[Audio] ANALISIS PERISTIWA STADION KANJURUHAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM DALAM MASYARAKAT Disusun oleh : Saharani Anisa (202010415118) Selvy Ardella (202010415134) Tarisha Dwi Maharani Putri Purukan (202010415087) PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI UNIVERSITAS BHAYANGKARA JAKARTA RAYA 2023.
[Audio] BAB 1 PENDAHULUAN Latar Belakang Sepak bola adalah salah satu olahraga paling populer di dunia. Sejarah sepak bola dimulai di Tiongkok, khususnya pada masa Dinasti Han. Periode ini diperkirakan sekitar abad ke-2 hingga ke-3 Masehi. Saat itu sepak bola diawali dengan penggunaan bola yang terbuat dari kulit binatang yang digulung menjadi bentuk bola (Agustina, 2020). Indonesia merupakan salah satu negara di Asia yang sangat meminati sepak bola dan masuk dalam daftar negara dengan peminat sepak bola tinggi di Asia. berdasarkan data survei Nielsen yang dibagikan oleh dataindonesia. identifikasi. Indonesia menduduki peringkat ketiga dengan 69% responden menyatakan menyukai sepak bola. Posisi ini kalah dengan Vietnam dan UEA. Bagi masyarakat Indonesia, kecintaan terhadap sepak bola bukan sekedar permainan namun olahraga ini mempunyai kemampuan untuk melahirkan jati diri, kelompok yang mempunyai semangat dan tujuan yang sama serta berkembangnya fanatisme, kepercayaan masyarakat yang kuat. Fanatisme merupakan suatu bentuk perilaku seseorang yang mengutamakan tujuan tertentu untuk mencapainya tanpa mempertimbangkan dan memperhatikan akibat yang mungkin timbul. Dalam olahraga sepak bola, para suporter kerap menunjukkan kecintaan dan kecintaannya terhadap klub yang mereka dukung melalui berbagai bentuk perayaan yang diselenggarakan untuk menyemangati para pemainnya dengan antusias. Namun tidak jarang suporter yang menunjukkan dukungan penuh semangat kepada tim pesaing berujung pada agresi verbal di dalam dan di luar stadion (Anam & Supriyadi, 2018). Pada akhirnya, tindakan ini menimbulkan kekacauan yang mengakibatkan kematian dan cedera. Di antara kejadian memilukan dalam sejarah sepak bola Indonesia dan dunia adalah tragedi Stadion Kanjuruhan tahun 2022. Tragedi ini merupakan bencana dengan jumlah korban jiwa terbanyak di kalangan pecinta sepak bola sepanjang sejarah Indonesia dan Asia, tercatat 135 korban tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Dengan banyaknya korban jiwa akibat kejadian tersebut, tragedi Kanjuruhan menjadi kerugian terbesar kedua dalam sejarah sepakbola dunia setelah tragedi Estadio Nacional di Peru. Berdasarkan hasil jumpa pers.
[Audio] Kapolda Jatim, Irjen Nico Tandita yang diberitakan beberapa media, mengatakan awal mula kerusuhan adalah rasa frustrasi Armenia yang semakin besar. Suporter Arema Malang. Misalnya penggunaan gas air mata di dalam stadion yang dilarang oleh FIFA, namun yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang adalah aparat keamanan menggunakannya untuk menghalau massa yang masuk ke dalam stadion dan menembakkan gas air mata ke stadion yang masih memiliki banyak pendukung. Hal ini akhirnya menimbulkan kepanikan di kalangan suporter yang berusaha melarikan diri dengan meninggalkan stadion, dan terjadi kerumunan suporter di depan tribune karena tutup. Tindakan represif juga dilakukan aparat keamanan, menghasut dan menimbulkan kerusuhan antara aparat keamanan dengan pendukung Arema. Gas air mata yang ditembakkan tidak hanya di lapangan namun juga mengarah ke tribune penonton sehingga menyebabkan penonton berhamburan menghindari gas air mata dan semua orang memutuskan untuk melarikan diri di satu titik, tepatnya di gerbang 10, dengan penonton berkerumun di satu tempat. dan ditekan bersama-sama. Tekanan tersebut menyebabkan banyak penonton yang merasa kekurangan oksigen, kesulitan bernapas akibat tekanan dan menghirup gas air mata, sehingga terjadi dampak paling parah, 127 korban meninggal dunia dan ratusan luka-luka dalam kejadian tersebut (Yusuf, 2022). Pembunuhan tidak sengaja adalah pembunuhan yang terjadi karena sebuah kekeliruan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, melukai, menghilangkan anggota badan, atau menghilangkan fungsi anggota badan. Kericuhan pasca pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya ini terjadi disebabkan oleh penyelenggara liga sepak bola nasional yang tidak profesional, tidak saling memahami tugas dan peran, serta saling melempar tanggung jawab. Sikap dan praktik seperti itu sudah ada dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola nasional selama bertahun-tahun. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah drastis namun terstruktur guna terbentuk dan mendunianya sepak bola nasional. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana peristiwa Kanjuruhan apabila dilihat dari persepsi hukum dan masyarakat?.
[Audio] 2. Bagaimana analisis relevansi dari peristiwa kanjuruhan dengan UU No 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan? Tujuan Masalah Adapun penelitian yang akan dilakukan ini bertujuan untuk: 1. Untuk mendeskripsikan peristiwa Kanjuruhan apabila dilihat dari persepsi hukum dan masyarakat. 2. Untuk menganalisis relevansi dari peristiwa kanjuruhan dengan UU No 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan..
[Audio] BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA Stadion Kanjuruhan Stadion Kanjuruhan yang terletak di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dibangun pada tahun 1997 dengan biaya Rp 35 miliar. Pada tanggal 9 Juni 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri secara resmi menandatangani plakat di depan stadion milik Pemerintahan Bupati Malang, menandai pertandingan kompetisi Divisi I Liga Pertamina 2004 antara Arema Malang dan PSS Sleman. Laga berakhir untuk kemenangan Arema dengan skor 1-0. Baru kali ini Arema dan Aremania pindah dari rumah lamanya di Stadion Gajayana, Kota Malang ke Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Sejak pindah ke Stadion Kanjuruhan, kisah nasib baik dan musibah seakan silih berganti sepanjang perjalanan Arema. Stadion Kanjuruhan menjadi saksi bisu perjalanan Tim Singo Edan meraih mahkota Copa Indonesia 2005 dan 2006. Jelang babak final kedua Piala Indonesia, Arema meraih kemenangan penting di Stadion Kanjuruhan, yang berujung pada pertarungan di kejuaraan nasional Indonesia. pertandingan final dan memenangkan trofi juara dua kali berturut-turut. Di Stadion Kanjuruhan pula Aremania berhasil meraih predikat suporter terbaik Copa Indonesia 2006, meski penyerahan gelar dan penghargaan tidak dilakukan secara simbolis di Stadion Kanjuruhan. Penyebab Terjadinya Peristiwa Kanjuruhan Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi usai Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya. Kapolda Jatim Irjen Nico Tandita menjelaskan kronologi tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang terjadi pada Sabtu (1 Oktober). Tidak peduli apa yang terjadi selama pertandingan, semuanya sudah berakhir. Permasalahan mulai muncul pasca turnamen berakhir, yakni kekecewaan penonton saat melihat tim kesayangannya tak pernah kalah dalam 23 tahun di kandang sendiri. Karena kecewa dengan kekalahan timnya, mereka turun ke tengah lapangan dan berusaha mencari pemain dan ofisial untuk mengungkapkan kekecewaannya. Polisi kemudian menembakkan gas air mata karena pendukungnya adalah kaum anarkis. Aremania menyerang petugas polisi dan merusak beberapa fasilitas stadion. Masyarakat sempat mengungsi di satu titik, di pintu keluar lalu berkerumun. Dalam persiapan, oksigen habis karena tim medis gabungan bergegas berangkat, perbekalan darurat dikerahkan ke stadion, dan evakuasi juga dilakukan ke beberapa rumah sakit..
[Audio] Dipacu Suporter Invasi Lapangan Tragedi ini bermula dari turunnya dua suporter di dekat tribune papan skor. Mereka sebenarnya tidak melakukan hal yang anarkistis. Hanya ingin memeluk pemain Arema FC, Sergio Silva dan berbincang dengan kapten Arema Ahmad Alfarizi. Mereka ingin bertanya kenapa sampai kalah dengan Persebaya. Tapi beberapa saat selanjutnya, ada aksi invasi yang dilakukan satu Aremania dengan baju merah dan membawa syal. Dia berlari ke tengah lapangan. Ini memancing reaksi Aremania lainnya untuk masuk lapangan. Bagi personel keamanan, ini sebuah sinyal situasi kurang kondusif. Memang benar, makin banyak penonton yang masuk. Mereka sempat bentrok dengan keamanan. Dari beberapa video yang beredar Aremania sempat dipukul mundur. Namun ada beberapa lagi suporter yang masuk lapangan. Dari 42 ribu penonton yang hadir, hanya 3 ribu yang kecewa turun ke lapangan. Kalau semua ikuti aturan, akan dengan baik ditangani. Ada sebab dan akibat. Sebenarnya, suporter masuk ke lapangan sudah beberapa kali terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Seperti saat melawan Persib Bandung musim 2018 dan Persebaya Surabaya musim 2019. Namun kejadian itu tidak memakan korban jiwa. Gas Air Mata ke Tribune Penonton Ini jadi penyebab utama banyaknya korban jiwa. Kejadian sebelumnya, di tahun 2018 melawan Persib Bandung, gas air mata juga ditembakkan untuk membubarkan aksi Aremania yang masuk lapangan. Upaya pemantik untuk menghentikan kerusuhan tersebut justru menjadi pemantik kobaran api dan membuat kondisi menjadi semakin tidak terkendali. Jika dilihat dari saksi mata suporter menyebut bn liga internasional, dan parahnya adalah keanggotaan FIFA Indonesia akan dicabut secara permanen, bahwa salah satu penyebab tragedi itu semakin memanas adalah tindakan represif dari aparat kepolisian yang memukuli penonton. Respon dari penembakan gas air mata tersebut juga menimbulkan gesekan yang memicu para penonton berlarian untuk menghindari gas air mata tersebut. Hal tersebut juga mengakibatkan penghimpitan kerumunan yang terjadi di pintu keluar stadion sebagai jalur akses evakuasi para penonton laga tersebut. Di dalam proses penumpukan itulah terjadi banyaknya penonton yang kehabisan oksigen, sesak nafas, hingga memakan korban jiwa.
[Audio] Tim Medis Terbatas Ketika ratusan korban berjatuhan karena terhimpit, sesak nafas atau terinjak saat hendak meninggalkan tribune, penanganan medis terlambat. Ini karena korban terlalu banyak. Ratusan orang jadi korban di tribune dan lainnya dibawa ke pintu utama stadion. Sedangkan petugas medis yang ada sangat terbatas. Begitu juga dengan peralatannya. Banyak korban yang awalnya sesak napas akhirnya tak sadarkan diri dan meninggal di tempat. Sedangkan sisanya meninggal dalam perjalanan dan saat perawatan di rumah sakit. Banyak nya korban terlambat dapat penanganan medis. Sebagian besar dibawa oleh rekannya sesama Aremania dengan digendong dan sudah lemas atau tak sadarkan diri. Ketika rekannya tidak dapat bantuan medis, mereka juga bingung harus berbuat apa. Sedangkan tim medis sudah sibuk dengan pasien lain yang tergeletak hampir di semua lorong utama Stadion Kanjuruhan. Jumlah ambulans juga terbatas untuk membawa korban secepatnya ke rumah sakit. Sebagian korban harus dibawa ke rumah sakit menggunakan truk Polisi. Tidak sedikit juga Aremania yang ditemukan tidak bernyawa di tribune ketika penyisiran dilakukan. Korban yang tak dapat penanganan medis itu dikumpulkan di pinggir lapangan sebelum dibawa ke rumah sakit. Hal-Hal yang Dilanggar 1. Pengaturan FIFA Safety and Security Officer Pakar Terdapat 3 hal yang menyebabkan terjadinya peristiwa Kanjuruhan, yaitu: kekerasan polisi, miskomunikasi, dan pengaturan stadion yang kurang memadai. Karena pada dasarnya kegiatan yang berbau olahraga tidak hanya tentang pengorganisasian aturan permainan, melainkan juga mencakup mengenai norma-norma lainnya yang melanggar aturan-aturan permainan semata. Poin penting inilah yang menyebabkan diterapkannya aturan berupa FIFA Safety and Security Officer, sebagai regulasi di dalam suatu permainan maupun pertandingan sepak bola. Secara umum FIFA Safety and Security Officer adalah petugas yang bekerja untuk menjaga keselamatan dan keamanan FIFA untuk memastikan setiap pertandingan sepak bola dapat berjalan dengan aman. Dalam setiap pertandingan sepak FIFA memiliki sekitar 112 halaman aturan untuk menjelaskan secara detail beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pertandingan tersebut. Merujuk pada aturan yang telah tertulis Pada Pasal 19 Ayat B FIFA Stadium and Security Regulation bahwa sebaiknya gas air mata.
[Audio] tidak dibawa dan digunakan oleh aparat kepolisian, meskipun aturan tersebut tidak ditulis secara terang-terangan dalam aturan tersebut, tetapi sudah jelas tindakan tersebut dinilai telah melanggar aturan yang berlaku. 2. Kode Etik Kepolisian Etika profesi diperlukan untuk mewujudkan kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, memiliki kredibel, dan beretika. Polisi dalam menjalankan tugas dan kewajiban memiliki wewenang dan kode etik yang perlu dipatuhi. Pernyataan ini pun sesuai dengan yang tercantum pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tepatnya Pasal 34 ayat 1. Jika polisi melanggar kode etik yang telah diatur, maka bisa dikenakan sanksi dan hukum pidana yang berlaku. Kapolri Jenderal Listyo Prabowo mengatakan bahwa terdapat 11 Personel Polri yang menembakan gas Air mata pada saat Tragedi Kanjuruhan berlangsung. Gas air mata itu ditembakan ke arah tribune selatan dan utara kurang lebih tujuh tembakan oleh personel Polri pada saat penonton yang semakin banyak turun kelapangan. Penembakan tersebut mengakibatkan para penonton terutama tribune panik, mata pun terasa perih, dan langsung berusaha meninggalkan arena. Tindakan kepolisian tersebut pun cukup banyak disayangkan. Terkait hal ini, tentu citra kepolisian dipertaruhkan karena ramainya argumentasi yang menyebut polisi turut andil besar dalam Tragedi Kanjuruhan ini. Dampak Peristiwa 1. Kerugian Finansial Tragedi Kanjuruhan ini menyebabkan kerugian finansial yang tidak sedikit kerugian materil pada Tragedi Kanjuruhan ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar akibat 13 unit mobil dan sarana stadion yang rusak. Angka ini belum termasuk immaterial yakni santunan bagi korban meninggal dunia dan luka-luka. kerugian Panpel Arema FC diakibatkan menjual tiket pertandingan melebihi kapasitas dari stadion itu sendiri. Dengan demikian Arema FC berpotensi kehilangan pemasukan dari 11 pertandingan kandang berikutnya senilai 14,7 miliar imbas dari sanksi yang diberikan oleh PSSI. Tak hanya itu, PSSI mengeluarkan hukuman denda kepada Arema FC sebesar 250 Juta dan Arema FC dihukum tidak boleh tampil di kandang sampai akhir musim sepak bola berakhir. Terakhir, kerugian finansial yang dialami oleh Arema FC adalah harus mengganti seluruh kerugian yang terjadi khususnya terhadap perbaikan stadion dari kerusuhan yang terjadi, tentunya sudah menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Malang untuk menanggung kerugian yang jumlahnya pun tidak sedikit..
[Audio] Para korban akan diberikan santunan sesuai risiko dan nilai pertanggungan yang dijamin oleh klub dan penyelenggara melalui perusahaan asuransi. Tidak hanya itu. Penggantian juga diberikan kepada klub dan penyelenggara karena kehilangan penghasilan dan tuntutan pihak ketiga. 2. Korban Jiwa Pihak Kepolisian Republik Indonesia telah mengkonfirmasi pada 5 Oktober 2022 terdapat 131 korban jiwa akibat dari tragedi ini. Tak hanya itu Pemerintah Kabupaten Malang juga mengkonfirmasi terdapat 133 korban jiwa yang tewas baik saat penangan medis maupun tewas langsung dikembalikan ke pihak keluarga. Pemerintah Malang pun bertanggung jawab atas Tragedi ini secara penuh dengan membiayai perawatan medis para korban. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga memberikan pengumuman untuk para korban jiwa akan diberikan kompensasi bagi keluarga korban. Bantuan yang diberikan merupakan bentuk pertanggung jawaban yang diberikan oleh negara atas bencana yang paling mematikan kedua dalam sejarah dan harapannya bantuan dan tindakan yang diberikan para korban mampu menjadi evaluasi kita bersama khususnya dalam dunia sepak bola di Indonesia..
[Audio] BAB III METODE BAB IV PEMBAHASAN Pembahasan 1. Hukum dan Masyarakat Hukum adalah sistem norma yang mengatur kehidupan manusia, yang harus diikuti oleh semua individu yang berada di wilayah yang tunduk pada peraturan hukum. Setiap tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan hukum akan mendapat sanksi yang sesuai. Sedangkan masyarakat adalah sekelompok individu manusia atau makhluk hidup yang memiliki ikatan batin yang kuat dalam aspek tertentu, seperti tradisi, konvensi, dan juga kesamaan hukum di antara anggotanya. Dalam masyarakat, terdapat hubungan yang saling terkait antarindividu. Setiap tindakan atau tingkah laku manusia atau kelompok masyarakat selalu terikat dan diatur oleh regulasi yang ada, yang dikenal sebagai hukum positif. Ini disebabkan oleh adanya hubungan erat antara hukum dan masyarakat yang tidak dapat dipisahkan. Kehadiran masyarakat memunculkan kebutuhan akan hukum untuk mengatur perilaku mereka. Tujuannya adalah untuk menjaga kedisiplinan perilaku, sehingga kehadiran hukum dalam masyarakat membantu warganya untuk memahami dan mematuhi norma-norma yang mengatur tindakan yang dapat dilakukan dan yang dianggap sebagai penyimpangan dari norma yang seharusnya diikuti. 2. Peraturan Hukum Beberapa peraturan hukum yang terhubung, baik secara langsung maupun tidak, dengan peristiwa di Kanjuruhan adalah sebagai berikut: a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359 KUHP, yang memiliki arti seseorang yang telah melakukan hal karena kealpaannya menyebabkan kematian orang lain maka dapat dihukum.
[Audio] pidana dengan maksimal penjara lima tahun atau maksimal kurungan satu tahun. Pasal 360 KUHP, pada ayat 1 dijelaskan bahwa seseorang yang telah melakukan hal karena kealpaannya menyebabkan luka luka terutama luka berat pada orang lain dapat diancam maksimal penjara lima tahun dan maksimal kurungan satu tahun. Sedangkan pada ayat 2 dijelaskan bahwa seseorang yang karena kelalaiannya menimbulkan luka luka orang lain yang mengakibatkan terhalangnya pekerjaan dan lain sebagainya dapat dikenakan pidana maksimal sembilan bulan penjara atau maksimal kurungan enam bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah. b. UU No. 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan Pasal 52 berbunyi bahwa penyelenggara kejuruan olahraga harus memenuhi persyaratan teknis kecabangan, ketertiban umum, keamanan, kesehatan, keselamatan dan lainnya yang telah diatur sebelumnya. Pasal 103, pada ayat satu dimaksudkan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 52 dapat dipidana maksimal dua tahun atau dan atau denda maksimal sebesar satu miliar rupiah. Sedangkan ayat dua menjelaskan perihal pihak penyelenggara mengundang penonton atau lingkup massa tanpa adanya rekomendasi yang bersangkutan sebagaimana yang telah diatur didalam pasal 54 ayat satu dan dua, maka akan dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah. Serta pasal 3 yang dimaksudkan adalah bagi semua orang yang meniadakan atau mengalihfungsikan prasarana olahraga dengan tidak adanya izin dari pihak berwenang, berdasar pada pasal 73 ayat 8 maka dapat dikenai pidana maksimal lima tahun penjara dan atau denda maksimal dua puluh miliar rupiah. c. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Pasal 5 ayat satu yang menerangkan bahwa terdapat tahapan tahapan yang terdiri dari enam mengenai penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian serta pada ayat duanya yang menjelaskan bahwa setiap anggota polri harus memilih salah satu dari tahapan tersebut yang sesuai dengan tingkatan bahaya dan ancaman pelaku yang ada dilokasi..
[Audio] 3. Analisis Kasus Peristiwa tragis di Kanjuruhan, yang terjadi pada 1 Oktober 2022, menimpa Arema dan mengakibatkan sekitar 712 korban, termasuk 132 korban yang kehilangan nyawa. Di era yang penuh dengan teknologi canggih seperti sekarang, banyak berita tentang tragedi Kanjuruhan ini tersebar luas di internet. Sebagai hasilnya, ada banyak versi kronologi peristiwa tersebut, tergantung pada sudut pandang dan kesaksian masing-masing individu. Oleh karena itu, dengan mengumpulkan data dari riset online dan berdiskusi dengan berbagai sumber literatur, kami akan menyimpulkan dan menganalisis aspek-aspek yang kontroversial yang berhubungan dengan hukum dan masyarakat dalam kasus ini. Menurut perspektif dan analisis yang dilakukan oleh kelompok kami mengenai tragedi Kanjuruhan, kami telah mengidentifikasi beberapa area yang menjadi fokus penelitian kami untuk memahami lebih dalam kaitannya dengan hukum dan masyarakat, di antaranya adalah: 1) Seperti yang kita tahu, ada hubungan yang signifikan antara keamanan aparat dengan penggunaan gas air mata. Ketika stadion dipenuhi oleh banyak suporter sepak bola, terkadang hal ini mengakibatkan aparat menggunakan gas air mata. Namun, dalam situasi di mana stadion tertutup, jalur evakuasi terbatas, arahan dari aparat minim, dan suporter panik, ini menciptakan tekanan yang besar pada suporter yang berada di Stadion Kanjuruhan Malang. Karena kejadian penggunaan gas air mata yang dianggap kejam ini, sebagian suporter merasa marah dan mulai melemparkan benda-benda yang ada di dalam stadion, seperti botol bekas dan tisu, ke arah aparat keamanan. Kejadian ini dengan jelas menunjukkan bahwa masih ada ketidakdisiplinan dalam penerapan hukum oleh beberapa pihak. 2) Dalam kronologi peristiwa tersebut, terlihat bahwa ketika suporter menjadi tidak terkendali dan mulai melakukan kerusuhan, aparat keamanan segera mengambil tindakan dengan menggunakan tameng dan tongkat yang mereka miliki untuk menghadapi setiap suporter yang melakukan pelanggaran. Pengeroyokan terjadi secara berkelanjutan, baik dengan menggunakan tongkat maupun dengan melakukan pukulan dan tendangan. Ketika massa atau kerumunan masyarakat semakin membludak di lapangan, aparat keamanan merespons dengan menggunakan gas air mata, meskipun sebenarnya penggunaan gas air mata dilarang dalam peraturan FIFA. Dengan demikian, terdapat beberapa aparat yang jelas melanggar hukum dalam insiden ini, yang menyebabkan banyak masyarakat menjadi korban. Hal ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap hukum, karena.
[Audio] ketika hukum tidak dihormati, konflik dan kekacauan dapat menghancurkan dan menciptakan pertentangan di antara masyarakat. 3) Tragedi ini dapat dengan jelas dikategorikan sebagai tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Dalam undang-undang tersebut, kejahatan terhadap kemanusiaan didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud sebagai serangan langsung terhadap penduduk sipil. Dalam konteks kasus ini, tindakan kriminal seperti penyiksaan dan pembunuhan menjadi bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan. Misalnya, awalnya suporter memasuki lapangan dengan niat mendukung dan memotivasi para pemain, namun mereka justru menghadapi perlakuan yang berlebihan dari aparat keamanan sebagai respons terhadap perilaku mereka yang dianggap tidak sesuai. Hal ini akhirnya memicu konflik yang tragis. 4) Tampaknya aparat yang bertugas tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sebelum mereka menggunakan gas air mata. Menurut pandangan kami, hal yang perlu ditegaskan adalah bahwa aparat seharusnya memberikan peringatan atau upaya pencegahan kepada massa terlebih dahulu. Kecelakaan ini sangat disayangkan karena menunjukkan kurangnya kewaspadaan dan penanganan yang tepat terhadap situasi keamanan tertentu. 5) Dapat disimpulkan bahwa konflik di Kanjuruhan melibatkan tidak hanya anggota Polri, tetapi juga unsur TNI, yang dapat dilihat melalui kesaksian beberapa saksi peristiwa tersebut. Selain itu, yang lebih mengkhawatirkan adalah minimnya bantuan medis yang diberikan kepada penonton yang membutuhkan pertolongan pada saat itu, terutama kepada mereka yang terkena dampak dari penggunaan gas air mata oleh aparat. Penggunaan gas air mata tidak hanya terbatas di dalam stadion, tetapi juga terjadi di seluruh area luar stadion..
[Audio] KESIMPULAN Berdasarkan analisis dan pandangan yang telah dibahas, dapat disimpulkan bahwa kerusuhan di Kanjuruhan, yang melibatkan Arema FC dan Persebaya, terjadi karena penyelenggara pertandingan kurang mempersiapkan sarana dan prasarana dengan baik, termasuk sistem dan prosedur keselamatan yang tidak memadai. Selain itu, aparat keamanan juga melanggar aturan FIFA dan aturan kepolisian dalam mengendalikan kerumunan massa. Selain itu, suporter sepak bola juga memiliki pemahaman yang kurang tepat mengenai tata tertib dalam pertandingan dan tindakan anarkis juga turut berperan dalam peristiwa tersebut. Peristiwa di Kanjuruhan dapat digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, terutama karena penggunaan gas air mata yang menyebabkan banyak korban. Hal ini dapat dianggap sebagai serangan yang melibatkan penduduk sipil, yang mencakup tindakan penyiksaan dan pembunuhan. Sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Dari situasi ini, terlihat bahwa pemerintah, aparat keamanan, penyelenggara resmi, dan masyarakat perlu berkolaborasi secara aktif untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban dalam pertandingan sepak bola. Tujuan kerjasama ini adalah untuk mencegah dan mengurangi potensi terulangnya perilaku anarkis, pelanggaran aturan, serta kerusuhan seperti yang terjadi di Kanjuruhan. Dalam hal ini, prinsip-prinsip yang tercakup dalam hukum dan norma-norma sosial dapat menjadi pedoman untuk menciptakan pertandingan sepak bola yang aman dan menjaga integritas dunia sepak bola Indonesia ke depannya..