon Peserta Didik luar Daerah Kota jalur prestasi berdasarkan perlombaan dan/atau penghargaan berhak memilih 1 (satu) pilihan Sekolah di Daerah Kota..
Perpindahan Peserta Didik. 67. PANDUAN PPDB 2023.
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK. Perpindahan Peserta Didik antar Sekolah dalam satu Daerah Kota, antar Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Provinsi Jawa Barat, atau antar Provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju. Perpindahan Peserta Didik antar Sekolah dalam satu Daerah Kota dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun pelajaran. Perpindahan Peserta Didik antar Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Provinsi Jawa Barat, atau antar Provinsi dapat dilakukan setelah 1 (satu) semester tahun pelajaran. Dalam hal terdapat perpindahan Peserta Didik, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik. Perpindahan Peserta Didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, sistem Zonasi dan Rombongan Belajar dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan..
Peserta Didik setara SD di negara lain dapat diterima setelah memenuhi: Surat pernyataan dari Kepala Sekolah asal Surat keterangan dari Direktur Jenderal pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh Sekolah. Peserta Didik setara SMP di negara lain dapat diterima setelah: Menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya; surat pernyataan dari Kepala Sekolah asal; Surat keterangan dari Direktur Jenderal pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh Sekolah..
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK. 70. PANDUAN PPDB 2023.
Pengumuman dan Daftar Ulang. 71. PANDUAN PPDB 2023.
Data pendaftar yang telah divalidasi kelengkapan dokumen pendaftaran ditayangkan di laman PPDB dengan masa jeda paling lama 2 (dua) hari sejak pendaftaran. Hasil akhir PPDB adalah pemeringkatan daftar Calon Peserta Didik yang ditayangkan pada sistem PPDB dalam jaringan (daring) sesuai dengan jadwal pelaksanaan PPDB. Kepala Sekolah melalui rapat dewan guru menetapkan Calon Peserta Didik berdasarkan hasil akhir PPDB menjadi Peserta Didik sekolah masing-masing. Calon Peserta Didik yang telah ditetapkan diumumkan melalui laman PPDB yang telah ditentukan..
PENYALURAN KUOTA. Dinas sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada poin 1 pada Sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama..
Informasi dan Pengaduan. 74. PANDUAN PPDB 2023.
Untuk mewujudkan asas PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel dibentuk sistem layanan informasi dan pengaduan PPDB. Layanan informasi mencakup tata cara pelaksanaan PPDB yang dikoordinasikan oleh panitia PPDB tingkat kota. Permasalahan yang ditemukan pada PPDB dapat dilaporkan dalam bentuk pengaduan. Pengaduan penyelenggaraan PPDB mencakup pengawasan administratif dan teknis yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pengaduan terlebih dahulu disampaikan kepada Panitia PPDB Sekolah tujuan melalui Hotline Sekolah yang telah disediakan pada laman PPDB. Apabila pengaduan tidak selesai di tingkat Satuan Pendidikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja, maka dapat mengajukan keberatan kepada Panitia PPDB tingkat Daerah Kota melalui: http://go.disdik.bandung.go.id/pengaduanppdb2023 Pengaduan dan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB disampaikan melalui laman http://ppdb.bandung.go.id..
MEDIA SOSIAL. bdg.disdik. bdg.disdik. Info PPDB Kota Bandung 2022.