Induction PT Camino Industrial Indonesia

Published on Slideshow
Static slideshow
Download PDF version
Download PDF version
Embed video
Share video
Ask about this video

Scene 1 (0s)

[Audio] Selamat Datang Di PT Camino Industrial Indonesia..

Scene 2 (7s)

[Audio] PT Camino Industrial Indonesia berada di Jalan Raya Babat - Jombang, Dusun Kedungjati, Kelurahan Jatidrenges, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, Kodepos 6.1.4.5.5. Didirikan pada 01 MARET 2021 ..

Scene 3 (30s)

[Audio] Kartu tanda karyawan DAN PAKAIAN KERJA. Ketentuan umum pemakaian seragam antara lain. 1. Baju dan Celana rapi dan sopan. 2. Memakai Penutup kepala di area produksi. 3. Memakai Sepatu yang menutupi bagian mata kaki, bukan selop dan sejenisnya. DILARANG!!!. Memakai celana atau rok pendek. Memakai pakaian yang bertentangan dengan norma kesusilaan. Memakai sepatu yang tidak menutup kaki dengan sempurna. Memakai pakaian yang terdapat atribut / symbol / lambang organisasi / perusahaan lain..

Scene 4 (1m 19s)

[Audio] Setiap karyawan akan diberikan kartu tanda karyawan yang berfungsi sebagai tanda pengenal karyawan selama aktif sebagai karyawan PT Camino Industrial Indonesia. kartu tanda karyawan WAJIB selalu dipakai ketika berada di dalam area perusahaan. Karyawan harus menjaga kondisi kartu tanda karyawan masing-masing agar tetap berada dalam kondisi baik, gambar dan tulisan jelas terbaca. Setiap karyawan yang tidak membawa kartu tanda karyawan tidak diperbolehkan memasuki area perusahaan sebelum mendapatkan ijin dari HRD. Dilarang menyalahgunakan kartu tanda karyawan PT Camino Industrial Indonesia untuk kepentingan diluar kepentingan perusahaan. Apabila kartu tanda karyawan rusak atau hilang harap segera melaporkan ke HRD untuk segera diterbitkan kartu tanda karyawan pengganti. Di beberapa area kerja dan pekerjaan diberikan tanda mengenai pakaian kerja dan alat pelindung diri yang harus digunakan ketika memasuki area atau melakukan pekerjaan tersebut. Hal ini berkaitan dengan aspek keselamatan & kesehatan kerja dan jenis pekerjaan yang membutuhkan peralatan khusus..

Scene 5 (2m 35s)

[Audio] JAM DAN HARI KERJA. Hari kerja di PT. Camino Industrial Indonesia yaitu selama 6 hari kerja dalam satu minggu dengan total jam kerja maksimal 40 jam. Pengaturan hari libur dan hari kerja akan menyesuaikan dengan pembagian shift di masing-masing pekerjaan. Apabila diperlukan, karyawan dapat bekerja melebihi jam kerja tersebut diatas yang akan dihitung sebagai Kerja Lembur. Untuk prosedur pelaksanaan kerja lembur akan dijelaskan di masing-masing bagian. Karyawan wajib mengikuti pembagian shift yang sudah ditetapkan, dilarang berada di dalam area perusahaan di luar jam kerja yang sudah ditetapkan kecuali ada instruksi dari atasan dan untuk kepentingan pekerjaan..

Scene 6 (3m 20s)

[Audio] ABSENSI KERJA DAN KETIDAKHADIRAN. Dalam melaksanakan pekerjaan karyawan wajib melakukan Absensi agar kehadiran kerja dapat tercatat di system. Absensi dilakukan melalui mesin absensi dengan menggunakan system identifikasi sidik jari. Absensi dilakukan 4 (empat) kali setiap harinya yaitu: Absen Masuk setiap akan memulai bekerja. Absen Keluar setiap Jam Mulai Istirahat. Absen Masuk setiap selesai Jam Istirahat. Absen Pulang setiap akan selesai jam kerja dan meninggalkan perusahaan. Apabila ada kendala ketika melakukan absensi (mesin error, lupa absen, dan lain-lain) harap segera mengisi "Form Koreksi Jam Kerja" ditandatangani atasan dan disrahkan ke HRD..

Scene 7 (4m 16s)

[Audio] Setiap ketidakhadiran karyawan harap dilaporkan ke bagian HRD dengan mengisi Form Ijin Tidak Masuk Bekerja dan ditandatangani atasan. Setiap ketidakhadiran yang tidak dilaporkan akan dihitung sebagai ALPA dan akan mendapatkan sanksi. Apabila tidak dapat masuk bekerja yang sifatnya mendadak harus meminta ijin kepada Bagian HRD atau kepada atasannya untuk dilaporkan kepada HRD. Form Ijin Tidak Masuk Bekerja diisi dan diserahkan ke HRD setelah karyawan masuk kembali. Apabila tidak dapat masuk bekerja yang sifatnya mendadak harus meminta ijin kepada Bagian HRD atau kepada atasannya untuk dilaporkan kepada HRD. Dan Form Ijin Tidak Masuk Bekerja diisi dan diserahkan ke HRD setelah karyawan masuk kembali. Apabila ada kendala ketika melakukan absensi seperti tidak terbaca, mesin absensi mati, dan lain-lain harap segera melaporkan ke HRD..

Scene 8 (5m 20s)

[Audio] Penggajian. Perhitungan gaji dilakukan dengan periode tanggal 1 sampai dengan tanggal akhir setiap bulannya (januari = 1 sampai 31 Januari, Februari = 1 sampai 28 Februari, dan seterusnya) Gaji akan diberikan kepada karyawan melalui transfer rekening BCA kepada karyawan setiap tanggal 5 setiap bulannya (periode 1 sampai 31 Januari diberikan tanggal 5 Februari, Periode 1 – 28 Februari diberikan tanggal 5 Maret, dan seterusnya). Harap segera menginformasikan nomor rekening BCA kepada HRD atau BMS. Gaji tiap-tiap karyawan bersifat Rahasia, dilarang menginformasikan nominal gaji kepada karyawan lain atau mencari tahu gaji karyawan lain. Jika ada pertanyaan atau ketidakjelasan mengenai gaji seperti jumlah lembur, jumlah gaji tidak sesuai dan lain-lain harap dilaporkan kepada HRD..

Scene 9 (6m 25s)

[Audio] PENGENALAN LINGKUNGAN PT Camino Industrial Indonesia. GREEN ZONE atau Area Hijau. Suatu area yang aman untuk beristirahat,Merokok atau pun melepas APD. Dengan catatan pekerja tersebut tidak melakukan pekerjaan di area hijau.jika melakukan pekerjaan di area hijau maka poin diatas tidak berlaku. Lokasi area green zone : Pos security. Parking area depan. Smoking Area..

Scene 10 (7m 1s)

[Audio] B. RED ZONE / AREA MERAH. Suatu area yang dapat berpotensi terjadinya kecelakaan atau disebut juga sebagai area kerja.oleh sebab itu memasuki area merah wajib mematuhi semua prosedur yang berlaku terutama menggunakan alat pelindung diri..

Scene 11 (7m 35s)

[Audio] Contoh pekerjaan yang beresiko tinggi seperti: Working At Height (Bekerja diatas ketinggian). Hot Work (Pekerjaan Panas). Lifting (Pekerjaan pengangkatan Manual/Menggunakan Alat Berat). Confined Space (Pekerjaan diruang terbatas). Bekerja diarea yang bising melebihi 85 decibel..

Scene 12 (8m 14s)

[Audio] PERALATAN KEADAAN DARURAT yang tersedia di PT Camino Industrial Indonesia. APAR atau Alat Pemadam Api Ringan. Terdapat 2 jenis APAR di PT Camino Industrial Indonesia, yakni : DCP (Dry Chemical Powder) untuk segala jenis kebakaran, kecuali kelistrikan. CO2 (Karbon dioksida) untuk pemadaman kebakaran karena kelistrikan..

Scene 13 (8m 46s)

[Audio] Tombol alarm kebakaran. Tombol ini tersedia di beberapa lokasi di Area Perusahaan, di tembok tempat menempelnya tombol ini, terdapat penanda untuk mempermudah pencarian saat terjadi kondisi darurat. Apabila terjadi kebakaran, padamkan jika kondisi api masih bisa di padamkan dengan APAR, segera evakuasi jika kondisi api sangat besar dan tekan tombol alarm kebakaran untuk memperingatkan karyawan lain agar segera evakuasi. Lampu darurat. Lampu darurat ini tersedia di setiap pintu dan beberapa lokasi yang menyorot ke jalur evakuasi. Lampu ini akan menyala ketika terjadi keadaan darurat dan ketika terjadi pemutusan arus listrik. Fungsinya adalah untuk memberikan penerangan ke arah jalur evakuasi ketika dalam kondisi pemutusan arus listrik dan terjadi kondisi darurat. Lampu Emergency Exit. Lampu exit terdapat di setiap pintu berdampingan dengan lampu darurat, berfungsi sebagai penanda pintu keluar. Selanjutnya, Kotak P3K. Perlengkapan untuk Pertolongan Pertama pada Kecelakaan seperti perban, betadin, kapas, pembersih luka dan lain-lain. Dilarang keras menyimpan obat telan di dalam kotak P3K..

Scene 14 (10m 14s)

[Audio] JALUR EVAKUASI. Jalur berwarna kuning dan terdapat tanda panah merah di tengahnya, sebagai penanda jalur keluar yang aman ketika kondisi darurat. Selanjutnya adalah pintu darurat. Pintu yang digunakan ketika kondisi darurat.. Dilarang menggunakan pintu ini jika tidak dalam kondisi darurat..

Scene 15 (10m 38s)

[Audio] KEADAAN DARURAT DAN PROSES EVAKUASI. Dalam kondisi darurat setiap orang yang berada dilokasi kerja baik itu pekerja ataupun tamu wajib mengikuti petunjuk dalam keadaan emergency. Hal yang perlu di perhatikan . 1.Pastikan anda mendengar sirine berbunyi berulang – ulang selama satu menit yang menandakan telah terjadi keadaan darurat. 2.Jangan panik ! Ikuti petunjuk jalur evakuasi dan pengarahan pengawas. 3.Menunggu di asembly point untuk pendataan dan pengarahan selanjutnya. 4.Jika keadaan sudah terkendali barulah anda bisa meninggalkan lokasi setelah mendapat intruksi dari petugas keselamatan ( HSE ). 5.Untuk Pekerja / Tamu Bilamana mengalami Cedera Ringan Silahkan untuk melapor pada petugas keselamatan / HSE Untuk dilakukan penanganan Pertama (P3K). Contoh keadaan darurat. Kebakaran. Bencana alam. Kecelakaan kerja. Kerusuhan / huru – hara..

Scene 16 (11m 54s)

[Audio] SHARP TOOLS POLICY (KEBIJAKAN TERKAIT PENGGUNAAN BENDA TAJAM). Dalam aktivitas produksi di PT. Camino Industrial Indonesia menggunakan beberapa material, alat, mesin (jarum, mata bor/drill, cutter, gunting, dll) yang termasuk kategori benda tajam. Mengingat produk dari PT. Camino Industrial Indonesia merupakan mainan anak-anak, penggunaan benda tajam tersebut harus dikontrol untuk menghindari luka pada pekerja, dan potensi masuknya benda tajam ke dalam produk. Berikut kebijakan yang harus dilaksanakan dalam aktivitas kerja di PT. Camino Industrial Indonesia. Semua benda tajam yang digunakan di setiap departemen dihitung dan terdaftar. Semua benda tajam yang dikeluarkan untuk karyawan yang relevan dengan nama jika diperlukan. Semua benda tajam dikeluarkan di pagi hari (shift start) dan dikumpulkan kembali di malam hari (Shift over). Catat semua alat tajam yang disimpan oleh setiap bagian In-Charge di mana alat tajam digunakan. Selama bekerja, semua alat tajam diikat dengan elastis ke tangan atau meja kerja masing-masing karyawan. Jika selama bekerja ada alat tajam yang hilang, Kepala Departemen, dan QA harus diinformasikan, harus membuat berita acara untuk mencari dan mengatasi akar masalahnya..

Scene 17 (13m 37s)

[Audio] Segera lapor ke atasan atau Security apabila terdapat keadaan darurat, kebakaran, bencana alam, kecelakaan kerja, atau kondisi tidak normal lainnya. Dan hubungi nomer diatas sesuai dengan kondisi darurat yang terjadi..

Scene 18 (13m 58s)

[Audio] GENERAL FACILITY / FASILITAS UMUM 1. KLINIK DAN RUANG LAKTASI / RUANG MENYUSUI. TEMPAT UNTUK PERTOLONGAN PERTAMA UNTUK KARYAWAN YANG DALAM KONDISI SAKIT. RUANG MENYUSUI YAITU TEMPAT BAGI IBU MENYUSUI UNTUK DAPAT MENAMPUNG ASI, DILENGKAPI DENGAN LEMARI PENDINGIN UNTUK MENYIMPAN ASI SEBELUM DIBAWA PULANG SAAT PULANG KERJA . 2. MUSHOLLA. TEMPAT IBADAH BAGI PARA KARYAWAN AGAR KARYAWAN TETAP DAPAT MELAKSANAKAN IBADAH DI DALAM AREA PERUSAHAAN..

Scene 19 (14m 36s)

[Audio] AREA PARKIR KENDARAAN. TEMPAT PARKIR MOTOR KARYAWAN TERLETAK DI GERBANG UTARA PABRIK, SEDANGKAN UNTUK TEMPAT PARKIR MOBIL TERLETAK DI BAGIAN DEPAN GERBANG UTARA PERUSAHAAN. MOHON PARKIR DENGAN RAPI DAN TIDAK MENINGGALKAN BARANG BERHARGA DI DALAM KENDARAAN. KANTIN. SEBAGAI TEMPAT MAKAN DAN ISTIRAHAT SELAMA JAM ISTIRAHAT KERJA KARYAWAN..

Scene 20 (15m 2s)

[Audio] Toilet di setiap departemen untuk pria dan wanita, setiap orang wajib untuk turut menjaga kebersihan toilet. Dilarang merokok di dalam perusahaan, kecuali di area yang sudah disediakan, yakni dekat Pos Security dan diberi tanda "AREA MEROKOK"..

Scene 21 (15m 23s)

[Audio] YANG HARUS DILAKUKAN terkait dengan fasilitas umum adalah IKUT MENJAGA KEBERSIHAN, KERAPIAN, DAN FUNGSI DARI FASILITAS PERUSAHAAN. CONTOH: Mematikan lampu dan kran air setelah digunakan. Membuang sampah sesuai dengan jenis sampah (Organik, An-organic, B3). Membersihkan kloset setelah digunakan. 2. SEGERA MELAPORKAN APABILA ADA KERUSAKAN ATAU TIDAK BERFUNGSINYA FASILITAS PERUSAHAAN. CONTOH: Melaporkan ke bagian GA ketika ada kerusakan kran air. Melaporkan kepada bagian maintenance apabila ada kerusakan AC Dan lain-lain. YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN. MELAKUKAN PERUSAKAN FASILITAS UMUM. MENCORET-CORET AREA KERJA. MEMBIARKAN AREA KERJA DALAM KONDISI LISTRIK MENYALA KETIKA TIDAK DIGUNAKAN. MEMASUKI AREA TERBATAS TANPA IJIN. MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN..

Scene 22 (16m 36s)

[Audio] PELANGGARAN DAN SANKSI. SETIAP PELANGGARAN PERATURAN DI PERUSAHAAN AKAN DITINDAK DAN DIBERIKAN SANKSI . SANKSI YANG DIBERIKAN TERGANTUNG DARI TINGKAT KESALAHAN, JUMLAH KESALAHAN YANG DILAKUKAN, DAN RIWAYAT PELANGGARAN DARI KARYAWAN TERSEBUT..

Scene 23 (16m 55s)

[Audio] SANKSI YANG DAPAT DIBERIKAN ANTARA LAIN: TEGURAN LISAN. TEGURAN TERTULIS. SURAT PERINGATAN 1, 2, 3. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA..

Scene 24 (17m 10s)

[Audio] Alur Pemberian Sanksi. Apabila terjadi pelanggaran, maka akan dilakukan investigasi atau penyelidikan terkait dengan pelanggaran tersebut. Untuk melihat detail kronologi pelanggaran, siapa saja yang berhubungan dengan pelanggaran, guna mencari akar masalah dari pelanggaran tersebut. Hasil investigasi akan dituliskan dalam form berita acara, dari detail kronologi akan diklasifikasikan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Peraturan Perusahaan, pengulangan pelanggaran oleh karyawan dan lain-lain. Dari hal tersebut maka akan ditetapkan sanksi kepada karyawan. Adapun bentuk sanksi antara lain: 1. Teguran Tertulis. 2. Surat Peringatan 1. 3. Surat Peringatan 2. 4. Surat Peringatan 3. 5. Pemutusan Hubungan Kerja..

Scene 25 (18m 19s)

[Audio] Terima Kasih dan Selamat Bergabung dengan PT. Camino Industrial Indonesia. Mari Kita saling bekerja sama mewujudkan kesuksesan di PT. Camino Industrial Indonesia..