Profesi Kesehatan, Tenaga Kesehatan dan Institusi Kesehatan.
CYNTHIA AGUSTINA – J410210115 SISKA OKTAVIANI PRATIWI – J410210116 AVISA SILVIANA ADI ASTUTI – J410210117 FAHWA NYSSA INSYIROH – J410210118 ZAHRINA WIDYANI – J410210119 ANAELIA SYAKILLA MAHARATNA – J410210124 CHINDY FATMA ZAHARA WIJANARKO – J410210127 ALBERT IVANO SURENDRA – J410210128.
MATERI PRESENTASI. PROFESI KESEHATAN. 01.. Profesi kesehatan klinik dan Kesmas.
PROFESI KESEHATAN. Kesehatan masyarakat sebagai ilmu dan seni untuk mencegah penyakit, memperpanjang masa hidup dan meningkatkan kesehatan melalui upaya preventif dan promotif dalam rangka peningkatan status kesehatan masyarakat.
DASAR HUKUM KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT. KEWAJIBAN UMUM Pasal 1 Setiap profesi kesehatan masyarakat harus menjujung tinggi, menghayati dan mengamalkan etika profesi kesehatan masyarakat. Pasal 2 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya profesi kesehatan masyarakat lebih mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas dalam fungsinya, hendaknya menggunakan prinsip efektifitas–efisiensi dan mengutamakan penggunaan teknologi tepat guna KEWAJIBAN TERHADAP MASYARAKAT Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, selalu berorientasi kepada masyarakat sebagai satu kesatuan yang tidak terlepas dari aspek sosial, ekonomi, politik, psikologis dan budaya. Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus mengutamakan pembinaan kesehatan yang menyangkut orang banyak. Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus mengutamakan pemerataan dan keadilan..
DASAR HUKUM KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT. KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI KESEHATAN LAIN DAN PROFESI DI LUAR BIDANG KESEHATAN Pasal 14 Dalam melakukan tugas dan fungsinya, harus bekerjasama dalam saling menghormati dengan anggota profesi lain, tanpa dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan keyakinan, agama, suku, golongan dan sebagainya. Pasal 15 Dalam melakukan tugas dan fungsinya bersama-sama dengan profesi lain, hendaknya berpegang pada prinsip-prinsip: kemitraan, kepemimpinan, pengambilan prakarsa dan kepeloporan KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI Pasal 16 Ahli kesehatan masyarakat hendaknya bersikap proaktif dan tidak menunggu dalam mengatasi masalah. Pasal 17 Ahli kesehatan masyarakat hendaknya senantiasa memelihara dan meningkatkan profesi kesehatan masyarakat. Pasal 18 Ahli kesehatan masyarakat hendaknya senantiasa berkomunikasi, membagi pengalaman dan saling membantu di antara anggota profesi kesehatan masyarakat..
OUR CENTER. You can enter a subtitle here if you need it.
INSTITUSI KESEHATAN.
INSTITUSI KESEHATAN DI INDONESIA. . https://lh4.googleusercontent.com/krturvoa7ewlsVMN6wI0srwrXVZ5GMn1Q36W67eEJ6pX3auDqQ95ezJAa9rpOWjWKuo0wsllfsKBdMgWxBPlxQWbi5XcuF2Z4BuhEg6LSXl-kUqjueT4149gI8AFy5QpnA.
INSTITUSI KESEHATAN GLOBAL. .
INSTITUSI PELAYANAN KESEHATAN. IN PATIENT FACILITIES.
INSTITUSI PELAYANAN KESEHATAN. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan Kesehatan (peningkatan pencegahan, pengobatan, maupun pemulihan ) yang dilakukan oleh pemerintah dan atau swasta..
Penilaian Kualitas Pelayanan Kesehatan (Kerangka berpikir Avedis Donabedian).
JENIS KOORDINASI PELAYANAN KESEHATAN. Jenis Koordinas Fungsi yang Dimaksud Tantangan dalam Implementasi Hubungan Tenaga Medis dan Pasien (Clinician-Patient Relationship) Kontinuitas layanan sebagai mekanisme untuk memastikan koordinasi Pengembangan hubungan antar pihak yang dibangun di atas dasar pengetahuan dan kepercayaan satu sama lain dalam periode waktu yang lama Beberapa dokter dalam tim terlibat dalam perawatan pasien Perubahan yang sering terjadi dalam pertanggungan asuransi menyebabkan terjadi perubahan pada profesional kesehatan Koordinasi antar institusi (Institutional Coordination) Koordinasi antar institusi tentang informasi individu diperlukan untuk pengambilan keputusan klinis dan administratif individu Struktur dan tata kelola sering kali menyebabkan kurangnya koordinasi antar fasilitas rawat inap dan antara fasilitas rawat inap dan rawat jalan.
JENIS KOORDINASI PELAYANAN KESEHATAN (2). Jenis Koordinasi Pelayanan, Fungsi yang Dimaksudkan, dan Tantangannya dalam Implementasi.
SISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN.
PEMBIAYAAN KESEHATAN. Biaya kesehatan ialah besarnya dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Sistem imbalan/kompensasi kepada pemberi pelayanan ( dokter atau RS).
CARA PEMBAYARAN OLEH PASIEN 1. OUT OF POCKET (BAYAR LANGSUNG) 2. ASURANSI/JAMINAN.
KONSEKUENSI TIDAK BERASURANSI ATAU BERASURANSI TERBATAS.
SUMBER BIAYA MASYARAKAT. 1. ANGGARAN PEMERINTAH. Pelayanannya diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah.
MASALAH PEMBIAYAAN. Kurangnya dana yang tersedia.
CARA PENGENDALIAN BIAYA KESEHATAN. PENGENDALIAN BIAYA KESEHATAN MELALUI INTENSIF PENGGANTIAN (REIMBURSEMENT).
THANKS!.
ALTERNATIVE RESOURCES.
JANUARY FEBRUARY MARCH APRIL MAY JUNE PHASE 1 PHASE 2 Task 1 Task 2 Task 1 Task 2.