PowerPoint Presentation

Published on Slideshow
Static slideshow
Download PDF version
Download PDF version
Embed video
Share video
Ask about this video

Scene 1 (0s)

E. EKPOSE. HASIL AUDIT INVESTIGATIF. BAGIAN KESRA SETDAKAB SINJAI T.A. 2021.

Scene 2 (13s)

T. TIM AUDIT.

Scene 3 (19s)

Andi Adeha Syamsuri PJ/PM. Asrullah WPM..

Scene 4 (28s)

Umar PT. Arham KT. Syafruddin AT. Sri Ade Suryani AT.

Scene 5 (40s)

E. DASAR AUDIT. Permintaan Bupati. ST Inspektur Daerah No. 094/03.47/STP/ Itda /2022 ST Inspektur Daerah No. 094/03.68/STP/ Itda /2022.

Scene 6 (55s)

04 Prosedur. 03 Batasan. 02 Ruang Lingkup. Melakukan audit atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Bagian Kesra Setdakab Sinjai Untuk.

Scene 7 (1m 24s)

Setelah Perubahan. Sebelum Perubahan. PeNambahan Anggaran.

Scene 8 (1m 39s)

Jumlah Penerima Setelah Perubahan. Jumlah Penerima Sebelum Perubahan.

Scene 9 (2m 4s)

Selama Tahun 2021 telah diterbitkan SPP, SPM, dan SP2D untuk belanja Jasa yang diberikan kepada masyarakat sebesar Rp 5.991.600.000,- dengan pertanggungjawaban sebesar Rp 5.991.600.000,- Pertanggungjawaban.

Scene 10 (2m 25s)

TEMUAN. AUDIT.

Scene 11 (2m 33s)

TEMUAN 1. Dokumen SPJ tidak disusun dengan rapi dan lengkap . Berdasarkan hasil pemeriksaan SPJ pada Bagian Kesra Setdakab Sinjai , SPJ belum disusun dengan rapi dan lengkap . SP2D beserta dokumen pendukung lainnya tidak dilengkapi , sehingga menyulitkan proses audit. Kondisi ini belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 3 ayat 1 yang menyatakan ” Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib , efisien , ekonomis , efektif , transparan , dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan , kepatutan , manfaat untuk masyarakat , serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan ”..

Scene 12 (2m 59s)

TEMUAN 2. Terdapat Nota Pencairan Dana yang tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen permintaan anggaran oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara pengeluaran pembantu ke Bendahara Pengeluaran SKPD, ditemukan dokumen yang tidak dan / atau hanya sebagian ditandatangani oleh pejabat yang berwenang namun anggaran tersebut tetap diberikan oleh bendahara pengeluaran ke bendahara pengeluaran pembantu . Kondisi ini belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 3 ayat 1 yang menyatakan ” Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib , efisien , ekonomis , efektif , transparan , dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan , kepatutan , manfaat untuk masyarakat , serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan ” ..

Scene 13 (3m 29s)

TEMUAN 3. Terdapat selisih antara realisasi SP2D dengan Jumlah Pemindahbukuan ke rekening penerima insentif pada belanja jasa yang diserahkan ke masyarakat sebesar Rp 605.400.000,-. Pada belanja jasa yang diberikan ke masyarakat , berdasarkan hasil pengujian realisasi SP2D dengan jumlah pemindahbukuan insentif pada belanja jasa yang diserahkan ke masyarakat ditemukan selisih sebesar Rp 605.400.000,- dengan rincian sebagai berikut : Realisasi SP2D : Rp 5.991.600.000,- Pemindahbukuan : Rp 5.386.200.000,- Selisih : Rp 605.400,000 ,- Kondisi tersebut belum sesuai dengan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi transaksi non tunai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah pemerintah daerah pasal 10 ayat 4 dan 6, yang menyatakan bahwa : Ayat (4) pembayaran belanja kegiatan per bukti pembayaran / kwitansi pertransaksi lebih dari Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah), dilakukan melalui transaksi non tunai . Ayat (6) Pembayaran belanja pegawai yang meliputi honor tim , honor bulanan , gaji / upah kerja imam masjid , guru mengaji , petugas muadzin , petugas riayah , penyelenggara jenazah , penjaga makam serta tunjangan kinerja dilakukan dengan mekanisme transaksi non tunai ..

Scene 14 (4m 17s)

Tindak lanjut berupa transfer ke masing2 Penerima insentif telah Dilakukan sebagian pada bulan April 2021.

Scene 15 (4m 35s)

n. TERIMA KASIH.