KAFALAH. Nama : Widia Putri Amanda Nim : 0702191099 Kelas : SI-6 Semester : 5.
PENGERTIAN KAFALAH??. Menurut bahasa kafalah adalah al dhamah yang berarti jaminan , atau hamalah yang berarti beban , dan za’amah yang berarti tanggungan . Menurut istilah , kafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib , baik di waktu itu atau yang akan datang ..
PELAKSANAAN KAFALAH??. Dalam pelaksanaannya , kafalah akan melibatkan akad atau perjanjian dari satu pihak ke pihak lain yang disepakati bersama . Akad inilah yang menjadi pedoman bagi setiap pihak yang terlibat dalam melaksanakan atau menunaikan hak wajib yang dimilikinya . Selain itu , setiap pihak juga harus mengetahui dan memenuhi rukun serta syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pelaksanaan kafalah ..
SYARAT KAFALAH??. Ad- Dhamin atau al- kafil : orang yang menjamin atau memberikan jaminan harus memenuhi syarat baligh , berakal , merdeka atau beas dalam pengelolaan harta bendanya . Dengan begitu , anak-anak dan orang dengan gangguan jiwa tidak bisa menjadi penjamin dalam kegiatan kafalah . Al- Madhmun lahu atau al- makful lahu : orang yang diberikan jaminan atau memiliki piutang harus diketahui oleh orang yang memberikan jaminan . Selain itu , harus diketahui pula bahwa setiap manusia itu tidak sala , ada yang keras dan ada yang lunak dalam cara menuntut jaminan . Al- Madhmun ‘ anhu atau al- makful ‘ Anhu : atau orang yang dijamin , biasanya tidak disyaratkan untuk rela terhadap penjamin , namun jika rela akan lebih baik . Dengan begitu , kerelaan orang yang dijamin bukan syarat wajib yang menentukan sah tidaknya akad jaminan yang dilakukan .- Al- Madhmun atau al- makful : yaitu utang yang berupa barang atau orang. Syarat untuk barang atau orang yang menjadi objek jaminan adalah dapat diketahui dan sudah ditetapkan . Dengan begitu , akan tidak sah ketika objek jaminan tidak diketahui dan belum ditetapkan sebelumya , karena hal ini dimungkinkan bisa berupa gharar atau tipuan ..
CARA PELAKSANAAN KAFALAH. Munjaz Munjaz yaitu tanggungan yang ditunaikan dengan seketika atau saat itu juga . Misalnya , ketika seseorang berkata “ saya tanggung A dan saya jamin A sekarang .” Jika akad ini terjadi , maka jaminan akan mengikuti akad utang . Apakah harus dibayar saat itu juga atau dicicil sesuai dengan akad yang dilakukan.Kafalah jenis ini merupakan jaminan mutalk yang tidak dibatasi oleh jangka , baik untuk kepentingan atau tujuan tertentu . Salah satu contoh kafalah munjaz adalah berupa pemberian jaminan dalam bentuk jaminan prestasi seperti yang biasa dilakukan dalam kegiatan perbankan . Mu’allaq Mu’allaq merupakan kegiatan menjamin sesuatu dengan dikaitkan dengan sesuatu . Hal ini bisa terjadi seperti saat seseorang berkata “ Jika kamu memberikan hutang kepada anakku maka aku yang akan membayarnya ” atau “ Jika kamu ditagih A maka aku yang akan membayarnya ”. Mu’aqqat Mu’aqqat yaitu tanggungan atau hak yang harus dibayar dengan dikaitkan pada waktu tertentu . Jenis akad ini contohnya terjadi saat seseorang berkata , “ Bila ditagih pada bulan Ramadhan maka aku yang menanggung pembayaran utangmu .” Dalam hal ini , menurut mahzab Hanafi biasanya dikategorikan sebagai kafalah yang sah , sedangkan menurut mahzab Syafi’i batal atau tidak sah ..
THANK U FOR WATCHIING GUYSS!! SEE UUUUU.