ASUHAN KEPERAWATAN AGREGAT DALAM KOMUNITAS : PENYAKIT MENTAL , DIFABE L . POPULASI TERLANTAR..
I.1. Latar Belakang. Populasi rentan atau populasi beresiko adalah kondisi yang mempengaruhi kondisi seseorang atau populasi untuk menjadi sakit atau sehat (Kaakinen, Hanson, Birenbaum dalam Stanhope & Lancaster, 2004). Pandera mengkategorikan faktor resiko kesehatan antara lain genetik , usia , karakteristik biologi , kesehatan individu , gaya hidup dan lingkungan . Jika seseorang dikatakan rawan apabila mereka berhadapan dengan penyakit , bahaya , atau outcome negatif . Faktor pencetusnya berupa genetik , biologi atau psikososial.
II.1.2.Pengertian Gangguan Mental. Gangguan mental menurut Depkes RI (2000) adalah suatu perubahan pada fungsi jiwa yang menyebabkan adanya gangguan pada fungsi jiwa , yang menimbulkan penderitaan pada individu dan atau hambatan dalam melaksanakan peran social. Jadi dapat disimpulkan bahwa kesehatan jiwa adalah bagian integral dari kesehatan dan merupakan kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik , mental dan sosial individu secara optimal, dan yang selaras dengan perkembangan orang lain. Seseorang yang sehat jiwa atau mental mempunyai ciri sebagai berikut :.
1. Merasa senang terhadap dirinya :. Mampu menghadapi situasi Mampu mengatasi kekecewaan dalam h i dup Mempunyai harga diri yang wajar Menilai dirinya secara realistis , tidak berlebihan dan tidak pula merendahkan.
2. Merasa nyaman berhubungan dengan orang lain. Mampu mencintai orang lain Dapat menghargai pendapat orang lain yang berbeda Merasa bagian dari suatu kelompok Tidak " mengakali " orang lain dan juga tidak membiarkan orang lain " mengakali " dirinya.
3. Mampu memenuhi tuntutan hidup serta. Menetapkan tujuan hidup yang realistis Mampu mengambil keputusan Mampu menerima tanggung jawab.
II.1.3 . Faktor yang Mempengaruhi Gangguan Mental.
II.1.4 Kebijakan Pemerintah. Terkait Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu , keluarga , dan masyarakat dengan pendekatan promotif , preventif , kuratif , dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh , terpadu , dan berkesinambungan oleh Pemerintah , Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat . Upaya Kesehatan Jiwa berasaskan : Keadilan Perikemanusiaan Manfaat Transparansi Akuntabilitas Komprehensif Pelindungan Non diskriminasi ..
II.1.6 Upaya Kesehatan Jiwa dilakukan melalui kegiatan :.
II.1.7 Pencegahan gangguan jiwa ;. Menyediakan konseling bagi masyarakat yang membutuhkan . Kuratif Upaya kuratif merupakan kegiatan pemberian pelayanan kesehatan terhadap ODGJ yang mencakup proses diagnosis dan penatalaksanaan yang tepat sehingga ODGJ dapat berfungsi kembali secara wajar di lingkungan keluarga , lembaga , dan masyarakat . Upaya kuratif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk : Penyembuhan atau pemulihan Pengurangan penderitaan Pengendalian disabilitas 3) Pengendalian gejala penyakit . Proses penegakan diagnosis terhadap orang yang diduga ODGJ dilakukan untuk menentukan : Kondisi kejiwaan ; Tindak lanjut penatalaksanaan . Penegakan diagnosis dilakukan berdasarkan kriteria diagnostik oleh: 1) Dokter umum 2) Psikolog ; atau 3) Dokter spesialis kedokteran jiwa . Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ dilakukan di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa. Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ dilaksanakan melalui sistem rujukan ..
II.1.8 Penatalaksanaan kondisi kejiwaan. Pada ODGJ dapat dilakukan dengan cara rawat jalan atau rawat inap.Rehabilitatif Upaya rehabilitatif Kesehatan Jiwa merupakan kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan Kesehatan Jiwa yang ditujukan untuk : 1) Mencegah atau mengendalikan disabilitas 2) Memulihkan fungsi sosial 3) Memulihkan fungsi okupasional 4) Mempersiapkan dan memberi kemampuan ODGJ agar mandiri di masyarakat . Upaya rehabilitatif ODGJ meliputi : Rehabilitasi psikiatrik dan/ atau psikososial Rehabilitasi sosial . Rehabilitasi psikiatrik dan/ atau psikososial dan rehabilitasi sosial ODGJ dapat merupakan upaya yang tidak terpisahkan satu sama lain dan berkesinambungan ..
Upaya rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan secara persuasif , motivatif , atau koersif , baik dalam keluarga , masyarakat , maupun panti sosial . Upaya rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk : 1) Motivasi dan diagnosis psikososial 2) Perawatan dan pengasuhan 3) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan 4) Bimbingan mental spiritual 5) Bimbingan fisik 6) Bimbingan sosial dan konseling psikososial 7) Pelayanan aksesibilitas 8) Bantuan sosial dan asistensi social 9) Bimbingan resosialisasi 10) Bimbingan lanjut 11) Rujukan.
II.1.9 Asuhan Keperawatan pada Populasi dengan Masalah Kesehatan Mental.
II.2.1 Konsep Teori Difabel. Gangguan adalah masalah dalam fungsi tubuh atau struktur ; pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan ; dan pembatasan partisipasi adalah masalah yang dialami seseorang dalam keterlibatannya dalam situasi kehidupan (WHO, 2013)..
Karakteristik Difabel. Apakah seseorang memiliki difabel tergantung pada kriteria yang digunakan . Ditingkat nasional sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai difabel , yaitu Undang-Undang RI. Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang difabel . Penyandang difabel adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik , intelektual , mental dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak . Difabel fisik , difabel sensorik ( misalnya , tuli atau buta ), difabel intelektual ( yaitu , pilihan terminologi untuk keterbelakangan mental ), gangguan emosi yang serius , ketidakmampuan belajar , sensitifitas bahan kimia dan lingkungan , dan masalah kesehatan seperti Acquired Immuno Deficiency Syndrome ( AIDS ).
Status Kesehatan dan Penyebab Difabel. Masalah kesehatan kronis yang berhubungan dengan penuaan dan difabel fungsional . Umumnya , kondisi pernapasan kronis , masalah pendengaran dan penglihatan , stroke, dan patah tulang ( keduanya patologis , yang disebabkan oleh osteoporosis, dan disengaja , karena jatuh ) meningkat dengan penuaan . Gangguan kognitif , seperti demensia , berpotensi menjadi difabel . Terlepas dari penyebab difabel , hati-hati menilai persepsi orang yang terkena dampak dari difabel . Pada akhirnya , sistem personal yaitu keyakinan individu dan keluarga dan tradisi masyarakat mempengaruhi pengalaman individu hidup dengan difabel dan partisipasinya dalam perawatan kesehatan ..
Tipologi atau Sudut Pandang Medis. Down Syndrome Cretinisme / stante . Microcephal Macrocephali Schapochepali Penyandang disabilitas intelektual lain Penyandang disabilitas mental (ODMK atau ODGJ) Penyandang disabilitas sensorik ( tunarungu , tunawicara , tunanetra ).
Strategi Perawat Kesehatan Komunitas dalam Merawat Penyandang Difabel.
M engidentifikasi lima kualitas utama isu perawatan untuk penyandang difabel :.
Implementasi Pelaksanaan praktik keperawatan komunitas.
Pendidikan dan promosi Kesehatan Pencegahan sekunder.
Evaluasi. Evaluasi merupakan respon komunitas terhadap program kesehatan yang dilaksanakan meliputi masukan (input), pelaksanaan (process), hasil (output). Sedangkan fokus evaluasi pelaksanaan asuhan keperawatan komunitas adalah : Relevansi antara kenyataan yang ada dengan pelaksanaan Perkembangan atau kemajuan proses : apakah sesuai dengan perencanaan , bagaimana dengan peran staf atau pelaksanaan tindakan , fasilitas dan jumlah peserta . Efisiensi biaya : pencarian sumber dana dan pengunaannya . Efektifitas kerja : tujuan tercapai dan apakah klien atau masyarakat puas Dampak:apakah status kesehatan meningkat setelah dilakukan intervensi.
Terimakasih.