pengantar hukum administrasi Negara

1 of
Published on Video
Go to video
Download PDF version
Download PDF version
Embed video
Share video
Ask about this video

Page 1 (0s)

pengantar hukum administrasi Negara. Nur Lian , S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.

Page 2 (11s)

Peristilahan. abstract. Hukum Administrasi Negara Arti sempit : Hukum mengenai administrasi negara saja . Arti luas : Hukum mengenai penyelenggaraan apa saja yang mengandung aspek kebijakan pemerintah dan hukum publik . Hukum Tata Pemerintahan Bagian dari hukum administrasi negara yang mengatur seluk-beluk dari penyelenggaraan peemrintahan , baik dalam arti heteronom maupun otonom . Administrasi Negara Manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintahan ..

Page 3 (33s)

Pemerintahan (1). Pemerintahan terbagi menjadi 2 pengertian : Sebagai fungsi pemerintahan , yaitu kegiatan memerintah . Sebagai organisasi pemerintahan , yaitu kumpulan dari kesatuan-kesatuan pemerintahan ..

Page 4 (45s)

Pemerintahan (2). Sebagai Fungsi Pemerintahan Berbagai macam tindakan-tindakan pemerintahan : keputusan-keputusan , ketetapan-ketetapan yang bersifat umum , tindakan-tindakan hukum perdata dan tindakan-tindakan nyata . Perundang-undangan dan peradilan tidak termasuk di dalamnya . 4 macam bentuk penguasa menurut Donner Pemelihara ketertiban Pengelola keuangan Tuan tanah Pengusaha Sebagai Organisasi Pemerintahan Dewan-dewan yang ditugaskan untuk melaksanakan wewenang yang bersifat hukum publik . Badan-badan hukum menurut hukum perdata yang sesuai dan berdasarkan hukum telah didirikan dan oleh karena itu harus sebagai bagian dari pihak pemerintah ..

Page 5 (1m 9s)

Pemerintahan (3). Pemelihara ketertiban Pengelola keuangan Beberapa kegiatan hanya dapat dilaksanakan oleh pihak penguasa , mengingat sifatnya atau karena diharuskan sesuai dengan UU. Penguasa melakukan pengawasan agar pekerjaan dapat terlaksana secara teratur . Penetapan peraturan sebagai komunikasi timbal balik . Tuan tanah Pengusaha Melalui pajak , pungutan-pungutan lain, pendapatan sendiri seperti sumber bantuan kekayaan alam dan utang luar negeri , pihak penguasa menjadi yang terkaya . Penguasa memiliki kesempatan-kesempatan juridis untuk merampas tanah ataupun menggunakan tanah itu dengan tujuan membatasi kepentingan umum dan pungutan pajak ..

Page 6 (1m 33s)

Definisi dan deskripsi hukum administrasi (1). J.M. Baron de Gerando J. Oppenheim J.H.A. Logemann Objek hukum administrasi adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat . Mengemukakan perbedaan terhadap tinjauan negara oleh hukum tata negara dan oleh hukum administrasi . Hukum tata negara menyoroti negara dalam keadaan bergerak , sedangkan hukum administrasi adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara , setelah alat-alat itu menggunakan kewenangan-kewenangan ketatanegaraan . Hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan khusus , di samping hukum perdata positif yang berlaku umum , mengatur cara-cara organisasi negara ikut serta dalam lalu lintas masyarakat ..

Page 7 (2m 2s)

Definisi dan deskripsi hukum administrasi (2). E. Utrecht Mendeskripsikan hukum administrasi ke dalam berbagai hal , yaitu lapangan administrasi negara , hukum administrasi negara , ilmu pemerintahan dan public administration , hukum administrasi negara sebagai himpunan peraturan-peraturan istimewa , hukum admnistrasi negara dan hukum tata negara , sumber-sumber hukum administrasi negara . W.F. Prins Mendeskripsikan hukum administrasi negara antara lain hukum administrasi negara dan tempatnya dalam ilmu hukum , hukum administrasi negara dan hukum negara ( hukum tata negara ), hukum administrasi negara dan hukum perdata , dan hukum administrasi negara dan hukum pidana . Prajudi Atmosudirdjo Hukum administrasi negara adalah hukum yang secara khusus mengenai seluk beluk daripada administrasi negara dan terdiri atas dua tingkatan . Hukum administrasi negara heteronom : bersumber pada UUD dan UU adalah hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara . Sedangkan hukum administrasi negara otonom : hukum operasional yang diciptakan oleh Pemerintah dan administrasi negara itu sendiri ..

Page 8 (2m 40s)

Perkembangan hukum administrasi umum. Nur Lian , S.H.,M.H.©2022.

Page 9 (3m 11s)

Lapangan hukum administasi khusus dan umum. Hukum Administrasi Khusus Peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dan kebijaksanaan penguasa . Contoh : hukum atas tata ruang dan hukum perizinan bangunan . Hukum Administrasi Umum Peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa . Contoh : asas-asas umum pemerintahan yang baik dan UU peradilan tata usaha negara ..

Page 10 (3m 30s)

Kedudukan hukum administrasi dalam lapangan hukum (1).

Page 11 (3m 51s)

Kedudukan hukum administrasi dalam lapangan hukum (2).

Page 12 (4m 12s)

Perbedaan hukum admnistrasi dengan bidang hukum lainnya.

Page 13 (4m 34s)

Terima kasih. Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.