[Virtual Presenter] Selamat siang semuanya, Mari kita mulai diskusi tentang tahun pelajaran 2023/2024 yang berkaitan dengan PPDB di Kota Bandung. Pada sesi ini kami akan meninjau sistem pengisian data diri oleh wali kelas/mandiri, pendaftaran, seleksi, pengumuman, penetapan, dan daftar ulang yang diterapkan..
[Audio] Untuk proses PPDB tahun pelajaran 2023/2024, terdapat 3 jalur; yaitu jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua. Pengisian data diri calon peserta didik pada jalur afirmasi bisa dilakukan oleh wali kelas/ secara mandiri. Pendaftaran calon peserta didik juga dilakukan oleh wali kelas atau secara mandiri. Pengumuman hasil seleksi dilakukan mulai 22 Mei sampai 9 Juni 2023 dan daftar ulang dilakukan mulai 22 Mei sampai 16 Juni 2023. Penetapan jalur dilakukan mulai 26 Juni sampai 27 Juni 2023. Seluruh proses ini perlu diselesaikan sesuai jadwal tersebut..
[Audio] Proses PPDB Kota Bandung meliputi pengisian data diri oleh wali kelas atau secara mandiri, pendaftaran, hingga seleksi sesuai jalur yang telah ditetapkan. Setelah berakhirnya pendaftaran, tahapan lanjutan berupa pengumuman hasil seleksi dan penetapan penerimaan agar dapat mendaftar ulang di sekolah tujuan..
[Audio] Calon Peserta Didik dan Sekolah Tujuannya yang berbeda zona namun masih berada dalam radius 3 KM dianggap masih dalam satu zona dan dapat melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut. Kecamatan yang tergabung dalam empat zona yang sudah ditentukan adalah Kecamatan Sukasari, Kecamatan Cidadap, Kecamatan Coblong, Kecamatan Kiaracondong, Kecamatan Mandalajati, Kecamatan Antapani, Kecamatan Arcamanik, Kecamatan Cinambo, Kecamatan Panyileukan, Kecamatan Cibiru, Kecamatan Gedebage, Kecamatan Rancasari, Kecamatan Ujungberung, Kecamatan Buahbatu, Kecamatan Batununggal, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Regol, Kecamatan Bandung Wetan, Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kecamatan Kiaracondong, Kecamatan Cicendo, Kecamatan Andir, Kecamatan Bandung Kulon, Kecamatan Babakan Ciparay, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kecamatan Bojong Loa Kidul, dan Kecamatan Astanaanyar..
JALUR PPDB KOTA BANDUNG. Z ONASI. PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA.
%. TK. %. Min. SD. %. SMP. Min. Min. %. Min. SD. %.
[Audio] Untuk masuk ke sekolah melalui jalur Prestasi di luar Kota Bandung, sekolah diperbatasan, dan zonasi luar Kota, PPDB memiliki persyaratan dan kuota yang berbeda. Untuk sekolah SD, persyaratannya adalah 40% dari kuota Prestasi yang didapatkan melalui perlombaan atau penghargaan. Sedangkan untuk sekolah SMP, persyaratannya adalah siswa maksimal dapat daftar di sekolah SMP tujuan melalui kuota jalur Prestasi..
PRES T ASI. PILIHAN 1. SMP NEGERI DALAM W IL A Y AH ZONA.
P ILIHAN 1. SD NEGERI PERB AT ASAN. J ALUR. ZONASI LUAR KOTA JENJANG SD.
[Audio] Pengumpulan data dimulai dengan wali kelas mendapatkan dokumen persyaratan dari orang tua calon peserta didik. Atau, jika calon peserta didik berusia 17 tahun atau lebih, calon peserta didik dapat mengurus pengumpulan data diri melalui laman http://ppdb.bandung.go.id. Setelah itu, calon peserta didik dapat memilih sekolah dan jalur yang sesuai melalui laman http://ppdb.bandung.go.id. Diikuti dengan verifikasi dan validasi dokumen calon peserta didik oleh sekolah tujuan. Seleksi akan dilakukan sesuai dengan jalur yang dipilih dan hasilnya akan diumumkan secara daring melalui laman http://ppdb.bandung.go.id..
[Audio] PPDB disediakan bagi Calon Peserta Didik, baik yang berasal dari Sekolah di bawah kewenangan Dinas ataupun yang berasal dari sekolah di luar kewenangan Dinas. Mereka diharuskan untuk mendaftar secara mandiri lewat laman PPDB. Orang Tua/Wali diminta untuk memverifikasi pilihan sekolah dengan menunjukkan pernyataan tertulis dari orang Tua/Wali Calon Peserta Didik. Bila terjadi kesalahan jalur dan sekolah, mohon sampaikan ke operator untuk proses perubahan. Setelah Orang Tua melakukan konfirmasi, maka sekolah tujuan tidak bisa diubah. Sekolah tujuan harus memverifikasi dan memvalidasi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Setelah Verifikasi dan Validasi, data pendaftar akan muncul di kolom Data Pendaftar di Sekolah..
[Audio] Orangtua yang hendak mendaftar ulang melalui CPDB dapat melakukannya secara mandiri. Pertama, pastikan mengerti aturan PPDB dengan jelas, sehingga semua data yang dimasukkan adalah tanggung jawab orangtua. Kedua, pilih sekolah asal dan lakukan validasi serta konfirmasi di laman pilihan oleh Orang Tua/Wali PPDB. Ketiga, cek data di PPDB.Bandung.go.id pada kolom sudah konfirmasi. Keempat, ikuti alur PPDB Kota Bandung dengan baik. Kelima, Orangtua harus mengirim scan dokumen asli ke sekolah asal, memasukkan data di laman PPDB, dan melakukan Verifikasi & Konfirmasi kebenaran data diri oleh Orang Tua/Wali..
[Audio] Dalam tahap pendafataran mandiri, peserta didik melakukan pemilihan sekolah pilihan serta memasukkan data ke dalam Laman PPDB Kota Bandung melalui situs http://ppdb.bandung.go.id. Satu langkah selanjutnya adalah peserta didik wajib mengupload dokumen-dokumen yang diperlukan di laman tersebut. Setelah itu, peserta didik wajib melakukan konfirmasi data yang telah dimasukkan. Peserta didik selanjutnya dapat melakukan pengecekan data pada Laman PPDB Kota Bandung serta kesesuaian dokumen. Jika semua benar, peserta didik tinggal melakukan konfirmasi data. Alur PPDB Kota Bandung dapat dilihat di laman tersebut..
[Audio] Calon peserta didik harus mempersiapkan kartu tanda penduduk atau orang tua, kartu keluarga, akta kelahiran atau surat keterangan lahir untuk melengkapi data diri pada tahap pendaftaran. Ketiga syarat tersebut merupakan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik..
[Audio] Dalam Peraturan Pendaftaran Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2023/2024 Kota Bandung disebutkan bahwa ada tiga jalur yang berbeda yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik, yaitu Jalur Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Zonasi di dalam Daerah Kota. Untuk Jalur Afirmasi membutuhkan bukti yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau daftar usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pemerintah Daerah Kota melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) paling lambat tanggal 7 Juni 2023. Sementara itu, Jalur Prestasi membutuhkan Nilai Rapor Kelas 4, 5 dan Semester 1 Kelas 6 serta surat keterangan peringkat jika ada, sertifikat atau piagam perlombaan/penghargaan paling lama 3 tahun dan paling cepat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB (1 Juli 2020 hingga 31 Desember 2022). Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua harus menunjukkan surat pindah tugas orang tua/wali calon peserta didik maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran PPDB (15 Juni 2020) atau Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) bagi Guru. Terakhir, Jalur Zonasi di dalam Daerah Kota membutuhkan Kartu Keluarga yang terbit sebelum tanggal 26 Juni 2022..
[Audio] Untuk mendaftar di TK, SD, atau SMP, calon peserta didik harus memiliki akta kelahiran/surat keterangan lahir, kartu keluarga teregistrasi sebelum 26 Juni 2022, kartu tanda penduduk orang tua calon peserta didik, dan tinggal di wilayah zonasi Pemerintah Daerah. Pendaftaran melalui jalur zonasi juga harus memenuhi kuota minimal yaitu 95% untuk TK, 70% untuk SD, dan 50% untuk SMP..
[Audio] Calon peserta didik memiliki hak untuk memilih sekolah yang paling sesuai dengan zonasi tempat tinggal mereka. Untuk calon peserta didik SD, jika domisili mereka berada dalam radius 1.000 meter ke sekolah yang dituju namun berbeda Wilayah Zonasi, maka mereka tetap termasuk dalam Wilayah Zonasi dengan sekolah tersebut. Begitu pula dengan calon peserta didik SMP, jika domisili mereka berada dalam radius 3.000 meter ke sekolah yang dituju namun berbeda Wilayah Zonasi, mereka juga termasuk dalam Wilayah Zonasi dengan Sekolah tersebut..
[Audio] Dalam Jalur Zonasi, sekolah menengah pertama memiliki kuota minimal 50% dari jumlah pendaftar. Hak khusus diperkenankan bagi siswa yang bertempat tinggal diluar batas wilayah maksimal 10% dari total kuota zonasi. Pendaftar haruslah berusia minimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, dan telah menyelesaikan kelas enam dari sekolah dasar atau jenjang pendidikan setara. Jika melebihi batas kuota, maka mereka akan dialihkan ke sekolah lain di dalam atau di luar wilayah zonasi yang masih menyisakan kuota. Hasil seleksi diumumkan melalui situs http://ppdb.bandung.go.id..
[Audio] Calon Peserta Didik yang memilih jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali perlu melampirkan Surat Keterangan Pindah Tugas Orang Tua/Wali yang terbit tidak lebih lama dari 3 (tiga) tahun sebelum pendaftaran PPDB. Di samping itu, bagi Guru sebagai orang tua/wali juga wajib melampirkan Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM)..
[Audio] Untuk jalur perpindahan tugas orang tua, kuota yang ditetapkan adalah 5%. Siswa yang ingin mendaftar pada Sekolah Menengah Pertama melalui jalur ini akan diberi peringkat berdasarkan jarak antara rumah dan lokasi Sekolah Menengah Pertama yang sama. Namun, apabila jumlah yang melebihi kuota tersebut dengan jarak yang sama, penempatan akan didasarkan pada usia yang lebih tua..
PERSYARATAN KHUSUS AFIRMASI RMP Menunjukkan bukti terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau daftar usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pemerintah Daerah Kota Melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) paling lambat tanggal 7 Juni 2023 . Untuk mengetahui keikutsertaan dalam program kemiskinan dapat diakses melalui https://simdik.bandung.go.id/dtks/.
[Audio] Untuk jalur afirmasi, calon Peserta Didik yang dapat mengikuti PPDB Kota Bandung adalah yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau daftar usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kota Bandung. Peserta didik yang tidak terdaftar dapat melakukan verifikasi dan validasi dengan mengikuti tahapan berikut: mendaftarkan diri sesuai alamat domisili dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab orang tua, pengantar RT dan RW, Kartu Keluarga dan KTP Kota Bandung, input data di kelurahan, verifikasi dan validasi melalui mekanisme musyawarah kelurahan, hasil verifikasi dilaporkan oleh kelurahan ke Dinas Sosial. Hasil muskel dapat dilihat melalui laman https://simdik.bandung.go.id/dtks/ pada tanggal 10 Juni 2023..
[Audio] Calon peserta didik SMP dalam jalur afirmasi berhak memilih sebanyak 2 (dua) sekolah negeri dalam/luar zonasi terdekat dan 2 (dua) sekolah swasta. Selain itu, dalam jalur afirmasi juga termasuk kuota PDBK (Penduduk Daerah Berkekuatan Khusus) paling banyak 3 (tiga) orang. Peserta yang sudah diterima atau disalurkan tidak bisa melakukan pendaftaran lagi melalui jalur zonasi. Sedangkan untuk calon PDBK dari sekolah wajib mengikuti syarat usia dan membutuhkan rekomendasi tertulis dari Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Dinas. Peserta yang masuk melalui jalur afirmasi juga harus merupakan penduduk Kota Bandung..
[Audio] Program PPDB Kota Bandung tahun 2023/2024 menyediakan jalur afirmasi untuk sekolah dasar dengan kuota minimal 15% berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau rawan melanjutkan pendidikan, dan peserta didik berkebutuhan khusus. Seleksi dilakukan dengan memprioritaskan usia calon peserta didik. Khusus untuk calon peserta didik berkebutuhan khusus, seleksi dilakukan berdasarkan jarak. Jika daya tampung atau kuota tidak tersedia, Dinas menyalurkan calon peserta didik baru jalur afirmasi ke sekolah yang belum terpenuhi kuotanya, termasuk kuota PDBK maksimal 3 orang. Apabila pendaftar melampaui batas kuota, Dinas menempatkan calon peserta didik baru ke sekolah yang berdekatan..
[Audio] Dalam jalur afirmasi, minimal 15% dari keluarga yang kurang mampu/Rawan Melanjutkan Pendidikan dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus diambil untuk diterima di Sekolah Menengah Pertama. Seleksi menempatkan berdasarkan jarak terdekat antara Calon Peserta Didik dan Sekolah tujuan. Kuota maksimal PDBK diizinkan adalah 3 orang. Apabila jumlah pendaftar lebih dari batas kuota, Dinas memindahkan Calon Peserta Didik baru ke sekolah lain. Jika kapasitas atau kuota tidak tersedia, Dinas akan mengalokasikan Calon Peserta Didik baru melalui jalur afirmasi ke Sekolah yang belum terpenuhi kuotanya..
[Audio] Dalam Proses Perpindahan Data Peserta Didik (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024, Daerah Bandung memiliki tahapan dimulai dari pengisian data diri, registrasi, seleksi, pengumuman hasil, dan daftar ulang. Calon peserta didik yang mengikuti Jalur Afirmasi RMP dalam daftar ulang harus melampirkan salah satu bukti keikutsertaan dalam Program Penanganan Kemiskinan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Orang tua calon peserta didik SD dan SMP juga harus mengkonfirmasi 2 pilihan sekolah negeri atau 2 pilihan sekolah negeri dan 2 pilihan sekolah swasta. Sistem akan menyeleksi calon peserta didik SMP berdasarkan jarak alamat rumah ke sekolah tujuan dan menyeleksi calon peserta didik SD berdasarkan usia. Calon peserta didik SD yang tidak diterima di pilihan sekolah ke 1 dan 2, serta calon peserta didik SMP yang tidak diterima di pilihan sekolah ke 1, 2, 3, dan 4, akan dialihkan pada sekolah terdekat yang masih memiliki kuota Afirmasi RMP dengan mengkonfirmasi pilihan sekolah di sistem..
P R E S T A S I JENJANG SMP. 53. PANDUAN PPDB 2023.
[Audio] Sebagai calon peserta didik yang mengikuti jalur prestasi PPDB Kota Bandung Tahun Pelajaran 2023/2024, Anda harus memenuhi persyaratan seperti nilai rapor kelas 4,5, semester 1 kelas 6, serta melampirkan Surat Keterangan Peringkat (bagi yang memiliki peringkat). Persentase nilai rapor sebesar 40%, sedangkan prestasi perlombaan/penghargaan sebesar 60%. Kuota prestasi perlombaan luar kota sebanyak 25% dari total kuota. Calon peserta didik penduduk Kota Bandung jalur prestasi, berhak memilih sebanyak 2 (dua) pilihan sekolah, sedangkan calon peserta didik penduduk luar Kota Bandung hanya sebanyak 1 (satu) pilihan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota dalam dan/atau luar Wilayah Zonasi..
[Audio] calon Peserta didik untuk jalur prestasi di seleksi berdasarkan nilai rapor di setiap kelas. Untuk penentuan pemeringkatan, nilai rapor memiliki bobot 40 persen dan bobot siswa berada di 10 persen tertinggi dari jumlah siswa dalam rombongan belajar. Bobot Nilai Akhir dihitung dengan menggunakan rumus Rata-rata Nilai Rapor 8 Mata Pelajaran, yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Prakarya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan..
[Audio] Dalam Jalur Prestasi, seleksi dilakukan berdasarkan skor tertinggi dari sertifikat kejuaraan atau penghargaan yang diselenggarakan di bawah Kemdikbud, Kemenpora, atau Kemenag. Apabila ada calon peserta didik yang memiliki skor yang sama, seleksi untuk pemenuhan Daya Tampung atau Kuota terakhir akan menggunakan akumulasi skor sertifikat kejuaraan atau penghargaan sejenis. Pendaftar luar Kota Bandung yang mengikuti jalur prestasi perlombaan/penghargaan, seleksi akan dilakukan bersama pendaftar dalam Kota Bandung dengan memprioritaskan Calon Peserta Didik dari Daerah Kota. Jumlah pilihan sekolah yang dipilih oleh Pendaftar adalah 2 pilihan sekolah di Kota Bandung untuk pendaftar dalam Kota, dan 1 pilihan sekolah di Kota Bandung untuk pendaftar luar kota..
[Audio] Dalam proses seleksi yang bersifat kompetitif, nilai rapor dapat menjadi penentu untuk masuk ke dalam Jalur Prestasi. Prosedur ini dilakukan dengan menghitung Nilai Akhir Rapor Peserta Didik sesuai dengan rumus yang telah ditentukan. Jika nilai akhir rapor yang diterima sama, maka seleksi untuk pemenuhan Kuota atau Daya Tampung terakhir akan berdasarkan urutan nilai rata-rata tertinggi yang diberikan mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PABP), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni Budaya dan Prakarya (SBdP), Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK). Kuota Jalur Prestasi ini mencakup 60% dari kuota total yang telah ditentukan..
[Audio] Peserta PPDB tahun 2023/2024 di Kota Bandung harus memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi untuk masuk melalui jalur prestasi. Persyaratan tersebut antara lain lomba dan/atau penghargaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan/atau Kementerian Pemuda dan Olahraga. Bukti prestasi harus diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Kuota 40% dari jalur prestasi diprioritaskan untuk lomba dan/atau penghargaan tersebut. Untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir, seleksi berdasarkan skor tertinggi sertifikat kejuaraan atau penghargaan. Apabila pada batas kuota, akumulasi skor sertifikat atau penghargaan sejenis sama, maka seleksi berdasarkan jarak..
[Audio] Untuk mendapatkan kebenaran tingkat perlombaan atau penghargaan, calon peserta PPDB Kota Bandung wajib mengunggah sertifikat perlombaan atau penghargaan. Sertifikat perlombaan atau penghargaan tersebut harus berpatokan pada standar yang berlaku dan telah ditandatangani oleh pemerintah, organisasi, atau lembaga yang berwenang. Standar untuk sertifikat perlombaan sesuai dengan tingkat perlombaan yang dimiliki, jika tingkatnya kota atau provinsi paling rendah, maka sertifikat perlombaan harus ditandatangani oleh pejabat pemerintah atau organisasi atau lembaga tingkat kota. Sedangkan jika tingkatnya nasional paling rendah, maka sertifikat perlombaan harus ditandatangani oleh pejabat pemerintah atau organisasi atau lembaga tingkat provinsi. Kemudian jika tingkatnya internasional paling rendah, maka sertifikat perlombaan harus ditandatangani oleh pejabat pemerintah atau organisasi atau lembaga tingkat nasional suatu negara..
[Audio] Sertifikat atau piagam untuk perlombaan/penghargaan yang diterima harus berasal dari tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, yang dikeluarkan secara resmi oleh lembaga pemerintah, organisasi profesi, atau lembaga penyelenggara. Kejuaraan yang dimaksud adalah kejuaraan utama, bukan tingkat madya, bina, dan lain sebagainya. Untuk penghargaan Tahfidz (Hafalan al-Quran) harus dilengkapi dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Selanjutnya, validasi hafalan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan. Verifikasi dan validasi sertifikat perlombaan/penghargaan akan dilaksanakan pada tanggal 22 Mei - 11 Juni 2023 oleh Tim verifikasi dan validasi..
[Audio] Untuk jalur prestasi, skor akan diberikan berdasarkan kejuaraan nasional, provinsi, kota, ataupun kecamatan. Tiap-tiap tingkat, juara 1 akan mendapat skor diterima, sedangkan skor juara 2 dan 3 sudah ditentukan sebelumnya. Nilai-nilai tersebut diumumkan untuk memfasilitasi calon siswa agar dapat menebak skor yang akan mereka terima..
[Audio] This slide contains a table displaying the results of the performance scores in the tournament held by the Ministry of Youth and Sports, based on the Prestasi track. The table clearly shows the scores to be received for International Champion 1, International Champion 2, International Champion 3, National Champion 1, National Champion 2, National Champion 3, Provincial Champion 1, Provincial Champion 2, Provincial Champion 3, City Champion 1, City Champion 2, and City Champion 3..
[Audio] Here is a table containing government score data based on championship and award levels for each team. International score is given 125, national score 125 for 95, provincial score 110 for 80, and city/regency score 80 for 50..
[Audio] Calon pendaftar yang berasal dari luar kota Bandung dapat melakukan pendaftaran, mengisi data diri, dan melaksanakan tahapan pendaftaran di sekolah-sekolah yang ada untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan tahap seleksi PPDB..
[Audio] Peraturan PPDB untuk tahun pelajaran 2023/2024 di Kota Bandung, luar daerah yang boleh mendaftar melalui jalur Zonasi dan Prestasi berdasarkan perlombaan atau penghargaan. Kuota jalur Zonasi paling banyak diizinkan hingga 30% dari total kuota, sedangkan kuota jalur Prestasi berdasarkan perlombaan atau penghargaan paling banyak diperbolehkan sebesar 25%. Apabila daya tampung atau kuota Sekolah Perbatasan pada jenjang SD di wilayah Zonasi belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat diisi oleh calon peserta didik luar Kota, dengan prioritas berdasarkan pengelolaan manajemen berbasis Sekolah yang berdomisili di Kota..
[Audio] Calon Peserta Didik luar Daerah Kota yang memilih jalur Prestasi atau Zonasi berhak memilih 1 (satu) Sekolah di Daerah Kota. Seleksi Calon Peserta Didik luar Daerah Kota jalur Zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah Perbatasan. Sedangkan seleksi Calon Peserta Didik luar Daerah Kota jalur Prestasi dilakukan berdasarkan skor tertinggi sertifikat kejuaraan atau penghargaan..
[Audio] Perpindahan Peserta Didik adalah salah satu fasilitas yang disediakan Kota Bandung untuk memudahkan orang tua atau wali yang ingin memindahkan anaknya ke sekolah lain yang lebih dekat atau yang sesuai dengan kebutuhan anaknya. Untuk bisa melakukan perpindahan, maka peserta didik harus melewati proses seleksi pendaftaran. Setelah proses selesai, peserta didik yang berpindah harus melakukan pendaftaran dan daftar ulang di sekolah tujuan..
[Audio] Perpindahan Peserta Didik antar Sekolah dalam satu Daerah Kota, antar Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Provinsi Jawa Barat, atau antar Provinsi dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan PPDB, sistem Zonasi dan Rombongan Belajar berdasarkan peraturan perundangan. Setelah 1 (satu) tahun pelajaran, perpindahan Peserta Didik antar Sekolah dalam satu Daerah Kota dapat dilakukan, sedangkan setelah 1 (satu) semester tahun pelajaran, perpindahan Peserta Didik antar Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Provinsi Jawa Barat atau antar Provinsi dapat dilakukan. Bila terjadi perpindahan Peserta Didik, sekolah yang bersangkutan wajib melakukan perbaharuan data di Dapodik..
[Audio] Peserta Didik dari luar negeri dapat diterima dengan menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa mereka telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya, melampirkan surat pernyataan dari Kepala Sekolah asal, menyerahkan surat keterangan dari Direktur Jenderal pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah, serta melewati tes kelayakan dan penempatan oleh Sekolah. Bagi Peserta Didik asing, mereka dapat terdaftar untuk Perpindahan Peserta Didik dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan..
[Audio] Peserta Didik yang berasal dari jalur pendidikan non formal/informal dapat diterima di Sekolah Dasar bukan pada awal tahun pelajaran, yaitu di kelas 1 (satu). Syaratnya, peserta Didik tersebut harus lulus tes kelayakan dan penempatan sekolah yang diselenggarakan oleh Sekolah Dasar yang bersangkutan. Demikian juga dengan Sekolah Menengah Pertama, peserta Didik wajib memiliki ijazah kesetaraan program Paket A, lulus tes kelayakan dan penempatan sekolah yang diselenggarakan oleh Sekolah Menengah Pertama. Apabila terdapat perpindahan Peserta Didik dari pendidikan non formal/informal ke Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama, maka Sekolah yang bersangkutan wajib melakukan pembaharuan data Peserta Didik di Dapoik..
[Audio] Syarat-syarat yang berlaku, proses pengumuman dan daftar ulang PPDB tahun pelajaran 2023/2024 Kota Bandung yang menggunakan jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua akan diselenggarakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Harap pastikan bahwa Anda mengikuti semua instruksi dan tahap yang diperlukan..
[Audio] Data pendaftar yang telah divalidasi kelengkapan dokumennya akan ditampilkan di laman PPDB dengan jeda waktu maksimal 2 hari. Hasil akhir PPDB ialah sebuah peringkat yang ditentukan oleh Dewan Guru Sekolah berdasarkan daftar calon Peserta Didik yang ditampilkan di sistem PPDB. Setelah hasil akhir diumumkan, Calon Peserta Didik yang telah dipilih akan diminta untuk mendaftar ulang ke Sekolah yang menerimanya. Dalam proses ini, Sekolah melarang pengutangan maupun sumbangan dari Calon Peserta Didik yang diterima..
[Audio] Proses penyaluran kuota sesuai kewenangan Dinas Pendidikan Kota Bandung, dilakukan sebelum pengumuman hasil seleksi PPDB. Kuota calon peserta didik yang melebihi daya tampung Sekolah terkait dapat disalurkan ke Sekolah lain di wilayah zonasi yang sama, sesuai kriteria yang telah ditentukan. Jika Sekolah lain di wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, maka penyaluran peserta didik dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat..
[Audio] Masyarakat Kota Bandung harus memiliki akses informasi yang akurat dan jelas sebagai bagian dari proses PPDB. Selain itu, mekanisme pengaduan yang lengkap dan mudah diakses juga perlu untuk membantu setiap orang dalam memenuhi persyaratan PPDB. Untuk itu, informasi dan pengaduan tersedia di Kota Bandung meliputi nomor telepon, email, dan media sosial..
[Audio] Untuk mewujudkan asas PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel, Pemerintah Kota Bandung membentuk sistem layanan informasi dan pengaduan PPDB. Layanan informasi terkait PPDB dikoordinasikan oleh panitia PPDB tingkat kota. Pengaduan atas pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB dapat dilaporkan melalui laman http://ppdb.bandung.go.id. Sedangkan pengaduan pelaksanaan PPDB tingkat Satuan Pendidikan dapat disampaikan kepada Panitia PPDB Sekolah tujuan melalui Hotline Sekolah yang telah disediakan pada laman PPDB. Jika pengaduan tidak selesai dalam waktu 2 hari kerja, maka dapat mengajukan keberatan kepada Panitia PPDB tingkat Daerah Kota melalui http://go.disdik.bandung.go.id/pengaduanppdb2023. Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi dan melaporkan pengaduan terkait PPDB..
[Audio] Terima kasih telah menyebarkan informasi tentang PPDB Kota Bandung Tahun 2022 melalui media sosial seperti Instagram @disdikbdg, Telegram, Youtube, dan TikTok. Selain itu, dinas pendidikan Kota Bandung juga memiliki website ppdb.bandung.go.id..