Nama : Hasmadina Madiara kelas : 05 majene nim : B.21.06.091 Universitas Megah Buana Palopo

Published on Slideshow
Static slideshow
Download PDF version
Download PDF version
Embed video
Share video
Ask about this video

Scene 1 (0s)

Nama : Hasmadina Madiara kelas : 05 majene nim : B.21.06.091 U niversitas Megah B uana Palopo.

Scene 2 (11s)

HAK REPRODUKSI ?. Hak reproduksi adalah hak2 dasar setiap pasangan maupun individu untuk secara bebas dan bertanggung jawab memutuskan jumlah , jarak kelahiran dan waktu untuk memiliki anak serta mendapatkan informasi mengenai cara melakukannya termasuk hak untuk mendapatkan standar tinggi kesehatan reproduksi juga kesehatan seksual juga termasuk hak mereka untuk membuat keputusan menyangkut reproduksi yang bebas dari diskriminasi , perlakuan sewenang – wenangnya dan kekrasan .(ICPD Kairo 1994).

Scene 3 (31s)

HAK-HAK REPRODUKSI. HAK UNTUK HIDUP Setiap perempuan mempunyai hak untuk bebas dari resiko kematian karena kehamilan HAK ATAS KEMERDEKAAN DAN KEAMANAN Setiap individu berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan reproduksinya dan tak seorang pun dapat di paksa untuk hamil , menjalani sterilisasi dan aborsi HAK ATAS KESETARAAN DAN BEBAS DARI SEGALAH BENTUK DISKRIMINASI Setiap individu mempunyai hak untuk bebas dari segalah bentuk diskriminasi termasuk kehidupan seksual dan reproduksinya HAK ATAS KERAHASIAN PRIBADI Setiap individu berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi dengan menghormati kerahasiaan pribadi . setiap individu berhak menentukan sendri pilihannya.

Scene 4 (56s)

lanjutan. HAK ATAS KEBEBASAN BERFIKIR Setiap individu bebas dari penafsiran ajaran agama yang sempit , kepercayaan , filosofi dan tradisi yang membatasi kemerdekaan berfikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual HAK MENDAPATKAN INFORMASI DAN PENDIDIKAN Setiap individu berhak mendapatkan informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan seksual termasuk jaminan kesehatan dan kesejahteraan perorangan maupun keluarga HAK UNTUK MENIKAH ATAU TIDAK MENIKAH SERTA MEMBENTUK DAN MERENCANAKAN KELUARGA Setiap individu berhak untuk tidak di paksa menikah pada usia anak yaitu 19 tahun (UU Perkawinan No.16 tahun 2019).

Scene 5 (1m 19s)

Lanjutan …... Hak untuk memutuskan mempunyai anak dan atau tidak dan kapan mempunyai anak Hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan Setiap individu mempunyai hak atas informasi , keterjangkauan,pilihan,keamanan,kerahsiaan,kepercayaan,harga diri,kenyamanan dan berkesinambungan pelayanan Hak untuk mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan Setiap individu mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat di terima.

Scene 6 (1m 39s)

HAK –HAK REFRODUKSI. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisifasi dalm politik Setiap individu mempunyai hak untuk mendesak pemerintah agar memperioritaskan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak kesehatan seksual dan repoduksi Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk Termasuk hak perlindungan anak dari eksploitasi dan penganiayaan seksual , setiap individu mempunyai hak untuk di lindungi dari perkosaan , kekerasan penyiksaan dan pelecehan seksual.

Scene 7 (1m 57s)

SEKIAN, TERIMA KASIH.