MACAM – MACAM HAM SECARA UMUM. KELOMPOK 7.
AMINATU FAUZIAH ROHMADANI (222111001). HUKUM EKONOMI SYARIAH 1 A.
HANUM YUSTIKA (222111027). HUKUM EKONOMI SYARIAH 1 A.
Pengertian Hak Asasi Manusia. Berdasarkan UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia , dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugrah -Nya yang wajib dihormati , dijunjung tinggi , dan dilindungi oleh negara hukum , pemerintahan , dan setiap orang demi kehormatan , serta perlindungan harkat dan martabat manusia ..
H ak Asasi Pribadi. Hak Asasi P olitik. Hak mengeluarkan pendapat . Hak menikah . Hak untuk memeluk Agama. Hak kebebasan untuk bergerak ..
H ak Asasi Ekonomi. Hak Asasi Hukum. Hak mendirikan koperasi . Hak menjual , membeli , dan menyimpan barang . Hak mendirikan badan usaha swasta . Hak mengadakan transaksi bisnis ..
Hak Asasi Sosial Budaya. Hak Asasi Peradilan. Hak mendapatkan Pendidikan. Hak menikmati hasil kebudayaan . Hak untuk mengembangkan kebudayaan . Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak ..
—KELOMPOK 7—. THANK YOU .