Learning journal managent dan smart asn

1 of
Published on Video
Go to video
Download PDF version
Download PDF version
Embed video
Share video
Ask about this video

Page 1 (0s)

Learning journal managent dan smart asn. XXV/08/KELOMPOK 1 NURMA KHAIRUNNISA HASIBUAN PENYELENGGARA : BPSDM SUMATERA PENGAMPU MATERI : Dr. Drs.Suriya Jaya, SH, M.Pd.

Page 2 (13s)

M anajemen asn. 01. Manajemen ASN adalah pengolahan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional , memiliki nilai dasar , etika profesi , bebas dari intervensi politik , bersih dari praktik korupsi , kolusi dan nepotisme ..

Page 3 (27s)

Fungsi : Pelaksana Kebijakan Publik Pelayan Publik Perekat dab Pemersatu Bangsa Tugas : a. Melaksanakan kebijakan public yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; b. Memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas ; dan c. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia Peran Pegawai ASN : Sebagai perencana , pelaksana , dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan public yang profesional , bebas dari intervensi politik , serta bersih dari praktik korupsi , kolusi , dan nepotisme.

Page 4 (52s)

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU ASN a. Melaksanakan tugasnya dengan jujur , bertanggungjawab , dan berintegritas tinggi ; b. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin ; c. Melayani dengan sikap hormat , sopan , dan tanpa tekanan ; d. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; e. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan ;.

Page 5 (1m 13s)

F. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara ; G. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab , efektif , dan efisien ; H. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya ; I. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan ; J. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara , tugas , status, kekuasaan , dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untu korang lain; K. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN..

Page 6 (1m 40s)

J enis, status dan kedudukan asn. PNS Pasal 1 butir a & Pasal 7 PPPK Pasal 7 butir & pasal 7 . Berstatus peg awai tetap dan Memiliki NIP secara Nasional; 2. Menduduki iabatan pemerintahan. I Diangkat dengan perianiian keria sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan LILI. 2. Melaksanakan rugas pemerintahan. • Berkedudukan seb agai unsur aparatur negara (Pasal 8) Melaksanakan kebiiakan yang ditetapkan Oleh pimpinan instansi pemerintah (Pasal 9 ) Harus bebas dari pen garuh/intervensi semua golongan & partai politik (Pasal 9).

Page 7 (1m 58s)

HAK PNS. Berdasarkan Pasal 21 UU NO 5 Tahun 2014 , hak PNS meliputi : Gaji Tunjangan Cuti Perlindungan Jaminan Pensiun dan hari tua Pengembangan Kompetensi.

Page 8 (2m 9s)

Kewajiban asn. Menurut Pasal 23 UU ASN Pegawai ASN wajib : Setia dan taat pada Pancasila , UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah ; Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ; Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang ; Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan ; Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian , kejujuran , kesadaran , dan tanggung jawab ;.

Page 9 (2m 28s)

Kewajiban asn. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap , perilaku , ucapan dan tindakan kepada setiap orang , baik di dalam maup u n di luar kedi nas an; Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah NKRI..

Page 10 (2m 44s)

S mart asn. 02. Smart ASN sendiri merupakan pegawai dengan kompetensi , kinerja , serta profesionalisme yang tinggi sehingga mampu beradaptasi dan semakin responsif terhadap perubahan dan pencapaian tujuan organisasi ..

Page 11 (2m 57s)

Integritas Nasionalisme Profesionalisme Wawasan Global IT & Bahasa Asing Hospitaly , Networking Entrepreneurship ..

Page 12 (3m 6s)

Indonesia Digital Nation 1. Pemerintah digital : regulasi dan kebijakan , pengendalian . 2. Ekonomi digital : aktivitas digital, aplikasi, infrastruktur. 3. Ekonomi digital : sdm digital, teknologi penunjang , riset dan inovasi ..

Page 13 (3m 20s)

Aman Bermedia Digital Kompetensi keamanan digital merupakan kecakapan individual yang bersifat formal dan mau tidak mau bersentuhan dengan aspek hokum positif . Secara individual, terdapat tiga area kecakapan keamanan digital yang wajib dimiliki oleh pengguna media digital. 1. Kognitif : Memahami berbagai konsep dan mekanisme proteksi baik terhadap perangkat digital ( lunak maupun keras ) maupun terhadap identitas digital dan data diri . 2. Afektif Empati : agar pengguna media digital punya kesadaran bahwa keamanan digital bukan sekadar tentang perlindungan perangkat digital sendiri dan data diri sendiri , melainkan juga menjaga keamanan pengguna lain sehingga tercipta sistem keamanan yang kuat . 3. Konatif atau behavioral : Langkah-langkah praktis untuk melakukan perlindungan identitas digital dan data diri ..

Page 14 (3m 51s)

ETIKA BERMEDIA DIGITAL Tiga tantangan dalam menimbang urgensi penerapan etika bermedia digital : 1. Penetrasi internet yang sangat tinggi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Bukan hanya jumlah dan aksesnya yang bertambah , durasi penggunaannyapun meningkat drastic. 2. Perubahan perilaku masyarakat yang berpindah dari media konvensional ke media digital. Karakter media digital yang serba cepat dan serba instan , menyediakan kesempatan tak terbatas dan big data, telah mengubah perilaku masyarakat dalam segala hal,mulai dari belajar , bekerja , bertransaksi , hingga berkolaborasi . 3. Intensitas orang berinteraksi dengan gawai semakin tinggi . Situasi pandemic COVID-19 yang menyebabkan intensitas orang berinteraksi dengan gawai semakin tinggi , sehingga memunculkan berbagai isu dan gesekan . Semua ini tak lepas dari situasi ketika semua orang berkumpul di media guna melaksanakan segala aktivitasnya , tanpa batas ..

Page 15 (4m 25s)

Hak Dan Kewajiban Dalam Dunia Digital 1. Akses dan tidak diskriminatif . 2. Kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi . 3. Kebebasan berkumpul , berkelompok dan partisipasi . 4. Perlindungan privasi dan data. 5. Pendidikan dan literasi . 6. Perlindungan terhadap anak . 7. Hak mendapat pertolongan terhadap pelanggaran hak asasi ..

Page 16 (4m 43s)

Keseimpulan. Sebagai seorang ASN dengan jabatan Pengelola Perpustakaan saya harus melayani pengguna dengan optimal dan tidak boleh menyimpang dari tujuan perpustakaan itu sendiri . Sebagai pengelola perpustakaan saya harus dapat memberikan informasi kepada pengguna , memberikan kesempatan kepada pengguna untuk mengadakan penelitian , yaitu fungsi informasi . Selanjutnya , perpustakaan juga memberi kesempatan kepada pembacanya untuk mengadakan rekreasi . Untuk menjalankan tugas saya secara profesional , saya berpegangan dengan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan Dan Angka Kreditnya dan selalu mengikuti PP-RI Nomor 94 Tahun 2021 agar bisa memberikan pelayanan yang optimal untuk masyarakat serta bekerja sesuai dengan Tupoksi yang ada . Dan selalu mengingat kode etik profesi , peran dan kewajiban saya sebagai ASN..

Page 17 (5m 17s)

Diera teknologi informasi seperti sekarang ini , tentu menjadi tantangan tersendiri pada jabatan saya pengelola perpustakaan ( pustakawan ) untuk dapat menggunakan teknologi informasi serta memanfaatkannya pada perpustakaan kemudian dilayankan kepada pemustaka . Seperti halnya dalam bidang katalogisasi yang dulunya kita harus menentukan nomor klasifikasi secara manual menggunakan DDC sekarang kita cukup menggunakan aplikasi dari perpusnas dan memasukkan judul buku tersebut maka nomor klasifikasinya akan muncul serta dalam hal promosi perpustakaan , media sosial juga digunakan untuk memberitahukan kepada pengguna secara online tentang kegiatan apa saja yang dilakukan oleh perpustakaan , jam layanan yang berubah , koleksi koleksi buku baru dan lain sebagainya . Hal ini berarti seorang pustakawan harus tanggap dalam menghadapi perubahaan yang ada . Seorang pustakawan juga harus memiliki konsep literasi digital, yang mana literasi digital sendiri adalah kekmampuan untuk mengakses , mengelola , memahami , mengintegrasikan , mengkomunikasikan , mengevaluasi dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan . Dan yang tidak kala penting seorang pustakawan harus mempunyai etika dalam bermedia digital. Dan selalu berpedoman pada Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan ,.

Page 18 (6m 0s)

Thanks!.