MAKALAH HUKUM ACARA PERDATA MEDIASI. Dosen Pengampu: Nining Yurista Prawitasari, S.H., M.H..
i. KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang, kami panjatkan puji dan syukur atas ke hadirat-Nya dan atas segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Mediasi”. Makalah ini ditulis dengan maksud memenuhi tugas mata kuliah Hukum Acara Perdata. Makalah ini kami susun dengan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Tentunya, tidak akan bisa maksimal jika tidak mendapat dukungan dari berbagai pihak. Untuk itu kami sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Sebagai penyusun, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kami berharap pembaca dapat memberikan segala saran dan kritik agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan dapat memberikan inspirasi bagi para pembaca..
ii. DAFTAR ISI Kata Pengantar ................................................................................................. .......................... i Daftar Isi ..................................................................................................................... .............. ii Artikel Kasus ............................................................................................................... .............. 1 BAB I PENDAHULUAN . ........................................................................................................ 2 A. Latar Belakang Masalah . ........................................................................................... 2-3 B. Rumusan Masalah .......................................................................................... ............... 3 BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................ .............. 4 A. Pengertian Mediasi .......................................................................................... .............. 4 B. Jenis-Jenis Mediasi .................................................................................................... 4-5 C. Pengaturan Lembaga Perdamaian (Mediasi) ................................................................. 5 D. Peran Mediator .......................................................................................................... 5-6 E. Tipe-Tipe Mediator ....................................................................................................... 6 F. Kelebihan Dan Kekurangan Mediasi ......................................................................... 6-8 G. Prinsip-Prinsip Mediasi ............................................................................................. 8-9 H. Tahap-Tahap Dalam Mediasi ........................................................................................ 9 BAB III PENUTUP ................................................................................................................. 10 A. Kesimpulan ................................................................................................................. 10 B. Saran ........................................................................................................................... 10 Daftar Pustaka ......................................................................................................................... 11.
ARTIKEL KASUS SD Alam Gaharu Bandung Digembok Karena Sengketa Lahan, Mediasi Digelar PIKIRAN RAKYAT- Kepolisian akan melakukan mediasi untuk menengahi sengketa lahan SD Alam Gaharu di Jalan Endung Suryaputra, Baleendah. Akibat sengketa lahan itu, pekan lalu, SD sempat digembok. "Kami akan duduk bersama antara kedua belah pihak yang masih beracara perdata. Kami pun mengundang Pemkab Bandung pada Senin, 7 November 2022 di Polresta Bandung," kata Kapolresta Bandung Komisaris Besar Kusworo Wibowo pada Minggu, 6 November 2022. Penggembokan SD Alam Gaharu itu sempat viral di media sosial. Kegiatan belajar mengajar pun terhenti selama tiga hari karena sekelompok orang dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan penggembokan. Sengketa lahan di SD Alam Gaharu, terjadi sejak 2017. Saat itu, ada seorang yang mengklaim kepemilikan tanah dan menggugat lahan seluas sekitar 2.400 meter persegi tersebut. Padahal, SD Alam Gaharu sudah berdiri 14 tahun. Kusworo menegaskan, saat ini, gembok sekolah sudah dibuka. Sementara, LSM yang melakukan penggembokan dan sempat mengancam anak-anak agar tidak sekolah, sudah menyampaikan permintaan maaf. "Tidak ada lagi penggembokan. Harusnya, menunggu keputusan eksekusi dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu, baru bisa dilaksanakan penguasaan," ujarnya Dia menjelaskan, sampai dengan saat ini, keputusan terkait eksekusi lahan belum keluar. Pihak yang disebutkan telah memenangkan perkara pun, masih membuka diri untuk berdialog dengan pihak yayasan sekolah guna mencari solusi terbaik. "Kami sampaikan bahwa tidak akan ada lagi kegiatan-kegiatan yang mengganggu aktivitas sekolah. Jadi, tidak perlu ada yang khawatir,” ucap Kusworo. 1.
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Manusia merupakan makhluk sosial. Di mana dalam menjalani kehidupannya sebagai makhluk sosial, manusia sering dihadapkan dengan suatu permasalahan yang menyebabkan terjadinya konflik atau sengketa. Konflik atau sengketa tersebut terjadi karena adanya beberapa faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Perbedaan kepentingan dan adanya pertengkaran antara pihak yang satu dengan pihak lainnya merupakan hal yang menyebabkan terjadinya konflik atau sengketa yang berasal dari faktor internal, sedangkan untuk faktor eksternal disebabkan oleh adanya aturan-aturan yang berlaku baik yang tertulis maupun tidak tertulis sehingga dapat menyebabkan terjadinya sengketa atau konflik apabila penerapannya terlalu kaku atau keras. 2 Suatu konflik atau sengketa di mana pada hukum perdata disebut perkara perdata, secara normatif tidak terdapat aturan yang jelas kapan selesainya perkara tersebut. Sehingga bagi para pihak yang memiliki itikad buruk mereka akan dapat semakin lama menikmati hak kebendaan yang bukan miliknya, begitu juga dengan pihak yang memiliki itikad baik maka semakin lama mendapatkan kerugian karena sistem yang tidak berjalan sesuai dengan semestinya. 3 Mediasi di pengadilan adalah pelembagaan dan pemberdayaan perdamaian (court connected mediation) yang berlandaskan filosofi dasar negara, yaitu Pancasila yang terdapat pada silakan keempat yang berisi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Sila ini menghendaki penyelesaian suatu masalah, perkara, konflik ataupun sengketa dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat melalui cara perundingan atau perdamaian antara pihak yang memiliki sengketa untuk memperoleh kesepakatan bersama. Pada awalnya mediasi di pengadilan bersifat sukarela (voluntary). Namun saat ini bersifat imperative atau memaksa (compulsory). Mediasi di pengadilan merupakan hasil dari pengembangan dan pemberdayaan lembaga perdamaian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 130 HIR/154 Rbg, yang mewajibkan hakim yang.
menyidangkan suatu perkara dengan sungguh-sungguh mengusahakan perdamaian di antara para pihak yang berperkara. 4 Mediasi sebagai salah satu cara menyelesaikan suatu sengketa di luar pengadilan, dewasa ini sering digunakan oleh pengadilan sebagai proses penyelesaian sengketa. Bentuk penyelesaian sengketa melalui mediasi yang sekarang dipraktikkan terintegrasi dengan proses peradilan serta memiliki kekhasan, yaitu dilakukan ketika perkara sudah di daftarkan di pengadilan (Connected to the court). Mahkamah Agung RI sendiri telah mewajibkan para pihak yang memiliki perkara untuk menempuh mediasi sebelum perkara diputus oleh hakim melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, di mana proses mediasi diharapkan dapat mengatasi jumlah penumpukan perkara. 5.
BAB II PEMBAHASAN Pengertian Mediasi Secara umum, perdamaian atau yang disebut juga dengan mediasi dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan kesepakatan bersama melalui mediator yang bersikap netral, dan tidak membuat keputusan atau kesimpulan bagi para pihak tetapi menunjang fasilitator untuk terlaksananya dialog antar pihak dengan suasana keterbukaan, kejujuran, dan tukar pendapat untuk tercapainya mufakat. 6 Menurut Takdir Rahmadi, mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih melalui perundingan atau cara mufakat dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus .Pihak netral tersebut disebut dengan mediator dengan tugas memberikan bantuan procedural dan substansial. 7 Dalam sistem hukum perdata Indonesia, penggunaan mediasi untuk menyelesaikan sengketa perdata di dalam pengadilan di tempuh menggunakan mekanisme lembaga perdamaian. Keberadaan lembaga perdamaian ialah cara untuk menyelesaikan sengketa perdata dengan menggunakan jalur mediasi yang terjadi di dalam suatu lembaga peradilan perdata, sehingga apabila lembaga perdamaian ini mampu mendapatkan kepercayaan dari pihak-pihak yang bersengketa, maka penyelesaian suatu sengketa akan terus terjadi dengan memanfaatkan lembaga ini. Jenis-Jenis Mediasi Mediasi dapat dibagi menjadi dua kategori yakni mediasi di pengadilan (litigasi) dan mediasi di luar pengadilan (non litigasi). Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. 8.
Di banyak negara, mediasi merupakan bagian dari proses litigasi, hakim meminta para pihak untuk mengusahakan penyelesaian sengketa mereka dengan menggunakan proses mediasi sebelum proses pengadilan dilanjutkan. Inilah yang disebut dengan mediasi di pengadilan. Dalam mediasi ini, seorang hakim atau seorang ahli yang ditunjuk oleh para pihak dalam proses pengadilan, bertindak sebagai mediator. Di banyak negara, seperti Amerika Serikat telah lama berkembang suatu mekanisme, di mana pengadilan meminta para pihak untuk mencoba menyelesaikan sengketa mereka melalui cara mediasi sebelum diadakan pemeriksaan. 9 C. Pengaturan Lembaga Perdamaian (Mediasi) Secara formal, mekanisme penyelesaian sengketa melalui dadding (perdamaian) diatur dalam Pasal 130 HIR dan Pasal 1851 KUH Perdata. Di mana isi dari Pasal 1851 KUH Perdata yaitu, “Perdamaian adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara. Persetujuan ini tidaklah sah, melainkan jika dibuat secara tertulis.” 10 Dari isi kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa kedua syarat formal dadding (perdamaian) meliputi: adanya persetujuan kedua belah pihak yang bersengketa, putusan perdamaian didasarkan atas sengketa yang telah ada, persetujuan perdamaian harus dituangkan dalam bentuk tertulis, dan putusan dadding (perdamaian) mengakhiri sengketa yang timbul. Prosedur pengajuan dadding di seluruh pengadilan negeri mempunyai pola yang sama, yaitu pihak yang bersengketa telah memasukkan perkaranya terlebih dahulu di pengadilan negeri, selanjutnya hakim berdasarkan amanat dari Pasal 130 HIR berupaya untuk mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa. 11 D. Peran Mediator Mediator memiliki peran menentukan dalam suatu proses mediasi. Gagal atau tidaknya suatu mediasi juga ditentukan oleh peran yang ditampilkan mediator. Di dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 13 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap mediator pada asasnya wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan 9 Revy S.M. Korah, “ Mediasi Merupakan Salah Satu Alternatif Penyelesaian Masalah Dalam Sengketa Perdagangan Internasional ”, Jurnal Hukum Unsrat, No.3.Vol.21, (April-Juni, 2013), hlm. 34. 10 Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 11 Endang Hadrian dan Lukman Hakim, op. cit. hlm. 84-85..
sertifikat mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung 12 Namun di dalam praktiknya, banyak pengadilan, mediator hakim karena kesibukannya dalam menangani perkara dan tidak adanya tunjangan tambahan bagi mediator hakim tersebut sehingga kurang maksimal. Salah satu unsur pendukung mediasi adalah kemampuan profesional mediator. Keadaan mediator di banyak pengadilan sampai saat ini masih di dominasi oleh hakim yang diberi tugas untuk menjalankan fungsi mediator karena para pihak yang berperkara tidak ingin melakukan pembayaran atas fee pembayaran mediator non hakim. 13 E. Tipe-Tipe Mediator Christopher W Moore membagi mediator ke dalam tiga tipologi, yaitu: Social Network Mediator yakni orang-orang yang oleh pihak telah dikenal baik dan dapat dipercaya oleh para pihak yang bertikai. Esensinya adalah upaya untuk mempertahankan keserasian atau hubungan baik dalam sebuah komunitas karena mediator dan para pihak menjadi bagian di dalamnya. Autoritative Mediators adalah mediator yang berusaha membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perbedaan-perbedaan dan memiliki posisi yang kuat, sehingga mereka memiliki posisi atau kapasitas untuk memengaruhi hasil akhir dari suatu proses mediasi. Independent Mediators, adalah mediator yang menjaga jarak terhadap pihak yang bersengketa atau menjaga jarak dengan persoalan yang dihadapi. 14 F. Kelebihan Dan Kekurangan Mediasi Keuntungan dari proses mediasi adalah digambarkan sebagai proses yang hati-hati, teliti, tidak mahal dan sederhana. Prosesnya memungkinkan para pihak untuk menerangkan apa yang menjadi inti kendala, masalah, ataupun keinginan dan harapannya tanpa berhadapan langsung dengan pihak lawan. Mediator yang boleh dikatakan bersifat pasif dan netral dapat bersifat menjadi pendengar yang baik dan membuat suatu pihak membuka tabir masalah, hal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Pasal 13 Ayat (1). 13 Endang Hadrian dan Lukman Hakim, op. cit. hlm. 91-92. 14 Susanti Adi Nugroho, Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Kencana, 2019, hlm. 25-27..
mana tidak mungkin dan sulit kalau dilaksanakan di peradilan. Pihak bersengketa akan melihat kepentingan serta kedudukan pihak lain dengan pandangan yang berbeda. Mediasi juga memberikan potensi untuk memberikan perasaan kewenangan yang lebih besar bagi para pihak dibandingkan jika ketika mereka berperkara di pengadilan. Pada proses mediasi para pihak sepenuhnya mengontrol jalannya proses dan bersedia untuk mematuhi keputusan karena keputusan ini semata-mata disetujui dan diusulkan oleh para pihak sendiri melalui mediator dan tidak diputuskan oleh pihak lain. 15 Dalam mediasi maka mediator bertindak sebagai fasilitator netral dengan tujuan mendapatkan penyelesaian yang arif sehingga tidak berat sebelah bagi pihak-pihak yang bersengketa. Intinya, pertukaran dan tawar menawar mengenai informasi yang dapat dilaksanakan pada pertemuan bersama para pihak dengan mediator, pertemuan sepihak (mediator dengan salah satu pihak). Proses ini dimulai di mana seluruh pihak bertemu bersama dan bernegosiasi tatap muka untuk memberikan pandangan masing-masing. 16 Di samping kelebihan dari mediasi, proses ini juga mengandung banyak kekurangan. Seperti proses ini berdiri sendiri di luar sistem hukum yang ada sehingga tata caranya benar- benar diserahkan kepada pihak yang bertikai. Sementara kendala untuk menetapkan mekanisme proses mediasi di antara para pihak dapat menjadi kendala potensial dalam memulai awal proses. Di samping itu , faktor kejujuran dan itikad baik merupakan faktor yang sulit untuk diukur dari para pihak, sementara faktor-faktor tadi merupakan faktor yang paling esensial dalam proses ini. Faktor kepribadian serta alasan yang mendasari saran mediator merupakan alasan sangat manusiawi yang berpotensial menjadi masalah. Para pihak dapat saja merasa mediator berat sebelah atau tidak jujur sehingga kalau faktor kenetralan dipertanyakan, maka kelanjutan proses ini menjadi rancu. 17 Sedangkan, manfaat mediasi bila dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan menurut Christopher W. Moor, yaitu: Sikap kesukarelaan dalam proses. Prosedur yang cepat. Keputusan non-judicial. Prosedur rahasia. Hemat waktu. Hemat biaya..
Tinggi kemungkinan untuk melaksanakan kesepakatan. Perlindungan dan pemeliharaan hubungan kerja. Keputusan yang bertahan sepanjang waktu. Fleksibilitas yang besar dalam merancang syarat-syarat penyelesaian masalah. 18 G. Prinsip-Prinsip Mediasi Dalam berbagai literatur, ditemukan sejumlah prinsip mediasi. Yang merupakan prinsip-prinsip mediasi yaitu: Mediasi bersifat sukarela. Pada prinsipnya inisiatif pilihan penyelesaian sengketa melalui mediasi tunduk kepada kesepakatan para pihak. Masing-masing pihak yang bertikai datang ke mediasi atas keinginan dan kemauan mereka sendiri secara sukarela dan tidak ada paksaan dan tekanan dari pihak-pihak lain atau pihak luar. Meskipun para pihak telah memilih mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa mereka, namun tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menghasilkan kesepakatan dari proses mediasi tersebut. Lingkup sengketa pada prinsipnya bersifat keperdataan. Jika dilihat dari berbagai peraturan setingkat undang-undang yang mengatur tentang mediasi di Indonesia dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya sengketa-sengketa yang dapat diselesaikan melalui mediasi adalah sengketa keperdataan. Dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup. 19 Proses sederhana. Sifat sukarela dalam mediasi memberikan keleluasaan kepada pihak untuk menemukan sendiri mekanisme penyelesaian sengketa mediasi yang mereka inginkan. Dengan cara ini, para pihak yang bersengketa tidak terperangkap dalam proses legitimasi. Para pihak dapat menentukan cara yang lebih sederhana dibandingkan dengan proses beracara formal di pengadilan. Menjaga kerahasiaan sengketa. Mediasi dilakukan dengan cara tertutup. Sehingga tidak setiap orang dapat menghadiri sesi-sesi rundingan mediasi. Hal ini berbeda dengan badan peradilan. Di mana sidang umumnya dibuka untuk umum. 18 Ibid ., hlm. 51-52. 19 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 30 Ayat 2..
5. Mediator bersifat netral dan sebagai penengah. Peran seorang mediator hanya memfasilitasi prosesnya saja, dan isinya tetap menjadi milik para pihak yang bersengketa. Mediator hanya berwenang mengontrol proses berjalan atau tidaknya mediasi. Seorang mediator tidak bertindak layaknya seorang hakim atau juri yang memutuskan salah atau benarnya salah satu pihak, atau mendukung pendapat dari salah satunya. 20 H. Tahap-Tahap Dalam Mediasi Tahapan atau proses atau prosedur mediasi, oleh Takdir Rahmadi dibedakan atas tahap Pra Mediasi, dan Tahap Proses Mediasi, bahwa pada tahap pra mediasi, meliputi langkah- langkah sebagai berikut: Pertama, hakim atau Ketua Majelis Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi pada sidang yang dihadiri oleh para pihak sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1). Kedua, hakim ketua menjelaskan kepada para pihak tentang prosedur mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 sesuai dengan Ketentuan Pasal 7 ayat (6). Ketiga, para pihak dalam waktu paling lama tiga hari melakukan pemilihan seorang atau lebih mediator di antara pilihan-pilihan yang tersedia sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1). Keempat, jika setelah dalam waktu tiga hari para pihak tidak dapat bersepakat dalam memilih mediator, Ketua Majelis Hakim segera menunjuk hakim bukan pemeriksa perkara yang bersertifikat mediator dan jika tidak ada hakim bukan pemeriksa perkara bersertifikat mediator, hakim pemeriksa perkara dengan atau tanpa sertifikat wajib menjalankan fungsi mediator. 21.
10. BAB III P E N UT UP. A. Kesimpulan Mediasi merupakan salah satu jalan keluar yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan suatu perkara perdata. Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan kesepakatan bersama melalui mediator yang bersikap netral. Mediasi dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu mediasi di pengadilan (litigasi) dan mediasi di luar pengadilan (non litigasi). Secara formal, mekanisme penyelesaian sengketa melalui dadding (perdamaian) diatur dalam Pasal 130 HIR dan Pasal 1851 KUH Perdata. Mediator memiliki peran menentukan dalam suatu proses mediasi. Keuntungan dari proses mediasi yaitu proses yang hati-hati, teliti, tidak mahal dan sederhana. Sedangkan salah satu kekurangan nya adalah proses ini berdiri sendiri di luar sistem hukum yang ada sehingga tata caranya benar-benar diserahkan kepada pihak yang bertikai..
11. DAFTAR PUSTAKA Hadrian, Endang dan Lukman Hakim. 2020. Hukum Acara Perdata Di Indonesia: Permasalahan Eksekusi Dan Mediasi . Yogyakarta: Deepublish. Nugroho, Susanti Adi. 2019. Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Kencana. Rahmah, Dian Maris. 2019. “ Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Pengadilan. ” Jurnal Bina Mulia Hukum, 4 (1), 2. Bintoro, Rahadi Wasi. 2016. “ Kajian Ontologis Lembaga Mediasi Di Pengadilan. ” Jurnal Yuridika, 31 (1), 66. Purnomo, H., & Janni W, A. M. 2022. “ Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Proses Mediasi.” Jurnal Juristic, 03 (02), 146. Korah, Revy S. M. 2013. “ Mediasi Merupakan Salah Satu Alternatif Penyelesaian Masalah Dalam Sengketa Perdagangan Internasional. ” Jurnal Hukum Unsrat, 21 (3), 34. Lamsu, Agung Akbar. 2016. “ Tahapan Dan Proses Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. ” Jurnal Lex et societatis, 4 (2). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pikiranrakyat.com. 7 November 2022. SD Alam Gaharu Bandung Digembok Karena Sengketa Lahan, Mediasi Digelar. Diakses pada 27 November, dari https://www.pikiran-rakyat . com/bandung-raya/pr-015803387/sd-alam-gaharu-bandung-digembok-karenasengketa -lahan-mediasi-digelar?page=2.