HAPTUN 3 By Adhitya Widya Kartika S.H., M.H.

Published on Slideshow
Static slideshow
Download PDF version
Download PDF version
Embed video
Share video
Ask about this video

Scene 1 (0s)

HAPTUN 3 By Adhitya Widya Kartika S.H., M.H.. Surat Kuasa Pemberian Kuasa Hukum, Surat Kuasa Khusus, Surat Kuasa Substitusi..

Scene 2 (11s)

Kontrak Perkuliahan. Perkuliahan dapat melalui tatap muka virtual / ppt voicenote / link video. Dimulai sesuai jadwal , dan absensi via e-learning. File, tugas , kuis , uts , uas yang dalam perkuliahan terintegrasi via e-learning. Diskusi melaui whatsapp group chat (WAG). Nilai = (rata-rata tugas , kuis , uts , uas )+ keaktifan . Kurangnya komponen nilai = tidak lulus. PPT dapat dilengkapi dengan Voicenote . Tampilkan slide : slide show. Klik pada simbol bertanda , ( dan lebih baik jika dioperasikan menggunakan notebook/ laptop)..

Scene 3 (36s)

Kuasa Hukum. Dapat di dampingi / diwakili seorang / beberapa kuasa hukum Faktor : Keterbatasan waktu para pihak Keinginan menang berperkara Faktor psikologis menghadapi perkara Istilah kuasa / kuasa hukum ada 2 pemaknaan Kuasa dalam arti wewenang ( volmacht ) Kuasa / Kuasa Hukum dalam arti orang yang menerima kuasa.

Scene 4 (5m 36s)

Hak memperoleh Bantuan Hukum. Pasal 56 UU No 48 Tahun 2009 : setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum Penjelasan : bantuan hukum : pemberian jasa hukum ( secara Cuma-Cuma ) meliputi : pemberian konsultasi hukum , menjalankan kuasa , mewakili , mendampingi , membela , melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencarian keadilan (yang tidak mampu ). Kuasa dalam PTUN Pasal 57 dan 84 UU PTUN Mendampingi ( bijstand ) dan pemberian kuasa ( volmacht / lastgeving ).

Scene 5 (10m 36s)

Cara Pemberian Kuasa. Cara pemberian kuasa PTUN Pasal 57 ayat (2) UU PTUN Surat Kuasa Khusus Lisan di persidangan.

Scene 6 (13m 17s)

Isi / Muatan Surat Kuasa. SEMA No 1 Th 1971 Surat Kuasa Khusus ( bijzonder schriftelyke machtiging ) Muatan : Identitas pemberi kuasa Identitas penerima kuasa Pokok perkara / objek perkara Nama pengadilan dalam wilayah hukuman perkara tersebut akan diperiksa Hal- hal yang dikuasakan Dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan.

Scene 7 (14m 34s)

Penerima Kuasa Hukum. Pasal 1 angka 1 UU No 18 Th 2003 ttg advokat : advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum , baik di dalam maupun luar pengadilan dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan uu ini Pasal 1 angka 2 jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa pemberian konsultasi hukum , bantuan hukum , menjalankan kuasa mewakili , mendampingi , membela , dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien Kuasa hukum bagi instansi pemerintah Pasal 30 ayat (2) UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI tugas dan wewenang : di bidan perdata dan TUN , kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak , baik di dalam maupun luar pengadilan untuk dan / atau atas nama pemerintah ..

Scene 8 (17m 13s)

Batasan Wewenang Penerima Kuasa. Pasal 84 UU PTUN Action en de saveau.

Scene 9 (20m 36s)

Ketentuan Surat Kuasa Khusus. UU No 5 Th 1986 jis . UU No 9 Th 2004 dan UU No 51 Th 2009 Pasal 57 (1) para pihak yang bersengketa masing – masing dapat didampingi / diwakili oleh seorang / beberapa orang kuasa Pasal 57 (2) dapat dilakukan secara tertulis atau lisan Dibolehkan dibuat di luar negeri Hakim dapat memerintahkan kedua belah pihak hadir menghadap sendiri ke pengadilan Pasal 56 (2) wajib lampirkan surat kuasa yang sah dalam hal gugatan dibuat dan ditanda tangani oleh seorang kuasa pengguggat Tindakan lampaui batas wewenang , pemberi kuasa dapat ajukan sangkalan tertulis disertai tuntutan agar tindakan kuasa dibatalkan oleh pengadilan . Pasal 84 ayat (1).

Scene 10 (25m 36s)

Unsur surat Kuasa. SEMA NO 2 Tahun 1991 poin 9: Dalam satu pihak didampingi oleh kuasa , maka bentuk surat kuasa harus memenuhi persyaratan formal dari surat kuasa khusus , dengan materai secukupnya dan surat kuasa yang diberi cap jempol harus dikuatkan ( warrmerking ) olehpejabat yang berwenang Surat kuasa khusus bafi pengacara / advokat tidak perlu dilegalisasi Surat kuasa tidak perlu didaftarkan di kepaniteraan PTUN.

Scene 11 (26m 24s)

Surat Kuasa Substitusi.

Scene 12 (29m 38s)

Perancangan : Surat Kuasa Khusus dan Substitusi . Deadline pengumpulan : Pertemuan 5, Hari: sesuai dengan jadwal kuliah masing masing kelas , maksimal Pukul 06.00 WIB ( pagi ). Kumpulkan pada link pengumpulan tugas E-learning Pertemuan 3 / G Drive. Format : sesuaikan Format terlampir ( diketik ) Jangan lupa beri identitas Nama / NPM / Kelas HAPTUN … / Tugas HAPTUN 1 ( pada header pojok kanan atas ).

Scene 13 (29m 59s)

Selesai , Terima kasih. Silahkan isi absensi dan jawab kuis singkat dalam pertengahan atau akhir perkuliahan ( dalam jam jadwal mata kuliah berlangsung ). Jangan lupa kerjakan tugasnya ya.